![]() |
| Sumber Gambar: https://gheleaks.wordpress.com |
Bulan ini (Maret 2019) menjadi salah satu
bulan yang mengejutkan. Kembali, dan lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bukan OTTnya yang mengejutkan, tetapi aktor
antagonis negaranya yang mengejutkan. Iya, dialah Romahurmuziy alias Romi. Romi
ditangkap di lobby Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Kabar yang beredar, Romi
nampaknya ingin kabur setelah tahu bahwa ada anggota KPK yang mengetahui
keberadaan dirinya disana. Selang beberapa saat kemudian, KPK menetapkan Romi
sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama.
Bukan perkara Romi yang ingin
saya bahas. Namun lebih kepada betapa mirisnya sebuah organisasi negara ini yang
ternyata masih memiliki pusaran rantai lingkaran setan. Tidak hanya Romi, tapi
masih banyak shareholder pemerintah yang terkena OTT dalam kurun waktu sepuluh
tahun terakhir.
Kesimpulan sementara saya adalah
Indonesia masih belum bias memutus rantai budaya korupsi yang sudah muncul di
era Vorenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC nampaknya membawa warisan
budaya buruk. Yaps, budaya korupsi. Salah satu mengapa VOC hancur di era tahun
1800an adalah karena buruknya mental para pejabat VOC saat itu. Tanggal 31
Desember 1799 merupakan hari yang menyakitkan bagi VOC. Perusahaan ini
mengalami kebangkrutan dan kemudian diambil alih oleh Kerajaan Belanda.
Budaya itulah yang nampaknya
belum terputus sampai detik ini. Gaya hidup mewah memaksa mereka untuk selalu
menghalalkan berbagai cara untuk melakukan tindakan yang memang membawa
kenikmatan.
A.
Feodalisme
& Neo Feodalisme adalah Sumber Penyakit Indonesia
Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang
dalam pembentukannya. Dari era VOC kemudia Kolonialisme Belanda hingga
penguasaan Jepang saat itu. Terlalu panjang nampaknya untuk diceritakan
peristiwa-peristiwa kelam negara kita.
Walaupun dalam catatan kita tidak dijajah hanya satu
negara, tapi memang secara historis Indonesia yang sekarang melanjutkan system Kolonial
Belanda yang Feodalisme. Feodalisme menurut KBBI adalah sistem sosial atau
politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau
bisa juga diartikan sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai
oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Secara sistem, Indonesia sendiri memang telah menghapus
sistem feodalime ini. Tapi secara praktek masih banyak prilaku yang menganut
atau menurunkan sistem feodalisme. Misalnya mengenai penguasaan lahan didesa
yang banyak dikuasai oleh orang-orang kota, atau beberapa daerah mempunyai pemimpin
yang kolot atau ingin selalu ingin dihormati. Itulah yang kemudian disebut Neo
Feodalisme atau Felodalisme Baru. Efek dari masih dijunjungnya sistem feodal
ini adalah kita akan sulit membedakan mana rahan public dan mana ranah privat.
Semua tergantung penguasa atau jika dalam neo feodal semua tergantung tuan
tanah.
Secara sistem administrasi dan yuridis, kita seharusnya
sudah lepas dari sistem feodal. Namun masyarakat masih banyak terkepung dalam
belenggu sistem foedalisme ini. Disaat ada banyak orang yang idealis,
dibelakangnya pasti masih ada saja orang yang mendukung nilai-nilai feodalisme.
Dan jumlah itu tidaklah sedikit. Seperti yang terjadi pada kasus di tahun 2012,
dimana KPK menangkap Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Bupati Buol
bernama Amran Batalipu adalah tersangka kasus penyuapan izin pendirian kebun
kelapa sawit senilai 3 miliar rupiah. Dalam proses penangkapan itu, banyak
warga pendukung Amran yang menghalang-halangi penyiduk untuk melakukan
penjemputan paksa. Bahkan tidak sedikit yang membawa senjata tajam untuk
mencegah “idola” mereka diciduk.
