![]() |
| Sumber Gambar |
Asas merupakan dasar atau acuan berpikir dalam rangka
mengambil keputusan. Artinya sebelum kita mengambil sebuah keputusan, kita
harus terlebih dahulu memikirkan apa yang menjadi dasar dari pilihan kita.
Tidak terkecuali dalam dunia hukum.
Dalam hukum kita dituntut untuk belajar dan mengenal
asas-asas hukum. Nah, dasar inilah yang kemudian kita bisa gunakan dalam
menerapkan sebuah aturan. Asas digunakan sebagai acuan berpikir para profesi
hukum agar tetap pada lajur yuridis yang tepat.
Pada hal mengenai pembuktian di acara perdata, agaknya kita
harus tau dulu apasih acara perdata itu. Pada intinya hukum itu dibagi menjadi
hukum materil dan hukum formil. Yang
dimaksud hukum materil adalah hukum yang memiliki wujud dan isinya merupakan
perintah serta dilengkapi dengan larangan-larangan. Sedangkan hukum formil
merupakan bagaimana cara kita menerapkan hukum materil itu. Hukum formil itulah
yang sering disebut sebagai hukum acara. Oleh karena itu, hukum acara perdata
adalah aturan yang memuat cara penerapan dari hukum perdata materil. Hukum
perdata materil bisa berarti Undang-undang atau perjanjian.
Hal yang paling krusial dan paling penting dalam acara
perdata adalah pembuktian. Apa sih pembuktian itu? Prof. Sudikno Metokusumo
merangkai pengertian pembuktian sebagai berikut:
Kata pembuktian atau
membuktikan dikenal dalam arti logis. Pembuktian disini berarti memberi
kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak
memungkinkan adanya lawan. Berdasarkan suatu aksioma, yaitu asas-asas hukum
umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang
bersifat mutlak yang tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu
aksioma, bahwa dua garis yang sejajar tidak mungkin bersilang dapat dibuktikan
bahwa dua kaki daris segitiga tidak mungkin sejajar. Terhadap pembuktian ini
tidak dimungkinkan adayna bukti lawan, kecuali pembuktian itu berlaku bagi
setiap orang. Disini aksioma dihubungkan menurut ketentuan logika dengan
pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari pengalaman, sehingga diperoleh
kesimpulan yang memberi kepastian yang bersifat mutlak.
Menarik disimak bahwa dasar pembuktian didasarkan suatu
aksioma atau asas-asas hukum umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan. Oleh
karena itu, dalam ranah pembuktian di acara perdata juga membutuhkan sebuah
asas sebagai pondasi para pelaku profesi hukum.
Berikut adalah asas-asas pembuktian dalam hukum acara
perdata yang dirangkum dari buku karangan Prof.
Achmad Ali.
1) Asas Audit Et Alteram Partem
Maksud dari asas ini adalah keasamaan kedua
belah pihak yang berperkara di muka pengadilan. Dengan demikian dalam
memberikan keputusan nantinya, hakim tidak boleh berat sebelah atau tidak
mendengarkan kedua belah pihak dengan imbang. Asas ini menekankan bahwa hakim
harus adil dalam memberikan beban pembktian pada para pihak ang berperkara,
agar kesempatan untk menang atau kalah tiap pihak itu sama.
2) Asas Ius Curia Novit
Pengertian asas ini adalah bahwa setiap
hakim itu harus dianggap tahu hukumnya perkara yang diperiksanya. Implikasinya,
hakim tidak boleh menolak untuk memutus karena berpendapat tidak tahu hukumnya.
Jadi para pihak di dalam pembuktian, hanya wajib untuk membuktikan fakta ang
dipersengketakan, sedangkan pembuktian masalah hukumnya adalah menjadi kewajiban
hakim.
3) Asas Nemo Testis Indoneus In Propria Causa
Pengertian asas ini adalah tidak seorang
pun boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri. Berdasarkan asas ini baik
penggugat atau tergugat tidak boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri.
Saksi memang merupakan salah satu alat bukti dalam hukum perdata, namun saksi
disini harus didatangkan orang lain yang bukan pihak dalam berperkara.
4)
Asas Ultra Ne Petita
Asas ini memiliki arti dimana hakim
dibatasi dalam hal memutuskan dimana hakim hana boleh mengabulkan sesuai ang
dituntut. Berbeda dalam ranah pidana, dalam ranah acara perata hakim dilarang
mengabulkan lebih dari yang dituntut oleh penggugat. Asas ini membatasi hakim
perdata untuk “preponderance of evidence”,
hanya terikat pada alat bukti yang sah.
5) Asas De Gustibus Non Est Disputandum
Asas ini dikenal aneh karena diterapkan
dalam hukum. Asas ini memiliki arti bahwa mengenai selera tiak dapat
ipersengketakan. Asas ini dalam hukum pembuktian merupakan “hak mutlak” pihak
tergugat. Sebagi contoh:
Jika si A menggugat B, bahwa si B telah
berhutang kepaa si A sejumlah Rp. 1.000.000, tetapi sebenarna si B tidak pernah
berutang sama sekali dengan si A. Namun ketika dalam pemeriksaan di muka
persidangan pengailan perdata, si B mengadakan pengakuan murni bahwa ia benar
telah berutang sebesar Rp. 1.000.000 kepada si A. Hakim berdasarkan asas ini
tidak boleh menolak pengakuan si B, meskipun misalnya hakim sudah sangat yakin
si B sebenarnya tiak pernah berhutang pada si A. Hukum pembuktian perdata,
memberikan kepada tergugat kebenaran alam hal pengakuan, sepanjang tiak
bertentangan dengan asas lainnya.
6) Asas Nemo Plus Juris Transfer Potest Quam
Ipse Habet
Asas ini menentukan bahwa tidak ada orang
ang dapat mengalihkan banyak hak daripada ang ia miliki. Apabila dihubungkan
dengan asas sebelumnya yakni Asas De Gustibus Non Est Disputandum, maka Prof.
Achma Ali memberi contoh sebagi berikut:
Jika menggugat rumah yang terletak di JL.
Cendrawasih No. 12 adalah rumah si A, bukan rumah si B. dalam perkara ini, yang
digugat adalah si B, yang kebetulan menguasai rumah itu. Didalam persidangan,
si B selaku tergugat mengadakan pengakuan murni, bahwa “benar rumah itu adalah
milik si A. padahal sebenarnya si B hanyalah penyewa atau hanya menjaga rumah
itu. Pemilik rumah resmi adalah si A.
Dalam hal ini pengakuan murni si B tetap
bukan merupakan alat bukti ang sah, karena bertentangan engan asas “Nemo Plus Juris Transfer Potest Quam Ipse
Habet”, karena si B tidak berhak mengakukan sesuatu sebagai milik orang
lain, paahal ia sendiri bukan pemilik rumah itu.

1 Komentar
trima kasih
BalasHapus