Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Dagelan Hak Angket KPK

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita-berita tentang hak angket KPK. Tentu melihat isu ini banyak sekali yang memiliki pendapatnya masing-masing, ada yang pro dan juga ada yang kontra. Tapi nampaknya apabila saya melihat kolom komentar-komentar para nitizen di media massa elektronik, banyak sekali yang mengecam tindakan DPR membentuk pansus hak angket.
Hak angket pada dasarnya adalah hak istimewa yang diberikan kepada lembaga legislatif yakni DPR. Hak ini diberikan kepada DPR guna kepentingan pengawasan DPR kepada pemerintah dalam hal pelaksanaan undang-undang. Pengawasan ini sangat baik terutama mencegah pemerintah bertindak secara otoriter dalam menjalankan roda pemerintahan.
Apabila kembali kepada isu yang beredar sekarang, yaitu pembentukan pansus hak angket KPK, nampaknya DPR sebagai lembaga legistaif terlalu luas menafsirkan definisi “hak angket”.
Untuk mengetahui definisi hak angket, kita dapat melihatnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) UU MD3 dapat diketahui bahwa selain hak angket, DPR memiliki dua hak lagi yakni hak interpelasi dan hak hak menyatakan pendapat. Kemudian, berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari definisi yang diatur dalam Pasal 79 ayat (3) tersebut dapat diketahui bahwa hak angket hanya dapat diberlakukan kepada lembaga eksekutif. Hal ini karena secara gramatical dapat ditafsirkan dari kata “kebijakan Pemerintah” yang mengarah kepada lembaga eksekutif.
Apabila kita mengkorelasikan antara isu pansus hak angket KPK dengan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentu tidak logis rasanya apabila DPR tetap memaksakan pembentukan pansus. Hal ini karena KPK sendiri bukanlah suatu lembaga eksekutif. KPK merupakan suatu Komisi Independent atau state auxiliary agency dimana yang dinamakan komisi independent, tentu berdiri sendir tanpa campur tangan lembaga-lembaga lainnya.
Beberapa pengamat hukum tata negara menganggap bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif. Saya pribadi pun tidak tahu secara resmi alasan-alasan mengapa menganggap KPK dianggap sebagai lembaga eksekutif. Tidak logis rasanya menganggap KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Di era ketatanegaraan yang terus berkembang, tentu setiap negara biasanya pasti ikut menyesuaikan, termasuk Indonesia sndiri. Teori trias politica yang digagas oleh Montesque nampaknya tidak dapat berlaku secara kaku dikarenakan tuntutan perkembangan zaman ini. Teori trias politica ini mengalami perkembangan ditandai dengan hadirnya Komisi Independent sebagai tuntutan rakyat untuk mengawasi kinerja pejabat-pejabat yang memikul tanggung jawab besar.
Adanya komisi independent tentu sedikit memberikan pengembangan konsep ketatanegaraan kita yang dulu mengacu pada trias politica. Artinya dengan adanya state auxiliary agency yang sifatnya independent, tentu teori trias politica tidak berlaku mutlak.
Melihat KPK bukanlah lembaga eksekutif, tentu harusnya DPR sadar apa yang dilakukannya membentuk pansus hak angket KPK adalah keliru. DPR harusnya malu karena melakukan penafsiran yang blunder dimana menganggap KPK merupakan lembaga eksekutif. Padahal untuk menjawab apakah KPK adalah lembaga eksekutif atau tidak, kita bisa melihat dalam Pasal 3 UU No. 30  Tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dari isis Pasal 3 UU KPK, sudah secara jelas bahwa KPK “merupaka lembaga yang INDEPENDEN dan BEBAS DARI PENGARUH KEKUASAAN MANAPUN”. Artinya KPK bukan merupakan bagian dari lembaga eksekutif karena Presiden pun tidak dapat memberikan intervensi pada komisi ini.

KESIMPULAN

Sudah jelas rasanya apa yang dilakukan oleh DPR membentuk pansus hak angket adalah sebuah lulucon klasik negeri ini. Masyarakat dibuat bingung oleh ulah para anggota DPR yang saya pribadi menilai adalah sebuah blunder besar. Kita tahu bahwa KPK BUKAN LEMBAGA EKSEKUTIF, jadi untuk apa memaksakan membentuk pansus hak angket? Apakah ini tanda ketakutan DPR? Kalau berseih, saya yakin tidak perlu menghabiskan tenaga dan pikiran untuk membentuk pansus hak angket.



REFRENSI:
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK

Posting Komentar

0 Komentar