Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Pemecah Rantai Lingkar Setan "KORUPSI"

Sumber Gambar: https://gheleaks.wordpress.com

Bulan ini (Maret 2019) menjadi salah satu bulan yang mengejutkan. Kembali, dan lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bukan OTTnya yang mengejutkan, tetapi aktor antagonis negaranya yang mengejutkan. Iya, dialah Romahurmuziy alias Romi. Romi ditangkap di lobby Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Kabar yang beredar, Romi nampaknya ingin kabur setelah tahu bahwa ada anggota KPK yang mengetahui keberadaan dirinya disana. Selang beberapa saat kemudian, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama.

Bukan perkara Romi yang ingin saya bahas. Namun lebih kepada betapa mirisnya sebuah organisasi negara ini yang ternyata masih memiliki pusaran rantai lingkaran setan. Tidak hanya Romi, tapi masih banyak shareholder pemerintah yang terkena OTT dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Kesimpulan sementara saya adalah Indonesia masih belum bias memutus rantai budaya korupsi yang sudah muncul di era Vorenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC nampaknya membawa warisan budaya buruk. Yaps, budaya korupsi. Salah satu mengapa VOC hancur di era tahun 1800an adalah karena buruknya mental para pejabat VOC saat itu. Tanggal 31 Desember 1799 merupakan hari yang menyakitkan bagi VOC. Perusahaan ini mengalami kebangkrutan dan kemudian diambil alih oleh Kerajaan Belanda.

Budaya itulah yang nampaknya belum terputus sampai detik ini. Gaya hidup mewah memaksa mereka untuk selalu menghalalkan berbagai cara untuk melakukan tindakan yang memang membawa kenikmatan.


A.   Feodalisme & Neo Feodalisme adalah Sumber Penyakit Indonesia
Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang dalam pembentukannya. Dari era VOC kemudia Kolonialisme Belanda hingga penguasaan Jepang saat itu. Terlalu panjang nampaknya untuk diceritakan peristiwa-peristiwa kelam negara kita.

Walaupun dalam catatan kita tidak dijajah hanya satu negara, tapi memang secara historis Indonesia yang sekarang melanjutkan system Kolonial Belanda yang Feodalisme. Feodalisme menurut KBBI adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau bisa juga diartikan sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.

Secara sistem, Indonesia sendiri memang telah menghapus sistem feodalime ini. Tapi secara praktek masih banyak prilaku yang menganut atau menurunkan sistem feodalisme. Misalnya mengenai penguasaan lahan didesa yang banyak dikuasai oleh orang-orang kota, atau beberapa daerah mempunyai pemimpin yang kolot atau ingin selalu ingin dihormati. Itulah yang kemudian disebut Neo Feodalisme atau Felodalisme Baru. Efek dari masih dijunjungnya sistem feodal ini adalah kita akan sulit membedakan mana rahan public dan mana ranah privat. Semua tergantung penguasa atau jika dalam neo feodal semua tergantung tuan tanah.

Secara sistem administrasi dan yuridis, kita seharusnya sudah lepas dari sistem feodal. Namun masyarakat masih banyak terkepung dalam belenggu sistem foedalisme ini. Disaat ada banyak orang yang idealis, dibelakangnya pasti masih ada saja orang yang mendukung nilai-nilai feodalisme. Dan jumlah itu tidaklah sedikit. Seperti yang terjadi pada kasus di tahun 2012, dimana KPK menangkap Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Bupati Buol bernama Amran Batalipu adalah tersangka kasus penyuapan izin pendirian kebun kelapa sawit senilai 3 miliar rupiah. Dalam proses penangkapan itu, banyak warga pendukung Amran yang menghalang-halangi penyiduk untuk melakukan penjemputan paksa. Bahkan tidak sedikit yang membawa senjata tajam untuk mencegah “idola” mereka diciduk.

