Beberapa
waktu lalu ketika saya ke Pulau Dewata, Bali, saya berjumpa dengan seorang
wanita yang kepalanya diikat kain merah dan menenteng anak sembari menyusuinya.
Saat pandanganku menuju arahnya anggapanku bahwa dirinya memiliki umur yang
jauh dibawahku. Ambil saja hipotesis umurnya adalah 15-17 tahun. Dia dan
anaknya begitu menonjoldiantara kerumunanan orang-rang di pasar. Insting
fotografi yang kumiliki menggerakan tangan dan jemariku untuk membidik kamera
dan memencet shutter sebanyak-banyaknya. Walaupun situasi cahaya yang kurang
bagus, tapi setidaknya aku mendapat moment yang bagus saat ia menggendong anak
yang ia susui.
Ketika
saya mengingat moment itu kembali, bukan saat ia menyusui anaknya yang ada
dipikiranku, tapi kegelisahanku selama aku menempuh studi ilmu hukum di Atma
Jaya Yogyakarta. Kegelisahan ini muncul ketika beberapa produk hokum berupa
peraturan perundang-undangan ada yang tidak singkron, terutama UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya. Negara
seolah tutup mata dan membiarkan pernikahan usia dini terjadi di negeri kita.
Padahal, salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia adalah
PERNIKAHAN USIA DINI. (http://www.beritasatu.com/gaya-hidup/286830-bkkbn-nikah-muda-tingkatkan-risiko-perceraian.html)
PERNIKAHAN
USIA DINI
Menurut
Nurkhansah yang saya kutip dari indonesianstudent.com yang dimaksud dengan
pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang
laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga
dikawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar.
Apabila
kita melihat dari definisi menurut Nurkhansah, maka jika mempelai pria atau
mempelai wanita atau keduanya belum siap secara kamatangan untuk melakukan
sebuah janji pernikahan namun telah sah melakukan pernikahan maka itu disebut
sebagai pernikahan usia dini. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud mempelai
yang belum siap ini adalah seorang anak-anak atau manusia yang usianya masih
dibawah umur.
Menurut
saya pribadi pernikahan yang dilakukan oleh sesorang yangv masih berumur 10-17
tahun, merupakan suatu perbuatan pernikahan usia dini. Dikategori umur yang
saya sebutkan itu menurut saya masih usia-usia mengenal jati diri dan masih
ingin terus bergaul bersama relasinya. Umur yang sedemikain muda ini tentu akan
rentan terhadap guncangan emosi. Walaupun saya bukan seorang psikolog, tapi
saya pernah melalui masa-masa umur pubertas itu. Emosi yang menggebu-gebu,
masih manja, dan masih ingin selalu bermain itu adalah sifat saya ketika saya
umur segitu, dan tidak hanya saya, semua teman-teman saya pun sama.
Jadi
apabila saya mengingat masa pubertas saya dan mengkorelasiikan dengan apa yang
saya lihat ketika di Bali, agaknya cukup miris ketika diumur segitu saya masih
asyik main PS dirumah temen tapi wanita itu sudah membopong anaknya dan
menyusuinya. Dan mirisnya lagi, wanita itu merupakan seorang pengemis.
Ada
banyak sumber yang memberikan informasi mengenai dampak negatif pernikahan usia
dini. Bebebrapa diantaranya adalah:
1.
Punya Potensi Terjadi KDRT
Seperti
yang yang saya ulas sebelumnya, keluarga hasil pernikahan usia dini memiliki
potensi besar untuk terjadi tindakan KDRT. Emosi yang masih labil dan sifat
kekanak-kanakan yang masih ada biasanya menjadi pemicu KDRT. Masih susah untuk menyelesaikan
suatu masalah juga menjadi factor yang tak kalah hebatnya. Bahkan, tak jarang
KDRT dalam pernikahan usia dini ini dibawa sampai ke ranah pidana.
2.
Meningkatkan Angka Kematian Ibu
Salah
satu factor tingginya kematian ibu saat melahirkan adalah Pernikahan Usia Dini.
