Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia
dihebohkan dengan berita-berita tentang hak angket KPK. Tentu melihat isu ini
banyak sekali yang memiliki pendapatnya masing-masing, ada yang pro dan juga
ada yang kontra. Tapi nampaknya apabila saya melihat kolom komentar-komentar
para nitizen di media massa elektronik, banyak sekali yang mengecam tindakan
DPR membentuk pansus hak angket.
Hak angket pada dasarnya adalah hak
istimewa yang diberikan kepada lembaga legislatif yakni DPR. Hak ini diberikan
kepada DPR guna kepentingan pengawasan DPR kepada pemerintah dalam hal
pelaksanaan undang-undang. Pengawasan ini sangat baik terutama mencegah
pemerintah bertindak secara otoriter dalam menjalankan roda pemerintahan.
Apabila kembali kepada isu yang beredar
sekarang, yaitu pembentukan pansus hak angket KPK, nampaknya DPR sebagai
lembaga legistaif terlalu luas menafsirkan definisi “hak angket”.
Untuk mengetahui definisi hak angket, kita
dapat melihatnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD. Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) UU MD3 dapat diketahui bahwa selain hak
angket, DPR memiliki dua hak lagi yakni hak interpelasi dan hak hak menyatakan
pendapat. Kemudian, berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari definisi yang diatur dalam Pasal 79
ayat (3) tersebut dapat diketahui bahwa hak angket hanya dapat diberlakukan
kepada lembaga eksekutif. Hal ini karena secara gramatical dapat ditafsirkan
dari kata “kebijakan Pemerintah” yang mengarah kepada lembaga eksekutif.
Apabila kita mengkorelasikan antara isu
pansus hak angket KPK dengan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentu tidak logis rasanya
apabila DPR tetap memaksakan pembentukan pansus. Hal ini karena KPK sendiri
bukanlah suatu lembaga eksekutif. KPK merupakan suatu Komisi Independent atau state auxiliary agency dimana yang
dinamakan komisi independent, tentu berdiri sendir tanpa campur tangan
lembaga-lembaga lainnya.
Beberapa pengamat hukum tata negara
menganggap bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif. Saya pribadi pun tidak tahu
secara resmi alasan-alasan mengapa menganggap KPK dianggap sebagai lembaga
eksekutif. Tidak logis rasanya menganggap KPK sebagai bagian dari lembaga
eksekutif. Di era ketatanegaraan yang terus berkembang, tentu setiap negara
biasanya pasti ikut menyesuaikan, termasuk Indonesia sndiri. Teori trias
politica yang digagas oleh Montesque nampaknya tidak dapat berlaku secara kaku
dikarenakan tuntutan perkembangan zaman ini. Teori trias politica ini mengalami
perkembangan ditandai dengan hadirnya Komisi Independent sebagai tuntutan
rakyat untuk mengawasi kinerja pejabat-pejabat yang memikul tanggung jawab
besar.
Adanya komisi independent tentu sedikit
memberikan pengembangan konsep ketatanegaraan kita yang dulu mengacu pada trias
politica. Artinya dengan adanya state
auxiliary agency yang sifatnya independent, tentu teori trias politica
tidak berlaku mutlak.
Melihat KPK bukanlah lembaga eksekutif,
tentu harusnya DPR sadar apa yang dilakukannya membentuk pansus hak angket KPK
adalah keliru. DPR harusnya malu karena melakukan penafsiran yang blunder
dimana menganggap KPK merupakan lembaga eksekutif. Padahal untuk menjawab
apakah KPK adalah lembaga eksekutif atau tidak, kita bisa melihat dalam Pasal 3
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dari isis Pasal 3 UU KPK, sudah secara
jelas bahwa KPK “merupaka lembaga yang INDEPENDEN dan BEBAS DARI PENGARUH
KEKUASAAN MANAPUN”. Artinya KPK bukan merupakan bagian dari lembaga eksekutif
karena Presiden pun tidak dapat memberikan intervensi pada komisi ini.
KESIMPULAN
Sudah jelas rasanya apa yang dilakukan
oleh DPR membentuk pansus hak angket adalah sebuah lulucon klasik negeri ini. Masyarakat
dibuat bingung oleh ulah para anggota DPR yang saya pribadi menilai adalah
sebuah blunder besar. Kita tahu bahwa KPK BUKAN LEMBAGA EKSEKUTIF, jadi untuk
apa memaksakan membentuk pansus hak angket? Apakah ini tanda ketakutan DPR?
Kalau berseih, saya yakin tidak perlu menghabiskan tenaga dan pikiran untuk
membentuk pansus hak angket.
REFRENSI:
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK

0 Komentar