Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

TEORI BADAN HUKUM


Setelah kita sudah membahas ULASAN SINGKAT BADAN HUKUM, mari kita sekarang coba mebahas teori-teori Badan Hukum itu sendiri. Mengapa ada teori mengenai badan hukum sih? Tentunya karena ketertarikan pakar-pakar hukum diawal kemunculan badan hukum dimana badan hukum ini eksis mulai abad-19. Tokoh-tokoh mencoba mengulik dan menafsirkan, apas sih badan hukum itu.
Sebagai manusia, kita harus sadar setiap pendapat orang tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran yang berbeda-beda. Itulah uniknya ilmu, dia akan selalu berkembang dan akan menjadi diskusi menarik tentunya.
Jadi para pakar hukum yang menafsirkan badan hukum ini mengemukakan teori dengan jalan penafsiran secara dogmatis ataupun dengan teleologis. Pengertian keduanya saya temukan di buku Pak Chidir Ali yang berjudul Badan Hukum, yakni:
-          Penafsiran secara dogmatis:
Melakukan penafsiran terhadap suatu peraturan dengan jalan mencari apa yang menjadi asas umum yang tersimpul dalam peraturan tersebut, kemudian secara menyelaraskan menemukan pemecahannya.
-          Penafsiran secara teologis:
Melakukan peneltian mengenai apa yang dijadikan tujuan suatu peraturan, kemudian menerapkannya. Dengana penafsiran seperti ini perlu diperhatikan sampai dimana peraturan tersebut dapat dipergunakan atau berlaku bagi badan hukum.
Dengan jalan penafsiran secara dogmatis akan terhimpunlah teori-teori badan hukum seperti teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bersama, teori kekayaan bertujuan, teori kenyataan yuridis, dan sebagainya.
Masih menurut Chidir Ali, teori-teori populer mengenai badan hukum sebenarnya dapat dihimpun menjadi dua golongan yaitu:
1.       Teori yang berusaha kearah peniadaan persoalan badan hukum, antara lain dengan jalan mengembalikan ppersoalan tersebut kepada orang-orangnya, yang merupakan orang-orang yang sebenarnya berhak. Yang termasuk pada golongan ini adalah Teori Organ dan Teori Kekayaan Bersama.
2.       Teori lainnya yang hendak mempertahankan persoalan badan hukum, ialah Teori Fiksi, Teori Kekayaan yang Bertujuan, dan Teori Kenyataan Yuridis.
Menurut Ali Rido, perwujudan dari badan hukum ini seudah lama menjadi perselisihan dan perjuangan pendapat dari para ahli hukum. Selama belum dapat dikemukakan suatu pandangan dan pendapat yang tepat dan benar didalam metode dari bentuk-bentuk pengetian umumnya dan bagi tafsiran peraturan perundangan pada khususnya, maka selama itu pula akan tetap merupakan perjuangan pendapat.
Sejaran perkembangan dunia badan hukum sampai saat ini, ada beberapa teori yag dipergunakan dalam ilmu hukum dan perundang-undangan, bahkan yurisprudensi hingga doktrin untuk pembenaran atau memberi dasar hukum. Untuk itu, agar kita semua memahami dan mengetahui teori-teori Badan Hukum, maka dibawah ini akan dijelaskan mengenai beberapa teori badan hukum yang saya rangkum dari buku Chidir Ali:

1. TEORI FIKSI
Teori ini dipelopori oleh sarjana asal Jerman yakni Friedrich Carl von Savigny (1779 – 1861), tokoh utama aluran sejaran pada permulaan abad 19. Menurut Savigny, badan hukum adalah suatu abstraksi, bukan sesuatu yang konkrit.
Jadi menurut beliau, badan hukum itu abstrak/tidak terlihat, sehingga tidak bisa dijadikan subjek hukum. Badan hukum dianggap tidak bisa menjadi subjek hukum dalam hubungan hukum sebab hukum memberikan hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan menimbulkan kehendak berkuasa.
Savigny menegaskan kembali bahwa badan hukum itu hanyalah buatan manusia / pemerintah / negara saja sehingga badan hukum dianggap sebagai sesuatu yang fiksi (tidak Nampak). Pendapat ini mengindikasikan bahwa sebenarnya yang menjadi subjek hukum hanyalah manusia. Jadi orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum yang lain (badan hukum), tetapi wujudnya tidak nyata itu tidak dapat melakukan perbuatan hukum, yang melakukan adalah manusia sebagai wakilnya.

