Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

SYARAT MINIMAL YANG HARUS ADA DALAM SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

 

Edited by Canva
Kali ini saya akan sharing terkait syarat atau klasusul minimal yang harus ada didalam dokumen Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini akan bermanfaat untuk kalian seorang freshgraduate atau yang lagi mencari pekerjaan dan juga buat kalian yang bekerja sebagai HR disuratu perusahaan. Tidak terlepas dari itu, buat kalian owner atau pemilik suatu badan usaha, saya piker hal ini akan bisa bermanfaat untuk anda terapkan dalan bisnis anda.

PKWT sendiri merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dengan pekerja untuk membuat suatu hubungan kerja dengan masa waktu tertentu. Jadi didalam surat perjanjian kerja tersebut, secara jelas dan nyata tercantum durasi pekerjaannya atau bisa juga mencantumkan berakhirnya hubungan kerja karena selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jadi ciri PKWT yang paling mudah adalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dibatasi oleh waktu.

Agar dokumen PKWT anda sempurna, maka negara mengaturnya dalam suatu instrument peraturan perundang-undangan. Mengapa diatur? Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang baik antara pengusaha dengan pekerja serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketenagakerjaan di lapangan.

Berikut ini syarat minimal yang harus ada dalam PKWT  berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:

A.     IDENTITAS PARA PIHAK

-        Setiap pihak didalam perjanjian harus jelas tercantum. Hal ini sangat penting karena sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan juga pemenuhan prestasi.

-        Untuk Pengusaha / Perusahaan, minimal memuat nama (perusahaan dan nama yang mewakili), alamat perusahaan, dan jenis usahanya.

-        Untuk Pekerja, minimal memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.

B.     JABATAN ATAU JENIS PEKERJAAN

-        Dokumen PKWT wajib mencantumkan jabatan untuk pekerja dan juga jenis pekerjaanya. Akan lebih baik jika dijabarkan secara umum apa yang akan dikerjakan oleh pekerja.

-        Hal ini karena memang tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dengan sistem PKWT atau sebaliknya.

C.     TEMPAT ATAU LOKASI BEKERJA

-        Perlu dijelaskan juga didalam perjanjian kerja terkait tempat atau lokasi Pekerja akan bekerja. Jika memang perusahaan memiliki beberapa lokasi atau cabang, maka bisa dituliskan cabang-cabang yang dimaksud.

D.    PENGUPAHAN (BESARAN UPAH DAN TUNJANGAN SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA)

-        Hal yang paling krusial yang tentunya wajib dijelaskan pula didalam perjanjian kerja.

-        Nominal upah yang terdiri dari puah pokok dan tunjangan-tunjangannya. Buatlah secara detail mengenai hal nominal upah dan tunjangan. Berikan informasi benefit atau tunjangan apa saja yang diberikan selama hubungan kerja berlangsung.

-        Tata cara pembayaran juga wajib dijelaskan. Jelaskan bagaimana sistem pembayarannya, apakah menggunakan tunai / cash atau sistem transfer. Tidak kalah penting adalah waktu pembayarannya, apakah dibayarkan secara bulanan / mingguan / harian atau bisa dibayarkan dengan termin tertentu atau selesainya suatu pekerjaan.

E.     JANGKA WAKTU DAN PERSETUJUAN PARA PIHAK

-        Untuk hal ini, perlu diperhatikan serta wajib pula dimasukan dalam muatan perjanjian kerja terkait:

1)     Jangka Waktu Perjanjian

Sertakan dalam muatan isi perjanjian kapan hubungan kerja ini mulai dan berakhir. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja).

2)     Tempat dan Tanggal PKWT dibuat

Wajib juga dimasukan informasi terkait hal ini. Hal ini menandakan suatu catatan peristiwa dibuatnya PKWT antara Perusahaan dengan Pekerja.

3)     Tanda Tangan Para Pihak

Tanda tangan ini bertujuan untuk menegaskan secara tertulis bahwa para pihak yang mengikatkan diri didalam perjanjian telah menyetujui seluruh klausul yang ada didalam PKWT. Yang menandatangani haruslah Pekerja tersebut dan perwakilan Perusahaan yang telah ditunjuk secara resmi.

Demikianlah informasi seputar SYARAT MINIMAL YANG HARUS ADA DALAM SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT). Jadi pembuatan PKWT tidaklah boleh sembarangan. Ada syarat minimal isi atau muatan PKWT yang harus ditaati para pihak.

 

Terima kasih


Posting Komentar

0 Komentar