Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Lebaran Bersamaan dengan Covid 19, THR Bisa Dicicil?


Tahun 2020 nampaknya akan menjadi sebuah tahun yang mengenang bagi umat manusia di bumi ini. Sejarah akan mencatat bagaimana wabah penyakit akibat virus Covid 19 ini meremukan kondisi tatanan kehidupan manusia. Dari segi sosiologis, Covid 19 telah mempersempit interaksi antar manusia, bahkan untuk melakukan meeting saja harus dilaksanakan secara daring. Selain aspek sosiologis, aspek yang paling terasa dan membuat panic umat manusia adalah aspek ekonomis. Bagaimana tidak, Covid 19 membuat ribuan orang harus kehilangan mata pencarian.
Hingga tulisan ini dibuat (23 Mei 2020), secara global berdasarkan data WHO yang diakses dari website www.covid19.go.id , Covid 19 telah menjangkit sekitar 4.995.996, dan dari angka tersebut telah terkonfirmasi 327.821 orang meninggal dunia. Angka tersebut menunjukan bahwa angka kematian secara persentase mencapai 7%.
Di Indonesia (dengan data yang diakses pada tanggal yang sama), telah terkonfirmasi 20.796 orang positif Covid 19, 1.326 orang meninggal dunia, dan yang telah divonis sembuh sebanyak 5.057 orang. Angka ini menurut saya akan semakin tinggi perkembangannya, apalagi masyarakat Indonesia banyak yang nekat untuk melanggar Physical Distance. Ditambah momen Hari Raya Idul Fitri didepan mata, membuat masyarakat seolah “masa bodoh” dengan virus yang bertebaran di lauar.
Mengingat Lebaran didepan mata, tentu seluruh karyawan atau buruh akan menantikan sebuah penghasilan tidak rutin yang bernama Tunjangan Hari Raya (THR). Ya, THR merupakan intrumen non upah yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Pengaturan besarnya THR bagi karyawan adalah sebagai berikut:


Jadi bagi kalian yang sudah bekerja selama minimal satu bulan berturut-turut, kalian sudah mendapatkan THR dengan skema proposional dimana rumusnya dapat lihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Lalu, bagaimana nasib karyawan dimasa pandemi ini? Apalagi banyak perusahaan kondisi keuangannya sedang tidak baik. Apakah THR bisa dicicil atau yang paling ekstrim dihapus? Mari kita ulas.

Surat Edaran Menteri tentang THR ditengah Pandemi Covid 19
Wabah Covid 19 tentu membawa dampak ekonomi secara makro. Kondisi keuangan perusahaan, dari skala besar hingga UMKM, terkena dampaknya. Salah satu polemik pengusaha saat ini adalah kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.
Menanggapi kondisi terbaru saat ini, tanggal 6 Mei 2020 Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Isi dari Surat Edaran tersebut memuat beberapa poin dimana salah satunya memberikan kelonggaran kepada perusahaan terdampak untuk memberikan THR secara dicicil namun dengan proses dialog antara pengusaha dengan pekerja hingga mendapatkan persetujuan bersama.
Berikut point penting dari Surat Edaran Tersebut:
1.       Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.       Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
a.       Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
b.       Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
c.       Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
3.       Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh pengusaha kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
4.       Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Review singkat:
Point 1
-          Pada point pertama dapat kita lihat bahwa Menteri Ketenagakerjaan berharap perusahaan tetap wajib membayarkan THR Keagamaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya pembayaran THR Keagaan tetap berpedoman pada Permenaker 6/2016.

Point 2
-          Point kedua ingin memberikan jalan kepada perusahaan yang memang terkena imbas dalam pandemi ini.
-          Cara yang dilakukan yakni melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh (melalui perwakilan atau serikat pekerja) untuk membahas pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
-          Pengusaja WAJIB melakukan pelaporan keuangan perusahaan secara TRANSPARAN dan dialog harus didasari atas kekeluargaan serta itikad baik pada semua pihak.
-          Paling tidak skema dialog atau perundingan dilakukan seperti ini:

-          Hal-hal yang disepakati nantinya paling tidak memuat huruf a-b pada point kedua ini.

Point 3
-          Setelah terjadi perundingan dan menemukan kesepakatan, maka hal yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran perjanjian bersama ke Dinas yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan. (Lihat gambar pada proses perundingan bipartit)

Point 4
-          Pada point keempat ini, seperti pada point pertama, Menteri Ketenagakerjaan ingin menegaskan kembali bahwa besaran dana yang disalurkan kepa pekerja harus tetap sesuai dengan rgulasi peraturan perundang-undangan.


