Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

OPINI: Dilema Pernikahan Usia Dini

Beberapa waktu lalu ketika saya ke Pulau Dewata, Bali, saya berjumpa dengan seorang wanita yang kepalanya diikat kain merah dan menenteng anak sembari menyusuinya. Saat pandanganku menuju arahnya anggapanku bahwa dirinya memiliki umur yang jauh dibawahku. Ambil saja hipotesis umurnya adalah 15-17 tahun. Dia dan anaknya begitu menonjoldiantara kerumunanan orang-rang di pasar. Insting fotografi yang kumiliki menggerakan tangan dan jemariku untuk membidik kamera dan memencet shutter sebanyak-banyaknya. Walaupun situasi cahaya yang kurang bagus, tapi setidaknya aku mendapat moment yang bagus saat ia menggendong anak yang ia susui.

Ketika saya mengingat moment itu kembali, bukan saat ia menyusui anaknya yang ada dipikiranku, tapi kegelisahanku selama aku menempuh studi ilmu hukum di Atma Jaya Yogyakarta. Kegelisahan ini muncul ketika beberapa produk hokum berupa peraturan perundang-undangan ada yang tidak singkron, terutama UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya. Negara seolah tutup mata dan membiarkan pernikahan usia dini terjadi di negeri kita. Padahal, salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia adalah PERNIKAHAN USIA DINI. (http://www.beritasatu.com/gaya-hidup/286830-bkkbn-nikah-muda-tingkatkan-risiko-perceraian.html)


PERNIKAHAN USIA DINI
Menurut Nurkhansah yang saya kutip dari indonesianstudent.com yang dimaksud dengan pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga dikawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar.

Apabila kita melihat dari definisi menurut Nurkhansah, maka jika mempelai pria atau mempelai wanita atau keduanya belum siap secara kamatangan untuk melakukan sebuah janji pernikahan namun telah sah melakukan pernikahan maka itu disebut sebagai pernikahan usia dini. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud mempelai yang belum siap ini adalah seorang anak-anak atau manusia yang usianya masih dibawah umur.

Menurut saya pribadi pernikahan yang dilakukan oleh sesorang yangv masih berumur 10-17 tahun, merupakan suatu perbuatan pernikahan usia dini. Dikategori umur yang saya sebutkan itu menurut saya masih usia-usia mengenal jati diri dan masih ingin terus bergaul bersama relasinya. Umur yang sedemikain muda ini tentu akan rentan terhadap guncangan emosi. Walaupun saya bukan seorang psikolog, tapi saya pernah melalui masa-masa umur pubertas itu. Emosi yang menggebu-gebu, masih manja, dan masih ingin selalu bermain itu adalah sifat saya ketika saya umur segitu, dan tidak hanya saya, semua teman-teman saya pun sama.

Jadi apabila saya mengingat masa pubertas saya dan mengkorelasiikan dengan apa yang saya lihat ketika di Bali, agaknya cukup miris ketika diumur segitu saya masih asyik main PS dirumah temen tapi wanita itu sudah membopong anaknya dan menyusuinya. Dan mirisnya lagi, wanita itu merupakan seorang pengemis.

Ada banyak sumber yang memberikan informasi mengenai dampak negatif pernikahan usia dini. Bebebrapa diantaranya adalah:

1. Punya Potensi Terjadi KDRT
Seperti yang yang saya ulas sebelumnya, keluarga hasil pernikahan usia dini memiliki potensi besar untuk terjadi tindakan KDRT. Emosi yang masih labil dan sifat kekanak-kanakan yang masih ada biasanya menjadi pemicu KDRT. Masih susah untuk menyelesaikan suatu masalah juga menjadi factor yang tak kalah hebatnya. Bahkan, tak jarang KDRT dalam pernikahan usia dini ini dibawa sampai ke ranah pidana.

2. Meningkatkan Angka Kematian Ibu
Salah satu factor tingginya kematian ibu saat melahirkan adalah Pernikahan Usia Dini. Data Riset Kesehatan Tahun 2010 menyatakan bahwa 46.7 persen merupakan angka pernikahan usia dini di Indonesia (dibawah 19 tahun), bahkan rentan umur 10-15 tahun mecapai 5 persen.
Melihat angka itu wajar saja jika angka kematian ibu saat melahirkan relative tinggi. Faktor tidak siapnya organ manusia di umur yang terlalu muda itulah yang menjadi factor utama kematian ibu saat melahirkan. Organ reproduksi wanita dibawah 19 tahun umumnya belum siap untuk menjalankan peristiwa melahirkan sehingga resiko kematian sangat tinggi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Sonny Harry B Harmadi mengatakan, seiring masuknya Indonesia pada fase bonus demografi, jumlah warga usia produktif akan bertambah besar. Artinya, potensi pernikahan dini dan kehamilan kian besar. Jika tidak segera diatasi, penurunan angka kematian ibu melahirkan kian sulit dilakukan dan memberi tekanan besar bagi soal kependudukan Indonesia.(http://lifestyle.kompas.com/read/2015/10/06/150000523/Tingginya.Kematian.Ibu.Terkait.Nikah.Usia.Dini)

