Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Hukum Alam dalam Pandangan Thomas Aquinas

Sumber

Teori hukum alam sebenarna sudah menjadi perbincangan sejak dulu. Bahkan sejak zaman Yunani kuno sudah ada bebrapa filsuf yang membahas permasalahan hukum alam. Aristoteles merupakan filsuf Yunani berpendapat mengenai hukum alam. Dia berpendapat bahwa yang nemanya hkum itu terbagi atas dua, yaitu:

a.       Hukum yang berlaku karena penetapan negara
b.       Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik atau buruknya, hukum yang “asli”.

Jadi menurut Aristoteles pendapat setiap manusia mengenai “keaslian” tiak sama, sehingga tidak ada Hukum Alam yang “asli”. Namun harus diakui, bahwa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat.

Perkembangan mengenai mazab hukum alam terus berlanjut hingga abad pertengahan. Filsuf abad pertengahan yang terkenal dengan teori hukum alamnya adalah Thomas Aquinas. Thomas Aquinas yang lahir di tahun 1225 adalah seorang frater yang juga seorang filsuf yang mendukung klasik teologi kodrat (cabang ilmu teologi yang didasarkan oleh pengalaman biasa) yang berargumen daya piker manusia bersumber dari Tuhan.

Salah satu filsafat Thomas Aquinas yang paling popular adalah topik yang sedang dibicarakan dalam artikel ini, yaitu hukum alam. Beliau berpendapat bahwa selain adanya kebenaran wahu (kebenaran dari Tuhan) ada juga yang dinamakan kebenaran dari akal.

Petikan pendapat Thomas Aquinas yang peling popular adalah bahwa segala kejadian dialam dunia ini diperintah dan dikemukakan oleh suatu “Undang-Undang abadi” (lex eterna) yang menjai dasar kekuatan dari semua perturan-peraturan lainnya. Jadi hukum alam tidak lain merupakan partisipan makhluk rasional dalam lex externa. Yang dimaksud makhluk rasional adalah manusia.

Menurut sumber buku karangan Drs. Kansil yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, yang dimaksud lex eterna adalah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan ntk dapat membedakan baik dan buruknya serta mengenal berbagai peratran perundang-undangan yang langsung berasal dari “Undang-undang abadi” itu. Itulah yang sebenarnya dinamakan Lex Naturalis (hukum alam)

Lebih lanjut, hukum alam itu memuat asas-asas umum, beberapa diantaranya aalah:
a.       Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
b.       Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
c.       Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri

Dalam pandangannya itu berarti sebuah negara eksis karena bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu tolak ukur mengapa salah satu sumbernya adalah sifat alamiah manusia adalah karena manusia memiliki sifat social dan politik.

Untuk ketentuan hukum, Thomas Aquinas berpendapat bahwa ketentuan hukum sebagai ketentan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Orang mengurus masyarakat disini menurut saya adalah orang yang memiliki kuasa atau yang disebut dengan pemimpin. Oleh sebab itu dalam hal ketentuan hukum, Thomas Aquinas membagi menjadi empat macam hukum, yaitu (sumber: Jurnal Kementrian Agama):
a.       Lex Acterna
Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindra manusia.
b.       Lex Divina
Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindra manusia.
c.       Lex Naturalis
Hukum alam, yaitu penjelmaan lex acterna ke dalam rasio manusia.
d.       Lex Positivis
Penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia.

Jadi pandangan Thomas Aquinas memberikan gambaran perkembangan hukum alam dalam dunia hukum. Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum alam menurut filsafatnya bahwa hukum alam bersumber dari wahyu Tuhan. Namun tidak serta merta semuanya dari Tuhan, tapi juga berasal dari akal manusia karena memang manusia dianugrahkan Tuhan akal sehat yang kemudian dapat menentukan mana ang baik dan buruk. Kemudian dari akal sehat itu barulah bisa diterapkan oleh penguasa kepada masyarakatnya.

Dari hasil kesimpulan ini saya berpendapat bahwa ada beberapa resiko terjadi ketidak teraturan mengenai penerapannya di masyarakat. Resiko itu adalah hawa nafsu manusia. Hawa nafsu itu bisa saja menyerang pemimpin masyarakat yang akan menerapkan hukum dalam masyarakat. Memang Tuhan memberikan anugerah akal dan pikiran, namun terkadang manusia juga menyimpangi itu dalam penerapannya demi kepentingan pribadi atau orang-orang dibelakangnya.


Literatur:
Agus Dedi, 2014, Analisis Pemikiran Filsafat Politik Thomas Aquinas, Jurnal Cakrawala Vol.4 No.4 Maret 2014
Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka.
Kementrian Agama, Aliran Hukum Alam, E Journal Kementrian Agama
Rhiti, 2011, Filsafat Hukum eisi Lengkap, Sleman: Penerbit Atma Jaya Yogyakarta

https://id.wikipedia.org/wiki/Thomas_Aquinas

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Bagi teman" yg menggunakan aplikasi Dana maupun Linkaja, jangan lupa klaim bonus Promo Cashback Deposit Dana dan LinkAja Sebesar 10%

    Keuntungan Menggunakan Dana dan LinkAja

    Yuk daftar langsung di Bolavita | Masih Byk Game seru Online Lainnya

    • Sbobet Casino
    • Cbo855
    • Gd88
    • Wm Casino
    • Play1628
    • Vivoslot

    Hubungi kami segera di kontak bawah ini:
    Line : cs_bolavita
    WA: 0812-2222-995
    Telegram : 0812-2222-995

    BalasHapus