Polemik Antara Pengusaha dan Pekerja Karena Adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Keluarnya Surat Edaran tersebut sebenarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. DImata pekerja nampaknya akan membawa kesedihan tersendiri karena potensi mereka mendapatkan THR tidak full (dicicil) itu ada. Namun dimata pengusaha tentu sebuah kesempatan untuk melakukan cost reduction. Tapi tetap harus mengedepankan dialog para pihak.
Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengatakan edaran itu sesuai surat yang dilayangkan Apindo kepada pemerintah, yang salah satunya meminta agar pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan. (hukumonline.com)
Jika dilihat dari sisi ekonomi secara makro memang pandemi ini membawa dampak yang sangat negative bagi para pelaku usaha. Ancaman bangkrut pun selalu menghantui para pengusaha hingga terbawa mimpi saat tertidur (bahkan mungkin gak bisa tidur). Oleh karena itu, wajar saja APINDO selaku organisasi yang menghimpun para pengusaha ini menyambut positif Surat Edaran itu. Setidaknya ada nafas, walau harus dicoba dengan melakukan dialog tentunya.
Dari sisi pekerja, Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan meskipun Surat Edaran ini menyebut mekanisme pembayaran THR dilakukan berdasarkan kesepakatan, tapi faktanya tidak semua buruh memiliki perwakilan atau serikat yang kuat dan berintegritas untuk berunding. “Praktiknya nanti tidak akan ditemukan kesetaraan dalam perundingan dan yang dibutuhkan sekarang adalah regulasi untuk melindungi kelompok yang lemah,” kata dia. (hukumonline.com)
Ya tentu saja kekhawatiran ini pasti muncul dibenak buruh. Posisi kekuatan antara pengusaha dan buruh yang tidak imbang sering menjadi penyebab pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap buruh. DItambah lagi tidak semua buruh memiliki perwakila atau serikat yang kuat (kompeten) untuk melakukan perundingan. Perundingan memang membutuhkan jam terbang, soft skill negosiasi, dan keberanian mengutarakan pendapat. Bayangkan jika disuatu perusahan, para buruh tidak pernah sekali pun mendapatkan pelatihan negosiasi, posisi mereka dalam perundingan akan dikempesi.
Problem juga sudah muncul dimana marak kasus-kasus viral di media sosial yang menggambarkan kondisi dari penerapan pembagia dana THR ini. Para pekerja mogok kerja karena THR mereka dicicil tanpa ada proses perundingan. Perusahaan nampaknya memanfaatkan Surat Edaran menjadi dasar hukum (padahal Surat Edaran bukan dasar hukum) untuk memberikan THR secara dicicil, namun perusahaan / pengusaha lupa harus ada mekanisme yang harus dilakukan yakni DIALOG PARA PIHAK.

KESIMPULAN: THR BISA DICICIL PENGUSAHA?
Dengan bertitik tolak dari Permen 6/2016 dan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, maka jawaban mengenai apakah THR bisa dicicl atau tidak adalah BISA IYA atau BISA TIDAK.
BISA IYA
Jika pengusaha sudah melakukan negosiasi dengan pekerja/buruh dan mendapatkan kesepakatan. Pengusaha dan buruh harus melakukan perundingan terlebih dahulu untuk menentukan mekanisme pembayaran THR tahun 2020. Pengusaha wajib transparan pada kondisi keuangan, bahkan jika memungkinkan bisa melakukan audit secara eksternal untuk membuktikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Saya yakin dan percaya dengan laporan yang transparan dan itikat baik pengusaha, pasti pihak pekerja juga akan mengerti akan kondisi dan situasi sekarang. Mengapa? Karena mereka juga tidak meu lading mereka menjadi bangkrut.
BISA TIDAK
Tidak dapat dilakukannya skema cicilan jika tidak adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika memang tidak ada kesepakan tindakan mencicil THR tidak dapat dibenarkan menurut hukum, termasuk juga memutuskan secara sepihak. Pekerja bisa menawarkan negosiasi atau dialog kepada pengusaha, jika memang gagal atau tidak ada respon, pekerja bisa melanjutkan persoalan ini melalui penyelesaian hubungan industrial dengan adanya peselisihan hak.
Jadi pada intinya, THR bisa dicicil apabila adanya kesepakatan dan dibuktikan adanya risalah dan perjanjian bersama mengenai skema pembagian THR 2020 antara pengusaha dan pekerja yang kemudian dilaporkan ke instansi terkait. Besaran nilai THR juga WAJIB sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker 6 tahun 2016. Dengan demikian, THR tetap wajib diberikan dan tidak boleh ditiadakan.

Posting Komentar

0 Komentar