Tahun 2020
nampaknya akan menjadi sebuah tahun yang mengenang bagi umat manusia di bumi
ini. Sejarah akan mencatat bagaimana wabah penyakit akibat virus Covid 19 ini
meremukan kondisi tatanan kehidupan manusia. Dari segi sosiologis, Covid 19
telah mempersempit interaksi antar manusia, bahkan untuk melakukan meeting saja
harus dilaksanakan secara daring. Selain aspek sosiologis, aspek yang paling
terasa dan membuat panic umat manusia adalah aspek ekonomis. Bagaimana tidak,
Covid 19 membuat ribuan orang harus kehilangan mata pencarian.
Hingga tulisan
ini dibuat (23 Mei 2020), secara global berdasarkan data WHO yang diakses dari
website www.covid19.go.id , Covid 19 telah menjangkit sekitar 4.995.996, dan
dari angka tersebut telah terkonfirmasi 327.821 orang meninggal dunia. Angka
tersebut menunjukan bahwa angka kematian secara persentase mencapai 7%.
Di Indonesia
(dengan data yang diakses pada tanggal yang sama), telah terkonfirmasi 20.796
orang positif Covid 19, 1.326 orang meninggal dunia, dan yang telah divonis
sembuh sebanyak 5.057 orang. Angka ini menurut saya akan semakin tinggi
perkembangannya, apalagi masyarakat Indonesia banyak yang nekat untuk melanggar
Physical Distance. Ditambah momen Hari Raya Idul Fitri didepan mata, membuat
masyarakat seolah “masa bodoh” dengan virus yang bertebaran di lauar.
Mengingat Lebaran
didepan mata, tentu seluruh karyawan atau buruh akan menantikan sebuah
penghasilan tidak rutin yang bernama Tunjangan Hari Raya (THR). Ya, THR
merupakan intrumen non upah yang telah diatur didalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Pengaturan
besarnya THR bagi karyawan adalah sebagai berikut:
Jadi bagi
kalian yang sudah bekerja selama minimal satu bulan berturut-turut, kalian
sudah mendapatkan THR dengan skema proposional dimana rumusnya dapat lihat pada
Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Lalu, bagaimana
nasib karyawan dimasa pandemi ini? Apalagi banyak perusahaan kondisi
keuangannya sedang tidak baik. Apakah THR bisa dicicil atau yang paling ekstrim
dihapus? Mari kita ulas.
Surat Edaran Menteri tentang THR ditengah Pandemi Covid 19
Wabah Covid 19
tentu membawa dampak ekonomi secara makro. Kondisi keuangan perusahaan, dari
skala besar hingga UMKM, terkena dampaknya. Salah satu polemik pengusaha saat
ini adalah kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.
Menanggapi kondisi
terbaru saat ini, tanggal 6 Mei 2020 Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat
Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun
2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Isi dari Surat Edaran tersebut
memuat beberapa poin dimana salah satunya memberikan kelonggaran kepada
perusahaan terdampak untuk memberikan THR secara dicicil namun dengan proses
dialog antara pengusaha dengan pekerja hingga mendapatkan persetujuan bersama.
Berikut point
penting dari Surat Edaran Tersebut:
1.
Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan
kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR
keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, solusi atas
persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha
dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan,
dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad
baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa
hal, antara lain:
a.
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara
penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka pembayaran
THR dapat dilakukan secara bertahap.
b.
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara
penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka
waktu tertentu yang disepakati.
c.
Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan
pembayaran THR Keagamaan.
3.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh
sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh pengusaha kepada Dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
4.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran
THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar
THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Review singkat:
Point 1
-
Pada point pertama dapat kita lihat bahwa
Menteri Ketenagakerjaan berharap perusahaan tetap wajib membayarkan THR
Keagamaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya
pembayaran THR Keagaan tetap berpedoman pada Permenaker 6/2016.
Point 2
-
Point kedua ingin memberikan jalan kepada
perusahaan yang memang terkena imbas dalam pandemi ini.
-
Cara yang dilakukan yakni melakukan dialog
antara pengusaha dan pekerja/buruh (melalui perwakilan atau serikat pekerja)
untuk membahas pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
-
Pengusaja WAJIB melakukan pelaporan keuangan
perusahaan secara TRANSPARAN dan dialog harus didasari atas kekeluargaan serta
itikad baik pada semua pihak.
-
Paling tidak skema dialog atau perundingan
dilakukan seperti ini:
-
Hal-hal yang disepakati nantinya paling tidak
memuat huruf a-b pada point kedua ini.
Point 3
-
Setelah terjadi perundingan dan menemukan
kesepakatan, maka hal yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran perjanjian
bersama ke Dinas yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan. (Lihat gambar
pada proses perundingan bipartit)
Point 4
-
Pada point keempat ini, seperti pada point
pertama, Menteri Ketenagakerjaan ingin menegaskan kembali bahwa besaran dana
yang disalurkan kepa pekerja harus tetap sesuai dengan rgulasi peraturan
perundang-undangan.