Dari contoh tersebut terbukti memang jika masyarakat
Indonesia sendiri masih menganut sistem feodalisme. Mereka dbuat buta oleh
idola mereka sendiri. Tidak peduli skandal apa yang dilakukan, yang penting
adalah pemimpinnya adalah orang yang terbaik. Tanpa noda dan dosa.
B. Bagaimana
Cara Memutus Rantai Setan?
Indonesia sebagai negara hukum sangat menitik beratkan
segala sesuatu pada suatu aturan resmi namun tanpa mengurangi rasa hormat pada
budaya-budaya yang ada di Indonesia. Implikasi dengan julukan negara hukum ini
adalah Indonesia memiliki payung aturan-aturan yang digunakan sebagai penggerak
dan sebagai stabilisasi kehidupan berbangsa.
Jika dilihat dari kacamata korupsi, Indonesia sendiri
sebenarnya punya banyak produk hukum yang menyinggung mengenai korupsi. Misalnya
saja UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kemudian muncul juga peraturan mengenai tindak
pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian negara juga mmebentuk badan independen
untuk melaksanakan pemberantasan korupsi melalui UU No. 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lagi produk hukum
yang dibuat untuk membasmi penyakit menular yang bernama korupsi ini.
Yang menjadi masalah adalah bagaimana cara menerapkan
seluruh peraturan itu secara baik dan bijaksana? Indonesia butuh sebuah lembaga
yang independen dan transparan untuk menerapkannya. OLeh karena itulah dibentuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nahkoda untuk menembus seluk beluk
prilaku korupsi di negeri ini.
Apabila kita mengacu pada konteks memutus rantai setan,
dapat kita lihat dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan
instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
b. supervisi
terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan
tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dapat dijelaskan satu persatu tugas KPK sebagai berikut:
a. Koordinasi
KPK dalam
melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi dengan Polri, Jaksa, dan Penegak
Hukum lainnya. Artinya, KPK juga berwenang bekerjasama dengan instansi lainnya
yang berkaitan dengan penanganan kasus.
b. Supervisi
KPK melakukan supervisi
terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk lembaga pendidikan. Ini sangat
penting untuk membentuk pondasi karakter putera dan puteri bangsa.
c. Penyelidikan,
Penyidikan dan Penuntutan
KPK berhak
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara independen terhdap
laporan atau hasil OTT mengenai kasus korupsi.
d. Tindak
Pencegahan
KPK juga
melakukan pencegahan agar perbudatan korupsi tidak terjadi. Seperti melakukan pendidikan
anti korupsi kepada para penerus bangsa ini.
e. Monitoring
KPK melakukan
kajian-kajian mengenai pelaksanaan administrasi disetiap lembaga negara. KPK
juga dapat memberikan saran-saran pada pimpinan negara. Jika saran tidak
diindahkan, KPK dapat melapor kepada Presiden dan DPR.
Melihat lima tugas pokok KPK tersebut dapat kita simpulkan
bahwa KPK adalah garda terdepan sebagai lembaga yang melaksanakan pencegahan
hingga penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kemudian agar lembaga ini
dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, tentu sangat butuh “manusia”
didalamnya. Manusia ini harus memiliki integritas dan idealism tinggi serta
memiliki visi menyelamatkan Indonesia dari belenggu penyakit korupsi. Tentu
memang seharusnya tidak hanya KPK saja yang harus memiliki Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terbaik, semua lembaga negara juga seharusnya wajib memiliki SDM
yang unggul. Penyelarasan visi untuk perang melawan korupsi wajib ditanam pada
otak dan hati setiap pelakunya.
C. Pendidikan
Sebagai Senjata Pamungkas
Selain memiliki lembaga independen yang berintegritas dan
memiliki visi pemberantasan korupsi, nampaknya jalan yang paling relevan untuk
mencegah Tindak Pidana Korupsi adalah melalui jalur pendidikan. Terdengar klise
sebenarnya, tapi memang ini adalah cara terbaik saat ini. Memang prosesnya akan
memakan waktu, tapi ini akan cukup untuk menghancurkan budaya korupsi di masa
yang akan datang.
Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan moral dan
karakter serta integritas. Pendidikan moral adalah pendidikan yang menekankan
pada pengetahuan, perasaan, dan tindakan. Ketiga hal itu wajib dikolaborasikan,
satu saja hilang maka pendidikan moral tidak akan mencapai cita-citanya.
Pendidikan moral juga wajib dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Artinya, pendidikan ini tidak bias berhenti begitu saja.
Kemudian integritas adalah konsep yang berdasarkan atas
konsistensi antara tindakan dan prinsip. Secara etika, integritas menanamkan
sikap kejujuran dan keberanian. Integritas inilah yang nantinya menjadi
pengarah kualitas SDM kita. Manusia yang berintegritas akan memiliki mutu dan
sifat yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan
kemampuan yang memancarkan sifat kewibawaan dan kejujuran.
Ada dua kategori pendidikan yang dapat menjadi sarana
menciptakan manusia yang bermoral dan berintegritas, yaitu:
a. Pendidikan EMAS
Pendidikan emas ini adalah pendidikan yang ada pada
keluarga. Pendidikan ini merupakan pendidikan pokok yang membentuk karakter
kita di lingkungan bermasyarakat. Lingkungan keluarga merupakan zona emas
pembentukan karakter manusia dimasa yang akan dating.
Rumah merupakan tempat bagi kita manusia dibentuk. Tanpa
ada pendidikan yang baik di rumah, rasaya menjadi bahan langka terciptanya
manusia yang unggul. Setidaknya pendidikan keluarga akan membentuk sebuah
kultur yang baik dan nantinya siap terjun dalam kehidupan social yang
sesungguhnya, yaitu masyarakat.
b. Pendidikan Sekolah
Disinilah kemudian manusia dibentuk. Pendidikan sekolah
merupakan kelanjutan dari pendidikan primer (pendidikan keluarga). Disekolah,
anak akan dibentuk karakternya sesuai dengan lingkungannya. Oleh karena itu,
negara juga bertanggung jawab membentuk dan menjaga lingkungan sekolah yang
baik.
Caranya adalah dengan mencetak guru-guru yang berkompeten
dan memperhatikan kesejahterahan mereka.
Mengapa guru sangat penting diperhatikan? Karena memang
disekolah peran guru sama dengan peran orang tua di rumah. Meraka punya
tanggung jawab memberntuk karakter yang berintegritas.Oleh karena itulah
mengapa sangat penting rasanya mencetak guru yang berintegritas. Banyak sarana
calon guru agar menjadi professional, miasalnya dengan giat mengikuti
seminar-seminar kebangsaan, pelatihan tenaga pendidik, diskusi, dan sebagainya.
Selain kedua aspek diatas, negara juga memiliki peran
sangat besar. Tidak hanya negara, lembaga-lembaganya juga seharusnya memiliki
rasa bertanggung jawab membentuk SDM yang berkualitas. Lembaga negara di
Indonesia seharusnya melakukan sebuah terobosan atau berkolaborasi dengan
Kemendikbud untuk memasukan pendidikan karakter dan integritas pada kurikulum
pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Selain itu, dengan melakukan
pendekatan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya integritas
juga menjadi nilai tambah tersendiri bagi lembaga negara yang melakukannya.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan ini terbagi atas dua poin
penting, yaitu:
- Jalan terbaik memutus rantai setan ini adalah
melalui sarana pendidikan karakter dan integritas. Sangat klasik sekali memang,
tapi inilah senjata pamungkas kita untuk mengobati penyakit korupsi di negeri
ini.
- KPK dan lembaga-lembaga negara lainnya harus
terus berupaya melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif tidak melulu
melalui penyuluhan-penyuluhan, tetapi juga bias berkolaborasi dengan KEMENDIKBUD
untuk “memaksa” menanamkan pendidikan karakter dan integritas pada kurikulum
pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

0 Komentar