Data Riset Kesehatan Tahun 2010 menyatakan bahwa 46.7 persen merupakan angka
pernikahan usia dini di Indonesia (dibawah 19 tahun), bahkan rentan umur 10-15
tahun mecapai 5 persen.
Melihat
angka itu wajar saja jika angka kematian ibu saat melahirkan relative tinggi.
Faktor tidak siapnya organ manusia di umur yang terlalu muda itulah yang
menjadi factor utama kematian ibu saat melahirkan. Organ reproduksi wanita
dibawah 19 tahun umumnya belum siap untuk menjalankan peristiwa melahirkan
sehingga resiko kematian sangat tinggi.
Sementara
itu, Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Sonny Harry B Harmadi
mengatakan, seiring masuknya Indonesia pada fase bonus demografi, jumlah warga
usia produktif akan bertambah besar. Artinya, potensi pernikahan dini dan
kehamilan kian besar. Jika tidak segera diatasi, penurunan angka kematian ibu
melahirkan kian sulit dilakukan dan memberi tekanan besar bagi soal
kependudukan Indonesia.(http://lifestyle.kompas.com/read/2015/10/06/150000523/Tingginya.Kematian.Ibu.Terkait.Nikah.Usia.Dini)
3.
Mengancam Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang Mumpuni
Salah
satu factor utama menciptakan Sumber Daya Manusia yang mumpuni adalah
pendidikan. Pendidikan merupakan wadah yang paling manjur digunakan setiap Negara
untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan memiliki nilai jual di dunia
kerja.
Maraknya
pernikahan usia dini berpotensi akan menghambat terciptanya sumber daya manusia
yang mumpuni. Bukan maksud merendahkan kualitas para mempelai yang telah
melakukan pernikahan dibawah umur, tetapi kita tahu bahwa di Indonesia sendiri
sekolah-sekolah jarang sekali menerima muridnya yang sudah menikah. Bukan itu
saja, pandangan masyarakat dan budaya kita yang masih menganggap tabu
pernikahan yang dilakukan oleh anak sekolah membuat pelaku pernikahan usia dini
memutuskan untuik tidak sekolah. Beban tanggung jawab mengurus anak juga
menjadi kendala tersendiri bagi perempuan atau istri yang masih berusia dibawah
umur.
Sangat
bahaya jika pernikahan usia dini menjadi jurang penghancur cita-cita anak yang
ia sudah dambakan sejak dini. Yang seharusnya menjadi Polisi bahkan dokter pun
harus pupus harapannya karena putus sekolah akibat sudah menikah.
Sebenarnya
pernikahan usia dini bukan merupakan kesalahan pasangan yang melakukan hubungan
sex diluar nikah. Ada memang dibeberapa tempat di Indonesia yang orang tuanya
sudah menjodohkan anaknya walaupun belum masa pubertas sekalipun. Jadi jangan
menganggap bahwa pernikahan usia dini dikarenakan hubungan diluar nikah tetapi
banyak factor-faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan sex diluar
pernikahan.
NEGARA
TUTUP MATA
Mengapa
saya mengatakan bahwa Negara tetup mata? Ini karena Negara tidak segara
bertindak dengan fakta-fakta bahwa angka pernikahan usia dini di |Indonesia
masih tinggi. Padahal dampak negative dari pernikahan usia dini ini sangat amat
berbahaya bagi masyarakat.
Kita
bisa melihat Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Perkawinan
hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Berdasarkan
isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara ini mengizinkan anak-anak
untuk melakukan perkawinan. Padahal Negara Indonesia sendiri sering
mengkampanyekan seruan-seruan untuk melindungi anak-anak. Namun faktanya
peraturan perundang-undangan ini masih belum direvisi sampai saat ini.