Dari contoh tersebut terbukti memang jika masyarakat Indonesia sendiri masih menganut sistem feodalisme. Mereka dbuat buta oleh idola mereka sendiri. Tidak peduli skandal apa yang dilakukan, yang penting adalah pemimpinnya adalah orang yang terbaik. Tanpa noda dan dosa.


B.  Bagaimana Cara Memutus Rantai Setan?
Indonesia sebagai negara hukum sangat menitik beratkan segala sesuatu pada suatu aturan resmi namun tanpa mengurangi rasa hormat pada budaya-budaya yang ada di Indonesia. Implikasi dengan julukan negara hukum ini adalah Indonesia memiliki payung aturan-aturan yang digunakan sebagai penggerak dan sebagai stabilisasi kehidupan berbangsa.

Jika dilihat dari kacamata korupsi, Indonesia sendiri sebenarnya punya banyak produk hukum yang menyinggung mengenai korupsi. Misalnya saja UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kemudian muncul juga peraturan mengenai tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian negara juga mmebentuk badan independen untuk melaksanakan pemberantasan korupsi melalui UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lagi produk hukum yang dibuat untuk membasmi penyakit menular yang bernama korupsi ini.

Yang menjadi masalah adalah bagaimana cara menerapkan seluruh peraturan itu secara baik dan bijaksana? Indonesia butuh sebuah lembaga yang independen dan transparan untuk menerapkannya. OLeh karena itulah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nahkoda untuk menembus seluk beluk prilaku korupsi di negeri ini.

Apabila kita mengacu pada konteks memutus rantai setan, dapat kita lihat dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a.    koordinasi    dengan    instansi    yang    berwenang    melakukan    pemberantasan tindak pidana korupsi; 
b.  supervisi    terhadap    instansi    yang    berwenang    melakukan    pemberantasan tindak pidana korupsi; 
c.   melakukan  penyelidikan,  penyidikan,  dan  penuntutan  terhadap  tindak pidana korupsi;
d.  melakukan  tindakan-tindakan  pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.   melakukan   monitor   terhadap   penyelenggaraan   pemerintahan   negara.

Dapat dijelaskan satu persatu tugas KPK sebagai berikut:

a.      Koordinasi
KPK dalam melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi dengan Polri, Jaksa, dan Penegak Hukum lainnya. Artinya, KPK juga berwenang bekerjasama dengan instansi lainnya yang berkaitan dengan penanganan kasus.
b.      Supervisi
KPK melakukan supervisi terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk lembaga pendidikan. Ini sangat penting untuk membentuk pondasi karakter putera dan puteri bangsa.
c.       Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
KPK berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara independen terhdap laporan atau hasil OTT mengenai kasus korupsi.
d.      Tindak Pencegahan
KPK juga melakukan pencegahan agar perbudatan korupsi tidak terjadi. Seperti melakukan pendidikan anti korupsi kepada para penerus bangsa ini.
e.       Monitoring
KPK melakukan kajian-kajian mengenai pelaksanaan administrasi disetiap lembaga negara. KPK juga dapat memberikan saran-saran pada pimpinan negara. Jika saran tidak diindahkan, KPK dapat melapor kepada Presiden dan DPR.

Melihat lima tugas pokok KPK tersebut dapat kita simpulkan bahwa KPK adalah garda terdepan sebagai lembaga yang melaksanakan pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kemudian agar lembaga ini dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, tentu sangat butuh “manusia” didalamnya. Manusia ini harus memiliki integritas dan idealism tinggi serta memiliki visi menyelamatkan Indonesia dari belenggu penyakit korupsi. Tentu memang seharusnya tidak hanya KPK saja yang harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbaik, semua lembaga negara juga seharusnya wajib memiliki SDM yang unggul. Penyelarasan visi untuk perang melawan korupsi wajib ditanam pada otak dan hati setiap pelakunya.


