Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Pada prinsipnya, ada tiga (3) unsur penting dalam HAKI yakni:
a. Kemampuan Intelektual Manusia itu sendiri.
b. Kekayaan
c. Hak
Di Indonesia sendiri beberapa objek telah dilindungi oleh HAKI. Dalam tulisan ini akan dijelaskan secara singkat terkait Objek Perlindungan HAKI yakni:
1. HAK CIPTA
Hak cipta mengatur atau melindungi karya-karyawa intelektual di bidang sastra atau tulis (literary) termasuk ilmu pengetahuan (science), dan seni (artistic). Berdasarkan PAsal 1 dan 2 Konversi Bern yang dilindungi dalam Hak Cipta adalah buku, pamphlet, kuliah, pidato, khotbah dan karya tulis sejenis lainnya, naskah drama, koreografi dengan dan/atau tanpa music, rekaman musik, sinematografi, lukisan, gambar, arsitektural, patung, pahat, foto, peta, terjemahan, bunga rampai, saluran, dan computer program.
Sebuah karya dilindungi oleh Hak Cipta sebatas pada perwujutann akhir atau bentuk nyata intelektual saja dan tidak pada ide atau inspirasi yang melatar belakanginya. Bentuk nyata atau bentuk akhir adalah bentuk yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dibaca. Menurut Chisum dan Jacobs Copyright products only the expression of ideas. If confers no rights over ideas themselves.
2. PATEN
Objek paten yakni penemuan dibidang teknologi (invention). Namun tidak semua bidang teknologi dapat dibebani paten. Berdasarkan WIPO Model Law Developing Countries on Onvention:
a. Discoveries, scientific theories, and mathematical method.
b. Plant or animal varieties or essentially biological process for the production of plants or animals, other than microbiological process and the products of such process.
c. Schemes, rules of method for doing business, performing purely for mental acts or playing games.
d. Method for treatment of the human or animal body by surgery or therapy, as well as diagnostic methods practical on the human or animal body: this provision shall not apply to products for use in any of thre methods.
Tetapi perlu dicatat bahwa point-point diatas tidak mutlak diterapkan pada suatu negara. Setiap negara dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan masing-masing.
Jika melihat dari negara kita Indonesia, pembatasan paten dapat dilihat pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yakni:
a. Proses atau produk yang pengumuman, pengurangan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan prundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
b. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
d. Makhluk hidup, kecuali jasad renik
e. Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
3. PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Perlindungan varietas tanaman ini hamper mirip dengan paten yang masih dalam lingkup teknologi, namun PVT dikhususkan pada teknologi pertanian. Lebih simpelnya adalah temuan varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman (breeder) melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Di Indonesia, kita sudah memiliki payung hukum terhadap perlindungan varietas tanaman ini. Kalian bisa baca-baca dan unduh dokumennya di Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Secara eksplisit, UUPVT telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Varietas Tanaman. Jadi yang dimaksud Varietas Tanaman itu adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Dalam praktiknya secara global, beberapa negara memasukan PVT ini dalam Paten. Artinya PVT merupakan bagian dari paten itu sendiri. Kalau negara kita ini payung hukumnya sudah jelas bahwa PVT dan Paten dibedakan.
Alasan mengapa PVT dipisah antara lain:
a. Secara substansial karakter objek dan beberapa prosedur yang terkait didalam paten dan PVT ini berbeda.
b. Kemampuan administrasi dan teknis dalam pengelolaan PVT berbeda dengan paten.
c. Karena adanya perbedaan itu, maka PVT dibawah Kementrian Pertanian, sementara Paten dibawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. MEREK
Didalam merek, objek yang dilindungi adalah segala tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna dalam 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan atau jasa.
Dasar hukum perlindungan merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
5. DESAIN PRODUK INDUSTRI
Objek yang dilindungi adalah perlindungan atas karya-karya atau kreasi yang mempu memberi sifat ornamental dan estetik dalam proses pembuatan suatu produk secara masal dan berulang. Jadi unsur penting objeknya adalah adanya sifat ornamental atau estetik yang mempu memberi wujud pada produk sehingga dapat dilihat atau diraba karena bentuk, konfigurasi atau warnanya, dan kemampuannya untuk digunakan dalam pembuatan produk secara berulang dan masal. Unsur penting inilah yang membedakan Desain Produk Industri dengan Hak Cipta.
Di Indonesia sendiri, perlindungan terkait Desain Produk Industri dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
6. RAHASIA DAGANG
Objek dari rahasia dagang ialah informasi tertentu dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memuat syarat-syarat untuk diklasifikasikan sebagai rahasia dagang. Jika mengacu pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dimaksud Rahasia Dagang ialah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
7. RANGKAIAN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Dasar hukum terkait perlindungan rangkaian tata letak sirkuit terpadu ini dapat dipelajadi dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Definisi terkait Rangkaian Tata Letak Sirkuit Terpadu ialah berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Pengertian sirkuit terpadu diartikan sebagai produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Demilkian pemaparan terkait Objek Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
.jpg)
0 Komentar