2. TEORI ORGAN
Teori ini digagas oleh Otto von Gierke (1841-1921), pengikut sejarah dan di Belanda dianut oleh L.G. Polano. Menurut van Gierke badan hukum itu layaknya manusia, menjadi penjelma yang benar-benar dalam pergaulan hukum, dimana badan hukum itu merupakan suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut.
Dari teori diatas dapat kita ambil sebuah point dimana badan hukum bukanlah sesuatu yang abstrak (berbeda dengan teori fiksi), tetapi benar-benar ada. Badan hukum bukanlah sesuatu kekayaan yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum itu sesuatu organisme yang nyata, dimana badan hukum hidup dan bekerja layaknya manusia.
Jadi badan hukum tidak jauh berbeda dengan manusia. Manusia memiliki organ (panca indera, pikiran dsb) untuk melakukan perbuatan hukum, sedangkan badan hukum memiliki organ (bisa direksi, komisaris, pengurus, dll) manusia sebagai sarana menjalankan perbuatan hukum.

3. TEORI KEKAYAAN BERSAMA
Rudolf von Jhering adalah orang yang mengutarakan teori kekayaan bersama. Beliau merupakan sarjana asal Jerman yang merupakan pengikut ajaran sejarah, namun kemudian keluar. Pembela dari teori ini adalah Marchel Planoil orang Prancis dan Molengraaff orang Belanda. Kemudian diikuti pula oleh Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, dan Apeldorn.
Teori ini menganggap badan hukum merupakan perkumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan para anggotanya. Teori ini beranggapan bahwa badan hukum bukan abstraksi atau bukan juga organisme. Prinsipnya, hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban bersama anggotanya. Mereka bertanggung jawab bersama-sama (tanggung renteng). Harta kekayaan badan hukum merupakan harta kekayaan bersama anggotanya (tidak ada pemisahan).
Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang disebut badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum hanyalah suatu kontruksi yuridis belaka. Ya jadi menurut teori ini pada hakikatnya badan hukum merupakan sesuatu yang abstrak bukan?

4.  TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN
A. Brinz adalah sarjana Jerman yang mencetuskan teori ini dan dibela oleh Van der Heijden. Menurut beliau hanyalah manusia yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Jadi teori ini menganggap bahwa badan hukum bukanlah sebuah subjek hukum. Hak-hak yang diberikan kepada suatu badan hukum pada hakikatnya adalah hak-hak yang bukan merupakan hak subjek hukum.
Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya (anggota-anggotanya). Pada teori ini tidak menitik beratkan siapa badan hukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Oleh karena demikian maka teori ini tidak peduli manusia atau bukan, tidak peduli kekayaan itu merupakan hak-hak yang normal atau bukan, tetapi yang terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut.

5.  TEORI KENYATAAN YURIDIS
Teori ini merupakan teori “penghalusan” dari teori organ. Teori ini dikemukakan oleh sarjana asal Belanda yakni E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scholten.
Meijers berpendapat bahwa badan hukum merupakan suatu realitas, konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Jadi menurut teori ini badan hukum merupakan perwujutan yang riil atau nyata, sama nyatanya dengan manusia. Yang dimaksud riil atau nyata disini adalah untuk hukum.
Teori yang “diperhalus” ini ditekankan kembali oleh Paul Scholten dimana tidak usah lagi memperdebatkan mana tangan, mana otaknya dan sebagainya (seperti teori organ), namun kenyataan badan hukum disini hanya sekedar diperlakukan untuk hukum.
Badan hukum adalah person dalam arti subjek hak saja agar lebih mudah menerapkan aturan-aturan hukum. Tentu saja hanya boleh dipersoalkan apakah dalam segala-galanya badan hukum dapat disamakan dengan orang. Berbedan dengan teori organ yang menganggap benar-benar sama.
Mengenai bertindaknya badan hukum itu bukanlah sebuah persoalan yang artinya sama saja seperti orang, bisa bertindak dengan tidak bertindak sendiri, yaitu dengan perantara orang lain / dengan perantawa wakil. Semua hal yang timbul dari badan hukum dikembalikan ke perwakilannya.


Itulah lima teori Badan Hukum yang dibahas dalam tulisan kali ini. Tentu sebenarnya teori mengenai Badan Hukum ada banyak, namun menurut saya yang paling menarik adalah kelima teori ini.
Di Indonesia sendiri, Badan Hukum eksistensinya telah diakusi sebagai subjek hukum yang setara dengan manusia. Badan Hukum sendiri dapat dibebani hak dan kewajiban seperti kita ini. Untuk penerapan konsep Badan Hukum di Indonesia, akan saya tulis dalam artikel yang berbeda.

Posting Komentar

0 Komentar