![]() |
| SUMBER |
Dalam era global yang semakin
berkembang, masyarakat dunia mobilitasnya semakin padat juga. Pergerakan
ekonomi menjadi roda yang tak bisa dihentikan perputarannya. Sering kali sebuah
transaksi didasari oleh sebuah perjanjian. Dengan adanya perjanjian, harapannya
para pihak akan memiliki proteksi dan dihindarkan oleh suatu kecurangan. Lalu,
bagaimana upaya kita jika mitra kita tidak menepati janjinya (wanprestasi)?
Bisakah hal itu dipidana dengan menggunakan unsur penipuan?
Sebelum membahas lebih jauh, ada
baiknya kita mengetahui apa pengertian dari perjanjian itu. Untuk dapat mengetahuinya, kita dapat membuka
Pasal 1313 KUHPerdata dimana isinya
adalah:
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang lain atau lebih.
Dari definisi yuridis diatas, dapat
ditarik unsur yang ada dalam sebuah perjanjian, yakni terdiri dari lebih satu orang dan mereka
saling mengikatkan diri atau dalam bahasa yang lebih mudah, mereka saling
setuju/sepakat atas perjanjian itu.
Kemudian membuat suatu perjanjian
juga wajib mematuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu,
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian adalah
sebagai berikut:
1.
Adanya kesepakatan
Perjanjian itu harus didasari kesepakatan para pihaknya.
Jangan ada paksaan dalam menyetjui perjanjian.
2.
Kecakapan bertindak
Kecakapan untuk bertindak melakukan suatu perjanjian
juga dibatasi oleh peraturan. Kecakapan bertindak disini artinya sudah dewasa,
tidak dalam pengampuan, tidak gila, ata bukan pemabuk.
3.
Sesuatu hal tertentu
Dalam melakukan perjanjian harus jelas yang dijanjikan atau objeknya haruus jelas.
4.
Suatu sebab yang tidak dilarang
Nah, objek perjanjian harus sesuat yang legal menurut
hukum dan norma. Jangan menjadikan barang narkotika menjadi objek atau
perjudian dijadikan objek.
Jika sudah memahami konsep dasar dari suatu perjanjian, maka dibayangan
kita timbul kekawatiran. Bagaimana kalau nanti mitra kita ingkar janji? Apa
yang bisa saya lakukan untuk menuntut hak saya?
Didalam sistem hukum Indonesia sudah memberikan payung hukum.
Maka dari itu kita bisa menggugat perbuatan wanprestasi atau ingkar janji ini
ke pengadilan. Dasar gugatannya adalah gugatan wanprestasi. Kenapa bukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Karena yang menjadi dasar dalam gugatan
wanprestasi itu adalah perjanjian itu. Berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum,
subjek atau individu melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam
ranah perdata.
Sebelum melakukan gugatan wanprestasi, ada baiknya
menganalisis terlebih dahulu, apakah suatu perbuatan itu dikategorikan sebagai
wanprestasi. Menurut Subekti, kategori perbuatan itu sebagai wanprestasi adalah
sebagai berikut:
1.
Tidak melakukan apa yang seharusnya ia sanggupi
2.
Melaksanakan sesuatu untuk menepati janji, tapi
pelaksanaannya itu tidak sesuai apa yang dijanjikan.
3.
Melaksanakan perjanjian, tetapi terlambat.
4.
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh
dilakukan dalam perjanjian.
Jika perbuatan mitra masuk salah
satu kategori tersebut, maka jangan segan untuk melakukan gugatan perdata
wanprestasi. Tapi ada baiknya sebelum melakukan gugatan, kirimkan dulu somasi
untuk menepati janji. Somasi ini nanti bisa menjadi bukti dipersidangan bahwa
kita telah memperingatkan lawan kita untuk menepati janjinya dengan patut.
Lalu, apakah saya bisa mempidanakan mitra yang
melakukan ingkar janji dengan dasar penipuan?
Menurut saya bisa iya, bisa tidak.
Bisa tidak karena memang ranahnya
berbeda. Perdata dengan pidana adala suatu kamar hukum yang berbeda. Jangan
sampai ada pengerusakan sistem peradilan dengan mencampur-campurkan sesuatu
yang sebenarnya berbeda. Misalnya dalam hal utang. Bisakah dipidana? Jawabannya
tidak bisa. Karena jika dipidana, putusan itu akan melanggar Hak Asasi Manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat
(2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dimana bunyinya: Tidak
seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang-piutang.
Tapi bisa juga suatu perjanjian jika
ada pelanggaran disana dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan. Tapi perlu
diingat dulu, sebelum menilai itu penipuan atau tidak perlu kita melihat dasar
hukumnya yakni pada Pasal 378 KUHP dimana isinya:
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Dari isi pasal itu dapat dirumuskan
unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum.
2.
Caranya dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan
3.
Menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuau
atau memberi uang atau menghapus piutang.
Jadi jika memang mitra anda memenuhi
unsur diatas maka barulah dia bisa dipidana, khususnya harus memenuhi poin ke
dua. Seperti yang ditulis Alfin Sulaiman
dalam arikel hukumonline.com mengatakan:
"Unsur mengenai
cara (unsur kedua) adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu
perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang
mengatakan:
Unsur
pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang
telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar
menyerahkan sesuatu barang."
Jadi unsur yang harus dipenuhi jika
ingin melaporkan kasus wanprestasi (yang seharusnya ranah perdata) ke pidana
tentu harus memenuhi unsur "caranya" pada unsur nomor dua.

4 Komentar
Apakah perjanjian tidak tertulis termasuk wanprestasi mohon pencerahannya
BalasHapusApakah yang dimaksudkan ketika ada seseorang A melakukan perjanjian dengan B tanpa tertulis, kemudian salah satu pihak mengingkarinya?
BalasHapusapabila kasusnya seperti itu maka masuk kategori wanprestasi. Mengapa? Karena pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mensyaratkan perjanjian itu harus tertulis atau tidak. Yang terpenting adalah dalam perjanjian harus memenuhi unsur-unsur pada PAsal 1320 KUHPer.
JAdi walaupun perjanjian dibuat lisan dan ada yang mengingkarinya maka perbuatan orang yg mengingkari itu masuk kategori wanprestasi.
Teman saya ada minjam uang,di atas matrai,tapi pas jatuh tempo dia gak baya,ditagih gak mauju,udh hampir 4 bulan lewat apa bisa di pidana kan,mohon sulusi ya
BalasHapusMohon solusi dan saran
BalasHapusA : pebeli jasa
B : penjual jasa
Sy selaku pihak A melakukan perjanjian kerja dng pihak B
Dalam hal ini Saya A, melakukan pekerjaan Rumah dimana yg jadi Tukang nya adalah pihak B
Dengan perjanjian/keepakatan Kerja secara tersirat (tatap muka) tpi tidak ada kesepakatan tertulis maupun Dokumentasi saat pembicaraan.
Bukti tertulis adalah sejumlah uang keluar permintaan panjar dri pihak B
Akan tetapi sampai sejauh ini pekerjaan terkatung2 tidak jelas.
Apa solusi yg harus sy ambil.
Apa dasar2 yg harus sy ambil
Trims..