Setelah kita
sudah membahas ULASAN SINGKAT BADAN HUKUM,
mari kita sekarang coba mebahas teori-teori Badan Hukum itu sendiri. Mengapa
ada teori mengenai badan hukum sih? Tentunya karena ketertarikan pakar-pakar
hukum diawal kemunculan badan hukum dimana badan hukum ini eksis mulai abad-19.
Tokoh-tokoh mencoba mengulik dan menafsirkan, apas sih badan hukum itu.
Sebagai
manusia, kita harus sadar setiap pendapat orang tentu akan menghasilkan sebuah
pemikiran yang berbeda-beda. Itulah uniknya ilmu, dia akan selalu berkembang
dan akan menjadi diskusi menarik tentunya.
Jadi para pakar
hukum yang menafsirkan badan hukum ini mengemukakan teori dengan jalan
penafsiran secara dogmatis ataupun
dengan teleologis. Pengertian keduanya saya temukan di buku Pak Chidir Ali
yang berjudul Badan Hukum, yakni:
-
Penafsiran
secara dogmatis:
Melakukan penafsiran terhadap suatu peraturan dengan
jalan mencari apa yang menjadi asas umum yang tersimpul dalam peraturan
tersebut, kemudian secara menyelaraskan menemukan pemecahannya.
-
Penafsiran
secara teologis:
Melakukan peneltian mengenai apa yang dijadikan tujuan
suatu peraturan, kemudian menerapkannya. Dengana penafsiran seperti ini perlu
diperhatikan sampai dimana peraturan tersebut dapat dipergunakan atau berlaku
bagi badan hukum.
Dengan jalan
penafsiran secara dogmatis akan terhimpunlah teori-teori badan hukum seperti
teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bersama, teori kekayaan bertujuan,
teori kenyataan yuridis, dan sebagainya.
Masih menurut
Chidir Ali, teori-teori populer mengenai badan hukum sebenarnya dapat dihimpun
menjadi dua golongan yaitu:
1.
Teori yang berusaha kearah peniadaan persoalan badan hukum, antara lain dengan jalan
mengembalikan ppersoalan tersebut kepada orang-orangnya, yang merupakan
orang-orang yang sebenarnya berhak. Yang termasuk pada golongan ini adalah
Teori Organ dan Teori Kekayaan Bersama.
2.
Teori lainnya yang hendak mempertahankan persoalan badan hukum, ialah Teori Fiksi, Teori
Kekayaan yang Bertujuan, dan Teori Kenyataan Yuridis.
Menurut Ali
Rido, perwujudan dari badan hukum ini seudah lama menjadi perselisihan dan
perjuangan pendapat dari para ahli hukum. Selama belum dapat dikemukakan suatu
pandangan dan pendapat yang tepat dan benar didalam metode dari bentuk-bentuk
pengetian umumnya dan bagi tafsiran peraturan perundangan pada khususnya, maka
selama itu pula akan tetap merupakan perjuangan pendapat.
Sejaran
perkembangan dunia badan hukum sampai saat ini, ada beberapa teori yag
dipergunakan dalam ilmu hukum dan perundang-undangan, bahkan yurisprudensi
hingga doktrin untuk pembenaran atau memberi dasar hukum. Untuk itu, agar kita
semua memahami dan mengetahui teori-teori Badan Hukum, maka dibawah ini akan
dijelaskan mengenai beberapa teori badan hukum yang saya rangkum dari buku
Chidir Ali:
1. TEORI
FIKSI
Teori ini dipelopori oleh sarjana asal
Jerman yakni Friedrich Carl von Savigny (1779 – 1861), tokoh utama aluran
sejaran pada permulaan abad 19. Menurut Savigny, badan hukum adalah suatu
abstraksi, bukan sesuatu yang konkrit.
Jadi menurut beliau, badan hukum itu
abstrak/tidak terlihat, sehingga tidak bisa dijadikan subjek hukum. Badan hukum
dianggap tidak bisa menjadi subjek hukum dalam hubungan hukum sebab hukum
memberikan hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan
kehendak berkuasa.
Savigny menegaskan kembali bahwa badan
hukum itu hanyalah buatan manusia / pemerintah / negara saja sehingga badan
hukum dianggap sebagai sesuatu yang fiksi (tidak Nampak). Pendapat ini
mengindikasikan bahwa sebenarnya yang menjadi subjek hukum hanyalah manusia.
Jadi orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum yang lain (badan hukum),
tetapi wujudnya tidak nyata itu tidak dapat melakukan perbuatan hukum, yang
melakukan adalah manusia sebagai wakilnya.
2. TEORI
ORGAN
Teori ini
digagas oleh Otto von Gierke (1841-1921), pengikut sejarah dan di Belanda
dianut oleh L.G. Polano. Menurut van Gierke badan hukum itu layaknya manusia,
menjadi penjelma yang benar-benar dalam pergaulan hukum, dimana badan hukum itu
merupakan suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat
atau organ-organ badan tersebut.
