Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Bertindak Tak BerTuhan di Rumah Tuhan


Sumber: tribunnews.com

Awal bulan Agustus tahun ini seharusnya masyarakat Indonesia bersukacita menyambut hari lahir Negara yang dicintai oleh mereka, yaitu Indonesia. Tapi bulan yang seharusnya menjadi suka cita, tidak berlaku bagi Siti Zubaidah, istri dari MA korban main hakim sendiri yang dibakar hidup-hidup hingga tewas. Siti harus menerima kenyataan ditinggal suaminya dengan tragis. Bagaimana tidak, MA suami Siti dituduh  mencuri amplifier mushala dan disaat yang bersamaan dirinya diamuk massa bahkan sampai dibakar hidup-hidup.
Kejadian ini bermula ketika MA hendak melakukan ibadah shalat di Mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten bekasi. Menurut saksi yakni pengelola mushala, MA saat datang ke mushala memang sudah menunjukan gerak gerik mencurigakan. Ketika saksi hendak meninggalkan mushala, saksi melihat amplifier mushala hulang. Saksi mencari MA dan kebetulan saat itu MA menghilang. Namun saat saksi kembali, saksi berpapasan dengan MA dan kemudian menyururh MA mengembalikan amplifier mushala. Ketika itu pula MA langsung kabur dan terjadi kegaduhan sehingga massa bergerak menghakimi MA. Tubuh MA disiram bensin dan dibakar hidup-hidup. Yang paling tragis adalah kejadian ini didokumentasikan dalam bentuk video dan disebar sehingga menjadi viral di social media.
Tindakan main hakim sendiri sudah ada sejak lama sebelum kasus ini terjadi. Main hakim sendiri, yang dalam bahasa Belanda disebut Eigenrechting sebenarnya dilarang dilakukan. Seseorang atau sekelompok orang tidak memiliki hak sedikitpun untuk menghakimi dengan kekerasan kepada pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Sudah ada aparat penegak hokum yang memiliki kewenangan dibawah undang-undang untuk melaksanakan tugas menegakan hukum. Sekelompok orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri sebenarnya bisa dihukum berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHP.
Pengertian main hakim sendiri tidak ditemukan secara spesifik didalam KUHP. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri adalah menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yangg ada (biasanya dilakukan dng pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb).
Secara spesifik memang KUHP tidak mengatur mengenai main hakim sendiri. Tetapi walaupun tidak diatur secara spesifik, para pelaku pengeroyokan atau main hakim sendiri dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Para pelaku mein hakim sendiri tentu bisa dijerat hokum sesuaik ketentuan dalam KUHP.
Terlepas korban main hakim sendiri bersalah melakukan tindak pidana atau tidak, Pasal 351 ayat (1) KUHP merupakan dasar bagi pelaku main hakim sendiri untuk dapat dipidanakan. Isi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dari ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan pelaku yang melakukan main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Unsur penganiayaan tentu terpenuhi sebagai syarat dapat diberlakukannya pasal ini. Sehingga bukan tidak mungkin para pelaku tindak main hakim sendiri ini dapat dibawa ke meja hujau.
Dalam hal apabila saat melakukan main hakim sendiri itu menyebabkan lorban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat hukuman yang lebih berat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang isninya “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”
Apabila di korelasikan dengan kasus main hakim sendiri terhadap MA, para pelaku mein hakims endiri dapat dijerat hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dimana korban MA di aniaya sampai meninggal dunia. Walaupun hukuman yang diancamkan tidak sebanding dengan nyawa korban, hukuman tetap harus diberikan kepada para pelaku main hakim sendiri ini.
Memang tugas aparat Kepolisisan sangat berat mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian tragis MA ini. Mengungkap kasus ini tidak mudah karena umumnya pelaku main hakim sendiri pasti dilakukan lebih dari 2 orang. Prinsi dalam hokum pidana dimana “siapa yang berbuat, dia yang bertanggung ajwab” sangat sulit diterapkan dalam kasus ini. Potensi para saksi yang kurang kooperatif dalam memeberikan ketrangan kepada polisi menjadi salah satu kendala mengungkap pelaku pengeroyokan.
Terlepas dari perbuatan yang melanggar hokum, perbuatan itu merupakan pelanggaran norma kemanusiaan. Dalam kehidupan sehari-hari perbuatan menghabiskan nyawa orang merupakan perbuatan biadab. Padahal, kita hidup di dunia yang sudah modern dimana manusia juga memiliki visi yang modern. Tindakan seperti ini merupakan tindakan kuno yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Salah satu solusi agar kejadian seperti initidak terulangv kembali adalah melalui sarana pendidikan, baik secara formal maupun informal. Dii sekolah-sekolah harus ditanamkan sejak dini rasa integritas setiap murid-muridnya sehingga tumbuh manjadi manusia yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Didalam keluarga juga mulai saatnya menanamkan kedisiplinan tanpa kekerasan yang bisa memupuk kecerdasan mengambil keputusan.
Peran penegak hokum juga sangat penting dalam melakukan tindakan preventif agar kejadian ini tidak terulang. Mengadakan seminar-seminar di desa-desa menjadi salah satu solusi yang dapat mendoktrin masyarakat untuk segara menyerahkan pelaku yang tertangkap tangan yang melakukan tindak pidana.
Gerakan-gerakan anti kekerasan juga harus terus dikampanyekan. Jangan sampai kita yang memiliki Tuhan, tetapi berbuat seolah tidak emmiliki Tuhan. Bahkan kejadian seperti ini membuat derajat kita manusia berada dibawah binatang. Jangan sampai tindakan tidak berTuhan yang dilakukan di rumah Tuhan terulang kembali.


REFRENSI:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Media cetak koran Kompas


Posting Komentar

0 Komentar