3. Mengancam Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang Mumpuni
Salah satu factor utama menciptakan Sumber Daya Manusia yang mumpuni adalah pendidikan. Pendidikan merupakan wadah yang paling manjur digunakan setiap Negara untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan memiliki nilai jual di dunia kerja.
Maraknya pernikahan usia dini berpotensi akan menghambat terciptanya sumber daya manusia yang mumpuni. Bukan maksud merendahkan kualitas para mempelai yang telah melakukan pernikahan dibawah umur, tetapi kita tahu bahwa di Indonesia sendiri sekolah-sekolah jarang sekali menerima muridnya yang sudah menikah. Bukan itu saja, pandangan masyarakat dan budaya kita yang masih menganggap tabu pernikahan yang dilakukan oleh anak sekolah membuat pelaku pernikahan usia dini memutuskan untuik tidak sekolah. Beban tanggung jawab mengurus anak juga menjadi kendala tersendiri bagi perempuan atau istri yang masih berusia dibawah umur.
Sangat bahaya jika pernikahan usia dini menjadi jurang penghancur cita-cita anak yang ia sudah dambakan sejak dini. Yang seharusnya menjadi Polisi bahkan dokter pun harus pupus harapannya karena putus sekolah akibat sudah menikah.
Sebenarnya pernikahan usia dini bukan merupakan kesalahan pasangan yang melakukan hubungan sex diluar nikah. Ada memang dibeberapa tempat di Indonesia yang orang tuanya sudah menjodohkan anaknya walaupun belum masa pubertas sekalipun. Jadi jangan menganggap bahwa pernikahan usia dini dikarenakan hubungan diluar nikah tetapi banyak factor-faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan sex diluar pernikahan.


NEGARA TUTUP MATA
Mengapa saya mengatakan bahwa Negara tetup mata? Ini karena Negara tidak segara bertindak dengan fakta-fakta bahwa angka pernikahan usia dini di |Indonesia masih tinggi. Padahal dampak negative dari pernikahan usia dini ini sangat amat berbahaya bagi masyarakat.
Kita bisa melihat Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Berdasarkan isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara ini mengizinkan anak-anak untuk melakukan perkawinan. Padahal Negara Indonesia sendiri sering mengkampanyekan seruan-seruan untuk melindungi anak-anak. Namun faktanya peraturan perundang-undangan ini masih belum direvisi sampai saat ini.

Okelah, mungkin untuk era tahun 70an-90an peraturan ini masih relevan. Dulu keterbatasan masyarakat untuk memperoleh informasi dampak negative pernikahan usia muda sangat sedikit, namun untuk di era sekarang seharusnay peraturan mengenai batas umur mempelai untuk menikah wajib diganti. Tidak perlu menunggu korban-korban ibu meninggal lagi, tidak perlu menunggu tumpukan berkas perceraian di pengadilan, dan tidak perlu menunggu kualitas sumber daya manusia kita tidak berkembang. Sudah saatnya untu merubah sesuatu yang kecil seperti mengatur batas umur usia pernikahan.

Opini saya ini tidak omong kosong. Apabila kita melihat definisi “anak” menurut Undang-Undang Perlindungan anak yang ada pada Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Melihat fakta pengaturan dalam UU Perlindungan anak tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara telah melegalkan seorang anak-anak untuk melakukan perbuatan hokum yakni melakukan pernikahan. Negara seolah tutup mata dan membiarkan anak-anak memanggul beban yang sangat amat berat. Dan yang paling beresiko tinggi adalah Negara membiarkan anak-anak menikah dan menjadi miskin.

Masalah revisi pengaturan umur ini memang terlihat sepele, tapi untuk jangka panjang dan menyesuaikan di era sekarang pastinya akan membawa dampak positif bagi Indonesia.


REVISI UU PERNIKAHAN SALAH SATU JALAN TERBAIK
Sejak 2015 lalu DPR dan DPD telah mengusulkan untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan ini masuk dalam anggaran tahun 2015-2019.
Ada 5 poin penting yang akan masuk dalam usulan perubahan ini. 5 poin penting itu adalah usia menikah, syarat sahnya perkawinan, status anak luarv kawin, status kepala keluarga, dan poligami. (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54efe7a624603/lima-hal-krusial-dalam-revisi-uu-perkawinan)

Untuk  usia Menikah yang awalnya diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita akan diubah menjadi 19 tahun bagi pria dan 18 tahun bagi wanita.
Manurut saya langkah ini cukup tepat karena diumur 18 tahun seseorang setidaknya sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SMA. Seorang ibu diharapkan bisa mendidik anaknya dengan baik jika telah menyelesaikan pendidikan dasar sampai SMA.


KESIMPULAN
Langkah untuk mencegah (tindakan preventif) terjadinya pernikahan usia dini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Menurut saya yang paling optimal adalah dengan dua cara yakni melalui sarana yuridis dan sarana pendidikan.

Melalui sarana yuridis dapat dilakukan dengan mengubah peraturan-peraturan yang menjadi peluang untuk orang-orang melakukan perbuatan menikah dibawah umur, salah satunya Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini karena pasal tersebut menurut saya kurang singkron (bukan bertentangan) dengan UU Perlindungan anak. Dengan membiarkan peraturan itu tetap ada maka kita semua juga membiarkan anak-anak menanggung beban yang sama dengan orang tua kita. Kita juga bisa membiarkan anak-anak kehilangan masa bermainnya diumur yang seharusnya mereka mencari jati diri.


Sarana kedua adalah pendidikan. Pendidikan paling awal dilakukan didalam keluarga. Seorang ayah dan ibu harus mampu memberikan edukasi menegnai sex sesuai porsinya. Sesuaikan edukasi ini dengan umur sang anak. Kemudian di sekolahpun sama pentingnya, dengan banyaknya menanamkan pendidikan moral dan etika kepada anak, saya yakin pernikahan usia dini juga akan bisa dikurangi. Pendidikan mengenai sex dan bahaya narkoba juga sangat amat penting diberikan kepada anak. Jangan ragu juga untuk mengedukasi fungsi kegunaan kondom dan nahaya-bahaya obat-obatan terlarang. Tapi ingat, pemberian informasi juga punya porsi masing masing, karena terkadang anak punya imajinasi yang liar.

Posting Komentar

0 Komentar