Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

ULASAN SINGKAT BADAN HUKUM



Sebagai masyarakat yang hidup di era globalisasi membuat manusia semakin mudah mendapatkan informasi. Era internet yang berkembang pesat tidak dapat kita tangkis dengan apapun. Mau tak mau, suka tak suka, yo harus mau. Hehehe
Gemerlapnya arus informasi membawa dampak positif bagi seluruh umat manusia yang mampu memanfaatkan. Sebut saja istilah badan hukum. Dahulu sebelum internet sepopuler sekarang, istilah ini hanya dikenal oleh mahasiswa hukum, sarjana hukum, dan para praktisi atau pelaku dunia usaha. Sekarang, orang awam sudah familiar dengan istilah badan hukum. Memang sih tidak semua tahu ya, tapi setidaknya pengetahuan (minimal pernah mendengar) tentang badan hukum sudah semakin menyentukseluruh lapisan masyarakat.
Lalu, apa itu Badan Hukum?
Pada prinsipnya didalam dunia hukum, dikenal yang namanya subjek hukum. Subjek hukum adalah siapapun yang dibebani hak dan kewajiban oleh hukum. Jadi yang memikul hak dan kewajiban di depan hukum, dialah yang disebut subjek hukum.
Di Indonesia sendiri kita menganut sistem hukum warisan Belanda. Berdasarkan hukum kita, subjek hukum itu dibagi menjadi dua yakni MANUSIA dan BADAN HUKUM. Manusia adalah kita, kita yang sedang membaca tulisan ini hehehe. Tentu kita dibebani hak dan kewajiban kan. Misalnya, kita berhak untuk berserikat dan berkumpul, berhak untuk mengutarakan pendapat, dsb. Kewajiban: kita wajib membayar pajak (bagi wajib pajak), wajib menaati rambu lalu lintas saat berkendara, wajib menjaga norma di masyarakat, dsb.
Lalu, badan hukum bagaimana? Memangnya bisa badan hukum dibebani hak dan kewajiban? Jawabannya, karena badan hukum dianggap subjek hukum, sudah pasti dong bisa dibebani hak dan kewajiban. Walaupun tidak berwujud, badan hukum pada kegiatan sehari-hari dikendalikan oleh organ-organnya yakni manusia, dimana manusia itulah kemudian mengisi sebuah jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan diatur sebagai organ badan hukum itu. Sama seperti orang yang mempunyai organ (tangan, kepala, kaki, dsb), badan hukum juga punya sebagai pelaksana hak dan kewajiban yakni anggota-anggotanya itu.
Sama seperti kita manusia, badan hukum juga mempunyai harta kekayaan (vermongen) loh. Tapi kekayaan badan hukum dipisahkan dengan pemilik atau anggota-anggotanya. Jadi pemilik atau anggota-anggotanya mempunyai hak terbatas ya, hanya sebatas menggerakan badan hukum untuk melakukan hak dan kewajibannya.
Langsung aja nih biar lebih jelas. Para sarjana hukum memberikan pendapatnya mengenai definisi Badan Hukum. Berikut penjelasan mengenai Badan Hukum:
1.       Menurut E. Utrecht
Kata doi, badan hukum (rechtspersoon) itu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan, bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.
Doi nambahin nih, badan hukum dalam pergaulan masyarakat tidak berwujud manusia atau benda, badan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dari anggota-anggotanya (manusia). Implikasinya, hak dan kewajiban anggota terpisah dengan hak dan kewajiban badan hukum.

2.       Menurut R. Subekti
Kalau menurut R. Subekti, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat didepan hakim.
Nah, dari penjelasan R. Subekti dapat kita lihat kalo badan hukum itu mirip banget ya sama manusia. Dapat digugat dan menggugat.

3.       Menurut Purnadi Purbacarakan
Doi punya pendapat bahwa badan hukum itu suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum. Kemudian mampu untuk melakukan perbuatan hukum, mempunya tanggung jawab dan memiliki hak serta kewajiban-kewajiban seperti yang dimiliki oleh manusia. Badan hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.
Setelah Subekti bilang badan hukum dapat beracara di pengadilan, Purnadi Purbacaraka juga berpendapat bahwa badan hukum juga dapat menjadi pihak dalah perjanjian.

4.       Menurut J.J. Dormeier
Menurut Dormeier, badan hukum dapat diartikan sebagai persekutuan orang-orang, yang didalam pergaulan hukum bertindak selaku satu orang saja. Jadi doi itu menganggap bahwa badan hukum itu sekumpulan orang-orang yang kemudian dalam pergaulannya bertindak atas satu jenis subjek hukum yakni badan hukum itu sendiri.
Doi nambahin, badan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah yang dipergunakan untuk maksud dan tujuan badan hukum itu dibentuk.

Lalu Chidir Ali melalui bukunya yang berjudul Badan Hukum menyimpulkan pendapat-pendapat para ahli diatas. Jadi badan hukum sebagai subjek hukum itu mencakup hal-hal:
-          Perkumpulan orang (organisasi)
-          Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum.
-          Mempunyai harta kekayaan tersendiri.
-          Mempunyai pengurus.
-          Mempunyai hak dan kewajiban.
-          Dapat digugat atauu menggugat didepan pengadilan.
Pak Chidir Ali juga menyimpulkan bahwa pengertian pokok badan hukum itu sebenarnya adalah segala sesuatu yang berdasarkat tuntukan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Posting Komentar

0 Komentar