Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

ASPEK HUKUM PENGATURAN AGEN ELEKTRONIK DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE

 


Bagi Masyarakat awam, dua kata yakni “agen elektronik” mungkin masih belum begitu familiar dalam kehidupan sehari-harinya. Bahkan masih banyak masyarakat yang masih belum pernah mendengar istilah tersebut. Namun tanpa kita sadari, agen elektronik itu sering kali sudah sering dipakai oleh masyarakat umum, bahkan sudah menjadi bagian hidup mereka.

Perkembangan teknologi nampaknya tidak bisa dibendung. Semakin waktu berjalan, semakin perubahan itu terasa. Siapa yang menyangka di era tahun 1990-an mengirim pesan harus masih menulis diatas kertas dan mengirimkannya melalui kurir, tapi 15-20 tahun kemudian semua sudah dipermudah oleh teknologi. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat itulah yang berdampak dengan berkembangnya agen elektronik itu sendiri.

A. Apa itu agen elektronik?
Sebelum kita membahas definisi secara eksplisit yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, marilah terlebih dahulu kita membedah perkata dari “agen elektronik”.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
Agen: orang atau perusahaan perantara yang meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha
Elektronik: alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika
Jika melihat dari kedua definisi kata diatas, maka menurut saya pribadi agen elektronik adalah sebuah hasil dalam bentuk elektronik (baik software atau hardware) yang dapat mengerjakan sesuatu dimana alat tersebut dibuat oleh agen atau perantara (manusia / orang). 
Namun, berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa: Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Jadi agen elektronik itu merupakan suatu sistem elektronik yang dapat bekerja melaksanakan suatu tindakan tertentu yang dibuat oleh manusia. Sistem Elektronik sendiri berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sebagai contoh agen elektronik di kehidupan sehari-hari adalah mesin ATM, alat penditeksi kartu ATM (EDC), NFC, sistem barcode, hingga Artificial Intelligence (AI) juga merupakan contoh dari Agen Elektronik.

B. Pengaturan Agen Elektronik di Indonesia
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pengaturan agen elektronik secara definitive telah diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sehingga aturan main terkait agen elektronik diatur dalam UU ITE serta turunannya.
- Pengaturan Agen Elektronik dalam Undang-Undang ITE
Dikarenakan agen elektronik merupakan alat atau serangkaian perangkat serta prosedur elektronik yang dapat mengolah data yang hasilnya berupa informasi maka pengaturan didalam UU ITE diatur pada Bab V yakni pada Transaksi Elektronik. Hal ini sangat diperlukan karena praktik transaksi elektronik dewasa ini sudah banyak menggunakan agen elektronik sebagai media transaksi. 
Dalam hal melakukan transaksi elektronik, berdasarkan hukum wajib dilakukan dengan dasar itikad baik. Kemudian media yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dapat menggunakan agen elektronik ini. Contohnya, jika kita ingin mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang di luar kota, kita dapat menggunakan mesin ATM untuk melakukan transaksi pengiriman uang tersebut. 
UU ITE menegaskan bahwa dalam setiap transaksi elektronik, wajib harus ada ketentuan-ketentuan yang dimana setiap pihak yang ingin melakukan transaksi harus ada kesepakatan atau pilihan-plihan yang memuat setidaknya persetujuan atau tidak setujunya pihak. Untuk itulah agen elektronik harus dibuat sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE tersebut, tidak boleh memuat paksaan suatu transaksi atau paksaan pengelolaan data tertentu yang dapat merugikan pihak lainnya.
- Pengaturan Agen Elektronik dalam Peraturan Pelaksana
Penjelasan sebelumnya telah diinformasikan bahwa aturan terkait agen elektronik diatur dalam Bab V UU ITE dimana bab tersebut mengatur terkait transaksi elektronik. Terkait dengan haln tersebut, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana untuk menjalankan aturan tersebut dengan melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
Khusus untuk penyelenggaraan agen elektronik sendiri diatur pada Bab III yang terdiri dari lima pasal (Pasal 36-40). Didalam aturan tersebut penyelenggara sistem elektronik selain dapat menjalankan sistem elektroniknya sendiri, dapat pula melalui agen elektronik.
Didalam aturan ini juga memuat bentuk agen elektronik, yakni:
a. Visual
-> Penjelasannya, tampilan yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis suatu website.
b. Audio
-> Penjelasannya, segala sesuatu yang dapat didengar, antara lain layanan telemarketing.
c. Data Elektronik
-> Penjelasannya, seperti Electronic Data Capture (EDCI), Radio Frequency Identification (RFI), dan Barode Reagnition,  Electronic Data Capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau non-keuangan lainnya.
Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan dengan menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.
d. Bentuk Lainnya.

Jika melihat bentuk-bentuk tersebut, maka dapat kita bayangkan agen elektronik sudah pasti akan melakukan pengolahan data informasi. Maka untuk melindungi hak-hak penggunanya, Peraturan Pemerintah ini mewajibkan untuk menyediakan fitur khusus yang mengakomodir hak pengguna tersebut. Fitur yang dimaksud yakni sebuah pilihan yang dapat melakukan:
- Melakukan koreksi
- Membatalkanperintah
- Memberikan konfirmasi.atau rekonfirmasi
- Memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya
- Melihat informasi yang disampaikan berupa
- tawaran Kontrak Elektronik atau iklan
- Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/ atau
- Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
Kemudian Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik, yang meliputi:
a. Kerahasiaan
Yang dimaksud dengan "kerahasiaan" adalah sesuai dengan konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas informasi dan komunikasi secara elektronik.
b. Integritas
Yang dimaksud dengan "integritas" adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keutuhan (integrity) atas Informasi Elektronik.
c. Ketersediaan
Yang dimaksud dengan "ketersediaan" adalah sesuai dengan '' konsep hukum tentang ketersediaan (availability) atas Informasi Elektronik.
d. Keautentikan
Yang dimaksud dengan "keautentikan" adalah sesuai dengan konsep hukum tentang keautentikan (authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas isi suatu Informasi Elektronik.
e. Otorisasi
Yang dimaksud dengan "otorisasi" adalah sesuai dengan konsep hukum tentang otorisasi (authorization) berdasarkan lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan manajemen.
f. Kenirsangkalan
Yang dimaksud dengan "kenirsangkalan" adalah sesuai dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).

Demikianlah ulasan singkat terkait aspek hukum terkait Agen Elektronik di Indonesia. Semoga rangkuman ini membantu.

Posting Komentar

0 Komentar