C.  Pendidikan Sebagai Senjata Pamungkas
Selain memiliki lembaga independen yang berintegritas dan memiliki visi pemberantasan korupsi, nampaknya jalan yang paling relevan untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi adalah melalui jalur pendidikan. Terdengar klise sebenarnya, tapi memang ini adalah cara terbaik saat ini. Memang prosesnya akan memakan waktu, tapi ini akan cukup untuk menghancurkan budaya korupsi di masa yang akan datang.

Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan moral dan karakter serta integritas. Pendidikan moral adalah pendidikan yang menekankan pada pengetahuan, perasaan, dan tindakan. Ketiga hal itu wajib dikolaborasikan, satu saja hilang maka pendidikan moral tidak akan mencapai cita-citanya. Pendidikan moral juga wajib dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Artinya, pendidikan ini tidak bias berhenti begitu saja.

Kemudian integritas adalah konsep yang berdasarkan atas konsistensi antara tindakan dan prinsip. Secara etika, integritas menanamkan sikap kejujuran dan keberanian. Integritas inilah yang nantinya menjadi pengarah kualitas SDM kita. Manusia yang berintegritas akan memiliki mutu dan sifat yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan sifat kewibawaan dan kejujuran.

Ada dua kategori pendidikan yang dapat menjadi sarana menciptakan manusia yang bermoral dan berintegritas, yaitu:

a.  Pendidikan EMAS
Pendidikan emas ini adalah pendidikan yang ada pada keluarga. Pendidikan ini merupakan pendidikan pokok yang membentuk karakter kita di lingkungan bermasyarakat. Lingkungan keluarga merupakan zona emas pembentukan karakter manusia dimasa yang akan dating.

Rumah merupakan tempat bagi kita manusia dibentuk. Tanpa ada pendidikan yang baik di rumah, rasaya menjadi bahan langka terciptanya manusia yang unggul. Setidaknya pendidikan keluarga akan membentuk sebuah kultur yang baik dan nantinya siap terjun dalam kehidupan social yang sesungguhnya, yaitu masyarakat.

b.  Pendidikan Sekolah
Disinilah kemudian manusia dibentuk. Pendidikan sekolah merupakan kelanjutan dari pendidikan primer (pendidikan keluarga). Disekolah, anak akan dibentuk karakternya sesuai dengan lingkungannya. Oleh karena itu, negara juga bertanggung jawab membentuk dan menjaga lingkungan sekolah yang baik.

Caranya adalah dengan mencetak guru-guru yang berkompeten dan memperhatikan kesejahterahan mereka.

Mengapa guru sangat penting diperhatikan? Karena memang disekolah peran guru sama dengan peran orang tua di rumah. Meraka punya tanggung jawab memberntuk karakter yang berintegritas.Oleh karena itulah mengapa sangat penting rasanya mencetak guru yang berintegritas. Banyak sarana calon guru agar menjadi professional, miasalnya dengan giat mengikuti seminar-seminar kebangsaan, pelatihan tenaga pendidik, diskusi, dan sebagainya.

Selain kedua aspek diatas, negara juga memiliki peran sangat besar. Tidak hanya negara, lembaga-lembaganya juga seharusnya memiliki rasa bertanggung jawab membentuk SDM yang berkualitas. Lembaga negara di Indonesia seharusnya melakukan sebuah terobosan atau berkolaborasi dengan Kemendikbud untuk memasukan pendidikan karakter dan integritas pada kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Selain itu, dengan melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya integritas juga menjadi nilai tambah tersendiri bagi lembaga negara yang melakukannya.


KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan ini terbagi atas dua poin penting, yaitu:

-      Jalan terbaik memutus rantai setan ini adalah melalui sarana pendidikan karakter dan integritas. Sangat klasik sekali memang, tapi inilah senjata pamungkas kita untuk mengobati penyakit korupsi di negeri ini.
-    KPK dan lembaga-lembaga negara lainnya harus terus berupaya melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif tidak melulu melalui penyuluhan-penyuluhan, tetapi juga bias berkolaborasi dengan KEMENDIKBUD untuk “memaksa” menanamkan pendidikan karakter dan integritas pada kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Posting Komentar

0 Komentar