![]() |
| Sumber |
Teori hukum alam sebenarna sudah menjadi perbincangan sejak
dulu. Bahkan sejak zaman Yunani kuno sudah ada bebrapa filsuf yang membahas
permasalahan hukum alam. Aristoteles merupakan filsuf Yunani berpendapat
mengenai hukum alam. Dia berpendapat bahwa yang nemanya hkum itu terbagi atas
dua, yaitu:
a.
Hukum yang berlaku karena penetapan negara
b.
Hukum yang tidak tergantung dari pandangan
manusia tentang baik atau buruknya, hukum yang “asli”.
Jadi menurut Aristoteles pendapat setiap manusia mengenai “keaslian”
tiak sama, sehingga tidak ada Hukum Alam yang “asli”. Namun harus diakui, bahwa
keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat.
Perkembangan mengenai mazab hukum alam terus berlanjut
hingga abad pertengahan. Filsuf abad pertengahan yang terkenal dengan teori
hukum alamnya adalah Thomas Aquinas. Thomas Aquinas yang lahir di tahun 1225 adalah
seorang frater yang juga seorang filsuf yang mendukung klasik teologi kodrat
(cabang ilmu teologi yang didasarkan oleh pengalaman biasa) yang berargumen daya
piker manusia bersumber dari Tuhan.
Salah satu filsafat Thomas Aquinas yang paling popular adalah
topik yang sedang dibicarakan dalam artikel ini, yaitu hukum alam. Beliau
berpendapat bahwa selain adanya kebenaran wahu (kebenaran dari Tuhan) ada juga
yang dinamakan kebenaran dari akal.
Petikan pendapat Thomas Aquinas yang peling popular adalah
bahwa segala kejadian dialam dunia ini diperintah dan dikemukakan oleh suatu “Undang-Undang
abadi” (lex eterna) yang menjai dasar kekuatan dari semua perturan-peraturan
lainnya. Jadi hukum alam tidak lain merupakan partisipan makhluk rasional dalam
lex externa. Yang dimaksud makhluk rasional adalah manusia.
Menurut sumber buku karangan Drs. Kansil yang berjudul
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, yang dimaksud lex eterna adalah
kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan
dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan dengan kemampuan
berpikir dan kecakapan ntk dapat membedakan baik dan buruknya serta mengenal
berbagai peratran perundang-undangan yang langsung berasal dari “Undang-undang
abadi” itu. Itulah yang sebenarnya dinamakan Lex Naturalis (hukum alam)
Lebih lanjut, hukum alam itu memuat asas-asas umum, beberapa
diantaranya aalah:
a.
Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
b.
Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
c.
Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai
dirimu sendiri
Dalam pandangannya itu berarti sebuah negara eksis karena
bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu tolak ukur mengapa salah satu
sumbernya adalah sifat alamiah manusia adalah karena manusia memiliki sifat social
dan politik.
Untuk ketentuan hukum, Thomas Aquinas berpendapat bahwa
ketentuan hukum sebagai ketentan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh
orang yang mengurus masyarakat. Orang mengurus masyarakat disini menurut saya
adalah orang yang memiliki kuasa atau yang disebut dengan pemimpin. Oleh sebab
itu dalam hal ketentuan hukum, Thomas Aquinas membagi menjadi empat macam hukum,
yaitu (sumber: Jurnal Kementrian Agama):
a.
Lex Acterna
Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat
ditangkap oleh pancaindra manusia.
b.
Lex Divina
Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh
pancaindra manusia.
c.
Lex Naturalis
Hukum alam, yaitu penjelmaan lex acterna ke
dalam rasio manusia.
d.
Lex Positivis
Penerapan lex naturalis dalam kehidupan
manusia di dunia.
Jadi
pandangan Thomas Aquinas memberikan gambaran perkembangan hukum alam dalam dunia
hukum. Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum alam menurut filsafatnya
bahwa hukum alam bersumber dari wahyu Tuhan. Namun tidak serta merta semuanya
dari Tuhan, tapi juga berasal dari akal manusia karena memang manusia
dianugrahkan Tuhan akal sehat yang kemudian dapat menentukan mana ang baik dan
buruk. Kemudian dari akal sehat itu barulah bisa diterapkan oleh penguasa
kepada masyarakatnya.
Dari
hasil kesimpulan ini saya berpendapat bahwa ada beberapa resiko terjadi ketidak
teraturan mengenai penerapannya di masyarakat. Resiko itu adalah hawa nafsu
manusia. Hawa nafsu itu bisa saja menyerang pemimpin masyarakat yang akan
menerapkan hukum dalam masyarakat. Memang Tuhan memberikan anugerah akal dan
pikiran, namun terkadang manusia juga menyimpangi itu dalam penerapannya demi
kepentingan pribadi atau orang-orang dibelakangnya.
Literatur:
Literatur:
Agus Dedi, 2014, Analisis
Pemikiran Filsafat Politik Thomas Aquinas, Jurnal Cakrawala Vol.4 No.4
Maret 2014
Kansil, 1989, Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka.
Kementrian Agama, Aliran
Hukum Alam, E Journal Kementrian Agama
Rhiti, 2011, Filsafat
Hukum eisi Lengkap, Sleman: Penerbit Atma Jaya Yogyakarta
https://id.wikipedia.org/wiki/Thomas_Aquinas

1 Komentar
Bagi teman" yg menggunakan aplikasi Dana maupun Linkaja, jangan lupa klaim bonus Promo Cashback Deposit Dana dan LinkAja Sebesar 10%
BalasHapusKeuntungan Menggunakan Dana dan LinkAja
Yuk daftar langsung di Bolavita | Masih Byk Game seru Online Lainnya
• Sbobet Casino
• Cbo855
• Gd88
• Wm Casino
• Play1628
• Vivoslot
Hubungi kami segera di kontak bawah ini:
Line : cs_bolavita
WA: 0812-2222-995
Telegram : 0812-2222-995