Okelah,
mungkin untuk era tahun 70an-90an peraturan ini masih relevan. Dulu
keterbatasan masyarakat untuk memperoleh informasi dampak negative pernikahan
usia muda sangat sedikit, namun untuk di era sekarang seharusnay peraturan
mengenai batas umur mempelai untuk menikah wajib diganti. Tidak perlu menunggu
korban-korban ibu meninggal lagi, tidak perlu menunggu tumpukan berkas
perceraian di pengadilan, dan tidak perlu menunggu kualitas sumber daya manusia
kita tidak berkembang. Sudah saatnya untu merubah sesuatu yang kecil seperti
mengatur batas umur usia pernikahan.
Opini
saya ini tidak omong kosong. Apabila kita melihat definisi “anak” menurut
Undang-Undang Perlindungan anak yang ada pada Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Melihat
fakta pengaturan dalam UU Perlindungan anak tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara
telah melegalkan seorang anak-anak untuk melakukan perbuatan hokum yakni
melakukan pernikahan. Negara seolah tutup mata dan membiarkan anak-anak
memanggul beban yang sangat amat berat. Dan yang paling beresiko tinggi adalah Negara
membiarkan anak-anak menikah dan menjadi miskin.
Masalah
revisi pengaturan umur ini memang terlihat sepele, tapi untuk jangka panjang
dan menyesuaikan di era sekarang pastinya akan membawa dampak positif bagi
Indonesia.
REVISI
UU PERNIKAHAN SALAH SATU JALAN TERBAIK
Sejak
2015 lalu DPR dan DPD telah mengusulkan untuk melakukan perubahan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan ini masuk dalam anggaran tahun
2015-2019.
Ada
5 poin penting yang akan masuk dalam usulan perubahan ini. 5 poin penting itu
adalah usia menikah, syarat sahnya perkawinan, status anak luarv kawin, status
kepala keluarga, dan poligami. (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54efe7a624603/lima-hal-krusial-dalam-revisi-uu-perkawinan)
Untuk
usia Menikah yang awalnya diatur dalam
Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi
wanita akan diubah menjadi 19 tahun bagi pria dan 18 tahun bagi wanita.
Manurut
saya langkah ini cukup tepat karena diumur 18 tahun seseorang setidaknya sudah
menyelesaikan jenjang pendidikan SMA. Seorang ibu diharapkan bisa mendidik
anaknya dengan baik jika telah menyelesaikan pendidikan dasar sampai SMA.
KESIMPULAN
Langkah
untuk mencegah (tindakan preventif) terjadinya pernikahan usia dini dapat
dilakukan dengan beberapa cara. Menurut saya yang paling optimal adalah dengan
dua cara yakni melalui sarana yuridis dan sarana pendidikan.
Melalui
sarana yuridis dapat dilakukan dengan mengubah peraturan-peraturan yang menjadi
peluang untuk orang-orang melakukan perbuatan menikah dibawah umur, salah
satunya Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini karena pasal tersebut menurut
saya kurang singkron (bukan bertentangan) dengan UU Perlindungan anak. Dengan
membiarkan peraturan itu tetap ada maka kita semua juga membiarkan anak-anak
menanggung beban yang sama dengan orang tua kita. Kita juga bisa membiarkan
anak-anak kehilangan masa bermainnya diumur yang seharusnya mereka mencari jati
diri.
Sarana
kedua adalah pendidikan. Pendidikan paling awal dilakukan didalam keluarga.
Seorang ayah dan ibu harus mampu memberikan edukasi menegnai sex sesuai
porsinya. Sesuaikan edukasi ini dengan umur sang anak. Kemudian di sekolahpun
sama pentingnya, dengan banyaknya menanamkan pendidikan moral dan etika kepada
anak, saya yakin pernikahan usia dini juga akan bisa dikurangi. Pendidikan
mengenai sex dan bahaya narkoba juga sangat amat penting diberikan kepada anak.
Jangan ragu juga untuk mengedukasi fungsi kegunaan kondom dan nahaya-bahaya
obat-obatan terlarang. Tapi ingat, pemberian informasi juga punya porsi masing
masing, karena terkadang anak punya imajinasi yang liar.

0 Komentar