![]() |
| Edited by Canva |
Tentu sebagai Pengusaha atau Pekerja yang bergelut di dunia
HR atau IR, wajib hukumnya untuk mengetahui informasi dasar ini. Hal ini karena
Pengusaha atau Pekerja dibidang HR tidak terjebak ketika akan melakukan PHK
terhadap salah satu Pekerjanya. Jangan sampai Pengusaha atau management malu
atau blunder dalam mengambil keputusan. Jadi sangat penting diketahui hal
simple seperti ini.
Untuk itu, berikut ini saya lampirkan ALASAN PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG DILARANG berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja:
Demikian informasi terkait ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(PHK) YANG DILARANG. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat untuk anda
yang membacanya.
Terima kasih.


0 Komentar