Polemik Antara Pengusaha dan
Pekerja Karena Adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Keluarnya Surat
Edaran tersebut sebenarnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. DImata
pekerja nampaknya akan membawa kesedihan tersendiri karena potensi mereka
mendapatkan THR tidak full (dicicil) itu ada. Namun dimata pengusaha tentu
sebuah kesempatan untuk melakukan cost reduction. Tapi tetap harus
mengedepankan dialog para pihak.
Direktur Apindo
Research Institute Agung Pambudhi mengatakan edaran itu sesuai surat yang
dilayangkan Apindo kepada pemerintah, yang salah satunya meminta agar
pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan. (hukumonline.com)
Jika dilihat
dari sisi ekonomi secara makro memang pandemi ini membawa dampak yang sangat negative
bagi para pelaku usaha. Ancaman bangkrut pun selalu menghantui para pengusaha
hingga terbawa mimpi saat tertidur (bahkan mungkin gak bisa tidur). Oleh karena
itu, wajar saja APINDO selaku organisasi yang menghimpun para pengusaha ini menyambut
positif Surat Edaran itu. Setidaknya ada nafas, walau harus dicoba dengan
melakukan dialog tentunya.
Dari sisi pekerja,
Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan
meskipun Surat Edaran ini menyebut mekanisme pembayaran THR dilakukan
berdasarkan kesepakatan, tapi faktanya tidak semua buruh memiliki perwakilan
atau serikat yang kuat dan berintegritas untuk berunding. “Praktiknya nanti
tidak akan ditemukan kesetaraan dalam perundingan dan yang dibutuhkan sekarang
adalah regulasi untuk melindungi kelompok yang lemah,” kata dia.
(hukumonline.com)
Ya tentu saja
kekhawatiran ini pasti muncul dibenak buruh. Posisi kekuatan antara pengusaha
dan buruh yang tidak imbang sering menjadi penyebab pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan pengusaha terhadap buruh. DItambah lagi tidak semua buruh
memiliki perwakila atau serikat yang kuat (kompeten) untuk melakukan
perundingan. Perundingan memang membutuhkan jam terbang, soft skill negosiasi,
dan keberanian mengutarakan pendapat. Bayangkan jika disuatu perusahan, para
buruh tidak pernah sekali pun mendapatkan pelatihan negosiasi, posisi mereka
dalam perundingan akan dikempesi.
Problem juga
sudah muncul dimana marak kasus-kasus viral di media sosial yang menggambarkan
kondisi dari penerapan pembagia dana THR ini. Para pekerja mogok kerja karena THR
mereka dicicil tanpa ada proses perundingan. Perusahaan nampaknya memanfaatkan
Surat Edaran menjadi dasar hukum (padahal Surat Edaran bukan dasar hukum) untuk
memberikan THR secara dicicil, namun perusahaan / pengusaha lupa harus ada
mekanisme yang harus dilakukan yakni DIALOG PARA PIHAK.
KESIMPULAN: THR BISA DICICIL PENGUSAHA?
Dengan bertitik
tolak dari Permen 6/2016 dan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang
Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi
Covid-19, maka jawaban mengenai apakah THR bisa dicicl atau tidak adalah BISA
IYA atau BISA TIDAK.
BISA IYA
Jika pengusaha
sudah melakukan negosiasi dengan pekerja/buruh dan mendapatkan kesepakatan. Pengusaha
dan buruh harus melakukan perundingan terlebih dahulu untuk menentukan
mekanisme pembayaran THR tahun 2020. Pengusaha wajib transparan pada kondisi
keuangan, bahkan jika memungkinkan bisa melakukan audit secara eksternal untuk
membuktikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Saya yakin dan percaya dengan laporan
yang transparan dan itikat baik pengusaha, pasti pihak pekerja juga akan
mengerti akan kondisi dan situasi sekarang. Mengapa? Karena mereka juga tidak
meu lading mereka menjadi bangkrut.
BISA TIDAK
Tidak dapat
dilakukannya skema cicilan jika tidak adanya kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja. Jika memang tidak ada kesepakan tindakan mencicil THR tidak dapat
dibenarkan menurut hukum, termasuk juga memutuskan secara sepihak. Pekerja bisa
menawarkan negosiasi atau dialog kepada pengusaha, jika memang gagal atau tidak
ada respon, pekerja bisa melanjutkan persoalan ini melalui penyelesaian
hubungan industrial dengan adanya peselisihan hak.
Jadi pada
intinya, THR bisa dicicil apabila adanya kesepakatan dan dibuktikan adanya
risalah dan perjanjian bersama mengenai skema pembagian THR 2020 antara
pengusaha dan pekerja yang kemudian dilaporkan ke instansi terkait. Besaran
nilai THR juga WAJIB sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker 6 tahun 2016.
Dengan demikian, THR tetap wajib diberikan dan tidak boleh ditiadakan.


0 Komentar