![]() |
| Edited by Canva |
PKWT sendiri merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat
oleh pengusaha dengan pekerja untuk membuat suatu hubungan kerja dengan masa
waktu tertentu. Jadi didalam surat perjanjian kerja tersebut, secara jelas dan
nyata tercantum durasi pekerjaannya atau bisa juga mencantumkan berakhirnya
hubungan kerja karena selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jadi ciri PKWT yang
paling mudah adalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dibatasi
oleh waktu.
Agar dokumen PKWT anda sempurna, maka negara mengaturnya
dalam suatu instrument peraturan perundang-undangan. Mengapa diatur? Tujuannya
tidak lain adalah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang baik antara
pengusaha dengan pekerja serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketenagakerjaan
di lapangan.
Berikut ini syarat minimal yang harus ada dalam PKWT berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:
A. IDENTITAS PARA PIHAK
-
Setiap pihak didalam perjanjian harus jelas
tercantum. Hal ini sangat penting karena sebagai bentuk pertanggungjawaban
hukum dan juga pemenuhan prestasi.
-
Untuk Pengusaha / Perusahaan, minimal memuat
nama (perusahaan dan nama yang mewakili), alamat perusahaan, dan jenis usahanya.
-
Untuk Pekerja, minimal memuat nama, jenis
kelamin, umur, dan alamat pekerja.
B. JABATAN ATAU JENIS PEKERJAAN
-
Dokumen PKWT wajib mencantumkan jabatan untuk
pekerja dan juga jenis pekerjaanya. Akan lebih baik jika dijabarkan secara umum
apa yang akan dikerjakan oleh pekerja.
-
Hal ini karena memang tidak semua jenis
pekerjaan dapat dilakukan dengan sistem PKWT atau sebaliknya.
C. TEMPAT ATAU LOKASI BEKERJA
-
Perlu dijelaskan juga didalam perjanjian kerja
terkait tempat atau lokasi Pekerja akan bekerja. Jika memang perusahaan
memiliki beberapa lokasi atau cabang, maka bisa dituliskan cabang-cabang yang dimaksud.
D. PENGUPAHAN (BESARAN UPAH DAN
TUNJANGAN SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA)
-
Hal yang paling krusial yang tentunya wajib
dijelaskan pula didalam perjanjian kerja.
-
Nominal upah yang terdiri dari puah pokok dan
tunjangan-tunjangannya. Buatlah secara detail mengenai hal nominal upah dan
tunjangan. Berikan informasi benefit atau tunjangan apa saja yang diberikan
selama hubungan kerja berlangsung.
-
Tata cara pembayaran juga wajib dijelaskan.
Jelaskan bagaimana sistem pembayarannya, apakah menggunakan tunai / cash atau
sistem transfer. Tidak kalah penting adalah waktu pembayarannya, apakah
dibayarkan secara bulanan / mingguan / harian atau bisa dibayarkan dengan
termin tertentu atau selesainya suatu pekerjaan.
E. JANGKA WAKTU DAN PERSETUJUAN PARA PIHAK
-
Untuk hal ini, perlu diperhatikan serta wajib
pula dimasukan dalam muatan perjanjian kerja terkait:
1)
Jangka Waktu Perjanjian
Sertakan dalam muatan isi perjanjian kapan hubungan kerja ini mulai dan berakhir.
Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kedua belah pihak (Perusahaan
dan Pekerja).
2)
Tempat dan Tanggal PKWT dibuat
Wajib juga dimasukan informasi terkait hal ini. Hal ini menandakan suatu catatan
peristiwa dibuatnya PKWT antara Perusahaan dengan Pekerja.
3)
Tanda Tangan Para Pihak
Tanda
tangan ini bertujuan untuk menegaskan secara tertulis bahwa para pihak yang
mengikatkan diri didalam perjanjian telah menyetujui seluruh klausul yang ada
didalam PKWT. Yang menandatangani haruslah Pekerja tersebut dan perwakilan
Perusahaan yang telah ditunjuk secara resmi.
Demikianlah informasi seputar SYARAT MINIMAL YANG HARUS ADA
DALAM SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT). Jadi pembuatan PKWT
tidaklah boleh sembarangan. Ada syarat minimal isi atau muatan PKWT yang harus
ditaati para pihak.
Terima kasih

0 Komentar