Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

FUNGSI PERS DALAM MENYONGSONG PEMILU 2024

 


Tulisan ini dibuat pertengahan bulan November 2023, tepatnya di kantor saya di daerah Jakarta Utara. Tidak terasa kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera dimulai. Jika dihitung saat tulisan ini saya buat, artinya bilik pencoblosan Pemilu akan dibuat dalam hitungan bulan saja, tepatnya 3 bulan lagi yakni dibulan Februari 2024.

Saya ingat betul tahun 2014 dan 2019 “perang” Pilkada sangat sengit, terutama di media sosial. Twitter, Facebook, dan Instagram (yang kebetulan saya gunakan secara reguler) menjadi “ring tinju” para pendukung calon presiden dan calon wakil presiden saat itu.

Tidak hanya masyarakat yang saat itu sering berseteru di media sosial, media massa pun terpecah belah. Media Massa yang sudah bertranformasi menjadi penyedia berita digital mulai gencar membuat pemberitaan soal Pemilu. Namun sangat disayangkan media massa terlihat tidak independent, bahkan sangat frontal memberitakan yang menjurus menyudutkan atau mendukung salah satu paslon.

Fenomena media massa yang cenderung condong pada salah satu pihak ini menurut saya menjadi pemicu terbelahnya kubu di masyarakat. Kita sudah tidak asing dengan sebutan “cebong” dan “kampret”. Kata-kata itulah yang sering tertulis di media massa, hingga terposting di media sosial. Bahkan di era tersebut, mulai muncul media massa “abal-abal” yang domainnya saja masih menggunakan wordpress atau blogspot. Hebat bukan? Sumber berita dari domain “gratisan” dijadikan sumber data yang dianggap valid bagi Sebagian orang.

Padahal jika kita melihat cita-cita pers sendiri itu sebenarnya mulia sekali. Pers atau media massa memiliki fungsi sosial yang krusial. Tulisan atau berita yang mereka sajikan berdampak besar di masyarakat.

Kebebasan pers di era sekarang sebenarnya sudah jauh lebih baik disbanding masa orde baru. Pasca orde baru, pers sudah dilindungi Undang-Undang yang lebih kuat disbanding sebelumnya sehingga kebebasan pers semakin terjamin oleh payung hukum yang kokoh. Tapi problemnya adalah, pers terkadang dijadikan “kapal” Sebagian atau segelintir kelompok untuk memenuhi kepentingannnya. Hanya sebuah idealisme dan keberanianlah yang harus dipupuk untuk seluruh insan pers agar berita yang disajikan berimbang dan tetap pada koridor etik jurnalistik.

Dalam menyongsong situasi politik tahun 2024, maka idealnya untuk menjaga suhu politik tetap baik maka Pers seharusnya menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut ini adalah Fungsi Pers berdasarkan UU Pers untuk menjaga kestabilan politik tahun 2024:

a.      FUNGSI MEDIA INFORMASI

Pers harus menjadi media informasi yang berimbang dan memberikan informasi yang bermanfaat untuk Masyarakat. Bentuk penyajian informasi beragam, bisa melalui informasi suara, tulisan, gambar, statistik, dan berbagai jenis media lainnya.

Menjelang tahun politik 2024, setiap Perusahaan media massa wajib menyajikan informasi yang akurat dan tidak menebar informasi bohong / hoax.

b.      FUNGSI PENDIDIKAN

DI era modern sekarang, pers juga memiliki andil besar untuk memajukan pendidikan masyarakat. Sekarang Masyarakat tidak perlu keluar rumah membeli koran atau tabloid untuk membaca sebuah berita, namun bisa duduk manis sambir menggunakan gawai masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi pengetahuan baru.

Maka untuk mensukseskan tahun politik 2024 maka media massa harus bisa memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat luas. Lewat informasi yang disajikan dengan bobot yang tinggi, tentu akan berdampak pada pengetahuan politik yang bersih kepada seluruh masyarakat. Masyarakat harus bisa memanfaatkan media massa sebagai wadah belajar apapun, termasuk politik didalamnya.

c.      FUNGSI HIBURAN

Tidak ada salahnya media massa menyusupkan konten yang menghibur untuk masyarakat. Justru dengan konten yang ringan dan menghibur, masyarakat bisa dijejali informasi yang mudah dicerna sekaligus menjalankan fungsi pers lainnya.

Namun perlu diingat, konten hiburan yang dibuat wajib tetap menghotmati norma, tata kerama, dan adat kebiasaan Masyarakat serta tidak berpolitik kotor.

d.      FUNGSI KONTROL SOSIAL

Fungsi ini menurut saya sangatlah mulia jika dijalankan sesuai jalan yang lurus. Pers dapat menjadi pihak pengawas pemerintah agar tetap berjalan sesuai koridor tata Kelola pemerintahan yang baik. Pers atau media massa dapat memberikan kritik, saran, dan data yang mampu menyeimbangkan ilkim masyarakat yang baik.

Maka dengan akan datangnya moment tahun pilkada 2024, pers atau media massa wajib bisa menyajikan sebuah konten yang mampu meluruskan isu-isu miring yang dapat memantik pertikaian antar pendukung. Fungsi kontrol sosial ini sangatlah penting untuk menyukseskan tahun politik 2024 mendatang.

e.      FUNGSI LEMBAGA EKONOMI

Maksud dari lembaga ekonomi adalah pers harus dikelola secara profesional dan memiliki nilai ekonomi yang baik. Media massa sebagai lembaga tidak boleh hanya mementingkan shareholders (pemegang saham / owners) semata tetapi juga harus memperhatikan ekonomi karyawannya (stakeholders) seperti wartawan serta tim support lainnya.

Apabila fungsi ini dijalankan dengan maksimal, maka saya yakin dan percaya wartawan akan memiliki integritas yang baik karena kesejahterahaannya juga baik. Efeknya, berita akan lebih tajam dan independen yang kemudian akan memperlancar fungsi-fungsi lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas.

Demikian konten atau tulisan yang saya buat. Saya berharap tahun politik 2024 berjalan dengan baik dan minim gesekan antar pendukung. Saya juga berharap agar Pers atau media massa bisa menjadi media masyarakat untuk mencari informasi yang akurat dan tanpa adanya hoax yang bisa memantik pertikaian di masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar