Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Bisakah Pemegang Saham Perseroan Terbatas Digugat?

Ilustrasi Gedung Perusahaan (Sumber: bisnisupdate.com)
Dunia bisnis skala internasional dan skala nasional tidak lepas dari suatu permasalahan. Semakin berkembangnya zaman, semakin kompleks pula permasalahan di dalam dunia bisnis. Untuk mengatasi itu semua maka perlu suatu payung hukum untuk mengatasi dan mencegah segala permasalahan dunia bisnis.
Perseroan Terbatas, merupakan wadah atau badan usaha yang sering dipakai oleh pelaku usaha di tanah air maupun di luar negeri. Sebelum mengetahui alasan mengapa perseroan terbatas (PT) ini populer, ada baiknya kita ketahui dulu apa sih itu PT. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan melihat pengertian tersebut dapat ditarik unsur-unsur dalam PT yakni:
1.      PT adalah badan hukum
2.      PT adalah persekutuan modal
3.      Didirikan berdasarkan perjanjian
4.      Melakukan kegiatan usaha
5.      Modalnya terdiri dari saham-saham.
Oke, apabila kembali mengapa PT cenderung populer dipakai pelaku usaha skala besar? Jawabannya adalah karena PT merupakan badan usaha yang unik. Dikatakan unik karena badan usaha PT merupakan badan hukum. Hal ini karena tidak semua badan usaha merupakan badan hukum (misalnya CV, UD, Firma, dll). Implikasinya dengan statusnya yang badan hukum adalah PT bisa bertindak sebagai subjek hukum. Perlu diingat subjek hukum ada dua yakni manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Suatu PT untuk menjadi badan hukum juga perlu pengesahan dari Departemen Kehakiman yang sejak tanggal 2009 berganti nama menjadi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keunikan diatas mungkin masih terbilang biasa karena selain PT, badan usaha lain yang statusnya badan hukum adalah Koperasi. Yang menjadikan PT semakin unik adalah mengenai tanggung jawab terbatas pemegang sahamnya. Setiap pemegang saham di PT hanya memiliki tanggung jawab sebesar saham yang ia milikinya semata (Pasal 3 ayat (1) UUPT). Arti dari tanggung jawab terbatas ini adalah apabila suatu PT tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya, seperti utang misalnya, maka pemegang saham tidak dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi hutang pihak ketiga tadi. Dengan melihat hal tersebut dapat disimpulkan bahawa kekayaan pribadi antara pemegang saham dengan PT terpisah. Berbeda dengan CV atau Usaha Dagang (tidak berbadan hukum) yang kekayaannya tidak ada pemisahan.
Sebenarnya tanggung jawab terbatas pemegang saham ini punya tujuan tersendiri. Menurut Ridwan Khairandy dalam bukunya yang berjudul Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, ada tida tujuan mengapa pemegang saham diberikan tanggung jawab terbatas:
1.     Tanggung jawab terbatas bertujuan untuk melindungi pemegang saham dari kerugian yang lebih besar diluar apa yang mereka telah investasikan.
2.      Pemegang saham akan mampu mengalihkan resiko kegagalan bisnis yang potensial kepada kreditor perusahaan.
3.      Untuk mendorong investasi dan memfasilitasi akumulasi modal perseroan
Akan tetapi menurut Sulistiowati dalam jurnalnya yang berjudul Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil, apabila prinsip tanggung jawab ini diterapkan secara kaku maka hal ini akan menimbukan rasa ketidakadilan. Pada kenyataannya perlindungan hukum ini akan menimbulkan moral hazard dimana pemegang saham suatu PT menyalahgunakan prinsip tanggung jawab terbatas ini.
Memang benar apa yang diutarakan oleh Sulistiowati. Bisa saja pemegang saham suatu PT menggunakan powernya secara langsung untuk mengintervensi kegiatan PT. Apalagi suatu PT yang bergerak di bisnis yang sangat beresiko, bisa saja keputusan-keputusan yang diambil merupakan hasil intervensi pemegang saham dan bertujuan untuk semata-mata demi memberi keuntungan untuk pemegang saham itu pribadi. Hal ini tidaklah dibenarkan menurut hukum perseroan terbatas. Pemegang saham tidak boleh ikut secara aktif menjalankan perseroan terbatas. Pemegang saham hanya memiliki suara dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prinsip tanggung jawab terbatas PT ini tidak hanya diterapkan di Indonesia tetapi hampir disetiap negara pun sama demikian. Dengan perkembangan dunia bisnis yang semakin cepat, para pakar hukum dunia akhirnya menemukan suatu doktrin untuk mencegah pemegang saham bertindak sewenang-wenang. Doktrin ini adalah Piercing the Corporate Veil (PCV).
Menurut Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, secara harafiah pengertian Piercing the Corporate Veil berarti mengoyak (pierce) tirai (veil) perusahaan (corporate). Sedangkan dalam ilmu hukum perusahaan, istilah PCV merupakan suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain, atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perseroan tersebut.
Dengan demikian PCV merupakan doktrin untuk memberikan tanggung jawab tidak terbatas pada pemegang saham. Artinya, pemegang saham bisa saja bertanggungjawab melebihi nilai sahamnya apabila terbukti secara fakta bahwa pemegang saham telah ikut secara aktif dalam kegiatan perseroan atau dengan kata lain pemegang saham bertindak melampaui kewenangannya.
Doktrin PCV ini merupakan doktrin yang lahir dari sistem hukum comon law. Tetapi seiring perkembangan zaman, Indonesia yang merupakan negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental juga mengimpletasikan doktrin ini pada suatu UUPT. Doktrin PCV ini di pakai dalam UUPT yang lama (UU No. 1 tahun 1995) dan kembali dipertahankan dalam UUPT yang baru (UU No. 40 tahun 2007).
Penerapan PCV ini terbukti dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Jadi apabila salah satu atau keseluruhan poin diatas terpenuhi dalam suatu peristiwa hukum menyangkut PT, maka pemegang saham bisa dimintai tanggung jawab tidak terbatas.

KESIMPULAN:

Kesimpulan dari tulisan singkat ini adalah bahwa pemegang saham pada prinsipnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Tetapi karena hal ini dirasa kurang adil dan bisa berdampak pada penyalahgunan wewenang pemegang saham, maka muncullah doktrin piercing the corporate veil sebagai tembok pertahanan bagi pihak ketiga yang merasa rugikan oleh ulah pemegang saham PT. Walaupun doktrin ini berasal dari sistem hukum common law, bukan berarti di Indonesia ini tidak berlaku. Doktrin ini bisa diterapkan karena dalam implementasinya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT. Jadi, pemegang saham suatu Perseroan Terbatas bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana asalkan telah terbukti melakukan hal-hal diluar kewenangannya.


DAFTAR PUSTAKA/REFRENSI:
Munir Fuady, 2002, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam                    Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan                  Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta
Sulistiowati dan Veri Antoni, 2013, Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas di Indonesia, Jurnal Portal Garuda, Edisi 87, Yustisia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756. Sekretarian Negara Jakarta

Posting Komentar

0 Komentar