Dari teori
diatas dapat kita ambil sebuah point dimana badan hukum bukanlah sesuatu yang
abstrak (berbeda dengan teori fiksi), tetapi benar-benar ada. Badan hukum
bukanlah sesuatu kekayaan yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum itu sesuatu
organisme yang nyata, dimana badan hukum hidup dan bekerja layaknya manusia.
Jadi badan
hukum tidak jauh berbeda dengan manusia. Manusia memiliki organ (panca indera, pikiran
dsb) untuk melakukan perbuatan hukum, sedangkan badan hukum memiliki organ
(bisa direksi, komisaris, pengurus, dll) manusia sebagai sarana menjalankan
perbuatan hukum.
3. TEORI
KEKAYAAN BERSAMA
Rudolf von
Jhering adalah orang yang mengutarakan teori kekayaan bersama. Beliau merupakan
sarjana asal Jerman yang merupakan pengikut ajaran sejarah, namun kemudian
keluar. Pembela dari teori ini adalah Marchel Planoil orang Prancis dan
Molengraaff orang Belanda. Kemudian diikuti pula oleh Star Busmann, Kranenburg,
Paul Scholten, dan Apeldorn.
Teori ini menganggap badan hukum merupakan
perkumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan para
anggotanya. Teori ini beranggapan bahwa badan hukum bukan abstraksi atau bukan
juga organisme. Prinsipnya, hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan
kewajiban bersama anggotanya. Mereka bertanggung jawab bersama-sama (tanggung
renteng). Harta kekayaan badan hukum merupakan harta kekayaan bersama
anggotanya (tidak ada pemisahan).
Para anggota
yang berhimpun adalah suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang disebut
badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum hanyalah suatu kontruksi yuridis
belaka. Ya jadi menurut teori ini pada hakikatnya badan hukum merupakan sesuatu
yang abstrak bukan?
4. TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN
A. Brinz adalah
sarjana Jerman yang mencetuskan teori ini dan dibela oleh Van der Heijden. Menurut
beliau hanyalah manusia yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Jadi
teori ini menganggap bahwa badan hukum bukanlah sebuah subjek hukum. Hak-hak
yang diberikan kepada suatu badan hukum pada hakikatnya adalah hak-hak yang
bukan merupakan hak subjek hukum.
Kekayaan badan
hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya (anggota-anggotanya). Pada teori
ini tidak menitik beratkan siapa badan hukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus
dengan tujuan tertentu. Oleh karena demikian maka teori ini tidak peduli
manusia atau bukan, tidak peduli kekayaan itu merupakan hak-hak yang normal
atau bukan, tetapi yang terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut.
5. TEORI KENYATAAN YURIDIS
Teori ini
merupakan teori “penghalusan” dari teori organ. Teori ini dikemukakan oleh
sarjana asal Belanda yakni E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scholten.
Meijers
berpendapat bahwa badan hukum merupakan suatu realitas, konkrit, riil, walaupun
tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Jadi menurut
teori ini badan hukum merupakan perwujutan yang riil atau nyata, sama nyatanya
dengan manusia. Yang dimaksud riil atau nyata disini adalah untuk hukum.
Teori yang “diperhalus”
ini ditekankan kembali oleh Paul Scholten dimana tidak usah lagi memperdebatkan
mana tangan, mana otaknya dan sebagainya (seperti teori organ), namun kenyataan
badan hukum disini hanya sekedar diperlakukan untuk hukum.
Badan hukum
adalah person dalam arti subjek hak saja agar lebih mudah menerapkan
aturan-aturan hukum. Tentu saja hanya boleh dipersoalkan apakah dalam
segala-galanya badan hukum dapat disamakan dengan orang. Berbedan dengan teori
organ yang menganggap benar-benar sama.
Mengenai bertindaknya
badan hukum itu bukanlah sebuah persoalan yang artinya sama saja seperti orang,
bisa bertindak dengan tidak bertindak sendiri, yaitu dengan perantara orang
lain / dengan perantawa wakil. Semua hal yang timbul dari badan hukum
dikembalikan ke perwakilannya.
Itulah lima
teori Badan Hukum yang dibahas dalam tulisan kali ini. Tentu sebenarnya teori
mengenai Badan Hukum ada banyak, namun menurut saya yang paling menarik adalah
kelima teori ini.
Di Indonesia
sendiri, Badan Hukum eksistensinya telah diakusi sebagai subjek hukum yang
setara dengan manusia. Badan Hukum sendiri dapat dibebani hak dan kewajiban
seperti kita ini. Untuk penerapan konsep Badan Hukum di Indonesia, akan saya
tulis dalam artikel yang berbeda.

0 Komentar