Sebagai
masyarakat yang hidup di era globalisasi membuat manusia semakin mudah
mendapatkan informasi. Era internet yang berkembang pesat tidak dapat kita
tangkis dengan apapun. Mau tak mau, suka tak suka, yo harus mau. Hehehe
Gemerlapnya arus
informasi membawa dampak positif bagi seluruh umat manusia yang mampu
memanfaatkan. Sebut saja istilah badan hukum. Dahulu sebelum internet sepopuler
sekarang, istilah ini hanya dikenal oleh mahasiswa hukum, sarjana hukum, dan
para praktisi atau pelaku dunia usaha. Sekarang, orang awam sudah familiar
dengan istilah badan hukum. Memang sih tidak semua tahu ya, tapi setidaknya
pengetahuan (minimal pernah mendengar) tentang badan hukum sudah semakin
menyentukseluruh lapisan masyarakat.
Lalu, apa itu
Badan Hukum?
Pada prinsipnya
didalam dunia hukum, dikenal yang namanya subjek hukum. Subjek hukum adalah siapapun yang dibebani hak dan kewajiban oleh
hukum. Jadi yang memikul hak dan kewajiban di depan hukum, dialah yang disebut
subjek hukum.
Di Indonesia
sendiri kita menganut sistem hukum warisan Belanda. Berdasarkan hukum kita,
subjek hukum itu dibagi menjadi dua yakni MANUSIA dan BADAN HUKUM. Manusia adalah kita, kita yang sedang
membaca tulisan ini hehehe. Tentu kita dibebani hak dan kewajiban kan.
Misalnya, kita berhak untuk berserikat dan berkumpul, berhak untuk mengutarakan
pendapat, dsb. Kewajiban: kita wajib membayar pajak (bagi wajib pajak), wajib
menaati rambu lalu lintas saat berkendara, wajib menjaga norma di masyarakat,
dsb.
Lalu, badan
hukum bagaimana? Memangnya bisa badan
hukum dibebani hak dan kewajiban? Jawabannya, karena badan hukum dianggap
subjek hukum, sudah pasti dong bisa dibebani hak dan kewajiban. Walaupun tidak
berwujud, badan hukum pada kegiatan sehari-hari dikendalikan oleh
organ-organnya yakni manusia, dimana manusia itulah kemudian mengisi sebuah jabatan
yang menurut peraturan perundang-undangan diatur sebagai organ badan hukum itu.
Sama seperti orang yang mempunyai organ (tangan, kepala, kaki, dsb), badan hukum juga punya sebagai pelaksana
hak dan kewajiban yakni anggota-anggotanya itu.
Sama seperti
kita manusia, badan hukum juga mempunyai
harta kekayaan (vermongen) loh.
Tapi kekayaan badan hukum dipisahkan dengan pemilik atau anggota-anggotanya.
Jadi pemilik atau anggota-anggotanya mempunyai hak terbatas ya, hanya sebatas
menggerakan badan hukum untuk melakukan hak dan kewajibannya.
Langsung aja
nih biar lebih jelas. Para sarjana hukum memberikan pendapatnya mengenai
definisi Badan Hukum. Berikut penjelasan mengenai Badan Hukum:
1. Menurut E. Utrecht
Kata doi, badan hukum (rechtspersoon) itu badan yang menurut
hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan,
bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.
Doi nambahin nih, badan hukum dalam pergaulan
masyarakat tidak berwujud manusia atau
benda, badan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dari
anggota-anggotanya (manusia). Implikasinya, hak dan kewajiban anggota terpisah
dengan hak dan kewajiban badan hukum.
2. Menurut R. Subekti
Kalau menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu
badan atau perkumpulan yang dapat
memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta
memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat
atau menggugat didepan hakim.
Nah, dari penjelasan R. Subekti dapat kita lihat kalo
badan hukum itu mirip banget ya sama manusia. Dapat digugat dan menggugat.
3. Menurut Purnadi Purbacarakan
Doi punya pendapat bahwa badan hukum itu suatu badan
yang memiliki harta kekayaan terlepas
dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum. Kemudian mampu untuk melakukan perbuatan hukum, mempunya tanggung jawab dan memiliki
hak serta kewajiban-kewajiban seperti yang dimiliki oleh manusia. Badan hukum
ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di
dalam suatu perjanjian.
Setelah Subekti bilang badan hukum dapat beracara di
pengadilan, Purnadi Purbacaraka juga berpendapat bahwa badan hukum juga dapat
menjadi pihak dalah perjanjian.
4. Menurut J.J. Dormeier
Menurut Dormeier, badan hukum dapat diartikan sebagai
persekutuan orang-orang, yang didalam pergaulan hukum bertindak selaku satu
orang saja. Jadi doi itu menganggap bahwa badan hukum itu sekumpulan
orang-orang yang kemudian dalam pergaulannya
bertindak atas satu jenis subjek hukum yakni badan hukum itu sendiri.
Doi nambahin, badan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah yang
dipergunakan untuk maksud dan tujuan badan hukum itu dibentuk.
Lalu Chidir Ali melalui
bukunya yang berjudul Badan Hukum menyimpulkan pendapat-pendapat para ahli
diatas. Jadi badan hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal-hal:
-
Perkumpulan orang (organisasi)
-
Dapat melakukan perbuatan hukum dalam
hubungan-hubungan hukum.
-
Mempunyai harta kekayaan tersendiri.
-
Mempunyai pengurus.
-
Mempunyai hak dan kewajiban.
-
Dapat digugat atauu menggugat didepan
pengadilan.
Pak
Chidir Ali juga menyimpulkan bahwa pengertian pokok badan hukum itu sebenarnya
adalah segala sesuatu yang berdasarkat
tuntukan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai
pendukung hak dan kewajiban.

0 Komentar