Tulisan ini dibuat pertengahan bulan November 2023, tepatnya
di kantor saya di daerah Jakarta Utara. Tidak terasa kompetisi Pemilihan Umum
(Pemilu) tahun 2024 akan segera dimulai. Jika dihitung saat tulisan ini saya
buat, artinya bilik pencoblosan Pemilu akan dibuat dalam hitungan bulan saja,
tepatnya 3 bulan lagi yakni dibulan Februari 2024.
Saya ingat betul tahun 2014 dan 2019 “perang” Pilkada sangat
sengit, terutama di media sosial. Twitter, Facebook, dan Instagram (yang
kebetulan saya gunakan secara reguler) menjadi “ring tinju” para pendukung
calon presiden dan calon wakil presiden saat itu.
Tidak hanya masyarakat yang saat itu sering berseteru di
media sosial, media massa pun terpecah belah. Media Massa yang sudah
bertranformasi menjadi penyedia berita digital mulai gencar membuat pemberitaan
soal Pemilu. Namun sangat disayangkan media massa terlihat tidak independent,
bahkan sangat frontal memberitakan yang menjurus menyudutkan atau mendukung
salah satu paslon.
Fenomena media massa yang cenderung condong pada salah satu
pihak ini menurut saya menjadi pemicu terbelahnya kubu di masyarakat. Kita
sudah tidak asing dengan sebutan “cebong” dan “kampret”. Kata-kata itulah yang
sering tertulis di media massa, hingga terposting di media sosial. Bahkan di
era tersebut, mulai muncul media massa “abal-abal” yang domainnya saja masih
menggunakan wordpress atau blogspot. Hebat bukan? Sumber berita dari domain
“gratisan” dijadikan sumber data yang dianggap valid bagi Sebagian orang.
Padahal jika kita melihat cita-cita pers sendiri itu
sebenarnya mulia sekali. Pers atau media massa memiliki fungsi sosial yang
krusial. Tulisan atau berita yang mereka sajikan berdampak besar di masyarakat.
Kebebasan pers di era sekarang sebenarnya sudah jauh lebih
baik disbanding masa orde baru. Pasca orde baru, pers sudah dilindungi
Undang-Undang yang lebih kuat disbanding sebelumnya sehingga kebebasan pers
semakin terjamin oleh payung hukum yang kokoh. Tapi problemnya adalah, pers
terkadang dijadikan “kapal” Sebagian atau segelintir kelompok untuk memenuhi
kepentingannnya. Hanya sebuah idealisme dan keberanianlah yang harus dipupuk
untuk seluruh insan pers agar berita yang disajikan berimbang dan tetap pada
koridor etik jurnalistik.
Dalam menyongsong situasi politik tahun 2024, maka idealnya
untuk menjaga suhu politik tetap baik maka Pers seharusnya menjalankan
fungsinya sesuai dengan yang diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. Berikut ini adalah Fungsi Pers berdasarkan UU Pers untuk menjaga
kestabilan politik tahun 2024:
a.
FUNGSI MEDIA INFORMASI
Pers harus menjadi media informasi yang berimbang dan memberikan
informasi yang bermanfaat untuk Masyarakat. Bentuk penyajian informasi beragam,
bisa melalui informasi suara, tulisan, gambar, statistik, dan berbagai jenis
media lainnya.
Menjelang tahun politik 2024, setiap Perusahaan media massa wajib
menyajikan informasi yang akurat dan tidak menebar informasi bohong / hoax.
b.
FUNGSI PENDIDIKAN
DI era modern sekarang, pers juga memiliki andil besar untuk memajukan
pendidikan masyarakat. Sekarang Masyarakat tidak perlu keluar rumah membeli
koran atau tabloid untuk membaca sebuah berita, namun bisa duduk manis sambir
menggunakan gawai masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi pengetahuan baru.
Maka untuk mensukseskan tahun politik 2024 maka media massa harus bisa
memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat luas. Lewat informasi yang
disajikan dengan bobot yang tinggi, tentu akan berdampak pada pengetahuan
politik yang bersih kepada seluruh masyarakat. Masyarakat harus bisa
memanfaatkan media massa sebagai wadah belajar apapun, termasuk politik
didalamnya.
c.
FUNGSI HIBURAN
Tidak ada salahnya media massa menyusupkan konten yang menghibur untuk
masyarakat. Justru dengan konten yang ringan dan menghibur, masyarakat bisa
dijejali informasi yang mudah dicerna sekaligus menjalankan fungsi pers
lainnya.
Namun perlu diingat, konten hiburan yang dibuat wajib tetap menghotmati
norma, tata kerama, dan adat kebiasaan Masyarakat serta tidak berpolitik kotor.
d.
FUNGSI KONTROL SOSIAL
Fungsi ini menurut saya sangatlah mulia jika dijalankan sesuai jalan yang
lurus. Pers dapat menjadi pihak pengawas pemerintah agar tetap berjalan sesuai
koridor tata Kelola pemerintahan yang baik. Pers atau media massa dapat
memberikan kritik, saran, dan data yang mampu menyeimbangkan ilkim masyarakat
yang baik.
Maka dengan akan datangnya moment tahun pilkada 2024, pers atau media
massa wajib bisa menyajikan sebuah konten yang mampu meluruskan isu-isu miring
yang dapat memantik pertikaian antar pendukung. Fungsi kontrol sosial ini
sangatlah penting untuk menyukseskan tahun politik 2024 mendatang.
e.
FUNGSI LEMBAGA EKONOMI
Maksud dari lembaga ekonomi adalah pers harus dikelola secara profesional
dan memiliki nilai ekonomi yang baik. Media massa sebagai lembaga tidak boleh
hanya mementingkan shareholders (pemegang saham / owners) semata tetapi juga
harus memperhatikan ekonomi karyawannya (stakeholders) seperti wartawan serta tim support
lainnya.
Apabila
fungsi ini dijalankan dengan maksimal, maka saya yakin dan percaya wartawan
akan memiliki integritas yang baik karena kesejahterahaannya juga baik.
Efeknya, berita akan lebih tajam dan independen yang kemudian akan memperlancar
fungsi-fungsi lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas.
Demikian konten atau tulisan yang saya buat. Saya berharap
tahun politik 2024 berjalan dengan baik dan minim gesekan antar pendukung. Saya
juga berharap agar Pers atau media massa bisa menjadi media masyarakat untuk
mencari informasi yang akurat dan tanpa adanya hoax yang bisa memantik
pertikaian di masyarakat.
.jpg)
0 Komentar