Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMBERI KERJA / PERUSAHAAN UNTUK MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (TKA)



Globalisasi telah membawa kita ke sebuah persaingan tingkat global. Adanya  persaingan tingkat global membuat sektor atau dunia bisnis menembus tanpa batas, bahakan dapat menembus territorial suatu negara.

Dunia bisnis ikut berupaya mengikuti laju perkembangan zaman, tanpa terkucuali dibidang tenaga kerja. Di era sebelum digitalisasi mengiasi gempita bumi pertiwi, penggunaan Tenaga Kerja Asing nampaknya menjadi sesuati yang mewah atau istimewa. Berbeda dengan sekarang, pertukaran tenaga kerja antar negara menjadi sangat lumrah terjadi.

Dengan majunya dunia bisnis, yang diikuti perkembangan dunia ketenagakerjaan, maka negara perlu membuat sebuah aturan yang mengatur aturan main memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jangan sampai masyarakatnya sendiri hanya menjadi penonton yang tak dibayar.

Maka dari itu, di artikel kali ini, saya akan mengulas sedikit rangkuman dari regulasi yang mengatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada akhir 2020 lalu.

Pembahasan kali ini saya akan mengulas sebatas kewajiban dan larangan pemberi kerja / perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

GAMBARAN SECARA UMUM

Secara definisi TKA menurut PP ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Artinya setiap orang yang akan bekerja di wilayah Indonesia, wajib memiliki visa. Visa yang dipakai juga harus visa khusus untuk bekerja, bukan untuk tujuan wisata.

Sedangkan pemberi kerja TKA adalah badan hokum yang didirikan berdasarkan huku Indonesia atay badan lainnya yang memperkerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi Kerja TKA meliputi:

  a.Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional

  b.Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

  c.Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.

  d.Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. (Dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berebentuk badan hukum perorangan).

  e.Lembaga sosial, keagamaan, Pendidikan, dan kebudayaan.

  f.Usaha jasa impresariat.

  g.Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Pada prinsipnya, setiap Pemberi Kerja TKA wajib untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Penggunaan TKA dapat dilakukan apabila jabatan tersebut memang belum dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia.

TKA yang akan bekerja di Indonesia juga wajib memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki. Mereka juga hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam jabatan tertentu dan waktu tertuntu. Jabatan tertentu tersebut kemudian akan diatur oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait. TKA yang bekerja juga tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang mengurusi bidang personalia.

Pemberi Kerja TKA dapat memperkerjakan TKA yang sedang bekerja di tempat lain / di tempat Pemberi TKA lainnya untuk jabatan yang sama sebagai:

  a.Direksi atau komisaris, atau

  b.TKA pada sector pendidikan vokas dan pelatihan vokasi, sector ekonomi digital, dan sector migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Pemberi kerja TKA yang akan memperkerjakan TKA yang sedang bekerja di tempat Pemberi Kerja TKA lainnya wajib mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.


KEWAJIBAN PEMBERI KERJA TKA

Setiap Pemberi Kerja TKA yang memperkerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi Kerja TKA wajib memperkerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

Lalu Pemberi Kerja TKA wajib:

  a.Menunjuk tenga kerja WNI sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang diperkerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA

  b.Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

  c.Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

  d.Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesi kepada TKA.

  e.Mendaftarkan TKA dalam program jaminan social nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi (sesuai dengan pekerjaannya untuk melindungi resiko pekerjaan) bagi TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.

Kewajiban pada point a, b, dan c tidak berlaku bagi direksi, komisaris, kepala kantor perwakilan, pembina, pengurus dan pengurus yayasan, serta TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara.

LARANGAN PEMBERI KERJA TKA

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang telah berdiri berdasarkan hukum Indonesia. Untuk itu Pemberi Kerja Perorangan dilarang memperkerjakan TKA. 

Selain itu, Pemberi Kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Jadi seorang TKA tidak bias merangkap jabatan disatu perusahaan. Mereka bisa mendapatkan jabatan lagi di perusahaan lainnya dengan persetujuan perusahaan pertama.

Terakhir, Pemberi Kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA pada posisi yang berhubungan dengan personalia atau HR. Khusus jabatan yang mengurus personalia, wajib diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia. Untuk masalah recruitment, development karyawan, dsb tidak diperkenankan dikendalikan oleh TKA.

_____________________________________________________________________________

Itulah tadi sedikit rangkuman mengenai kewajiban dan larangan Pemberi Kerja TKA atau Perusahaan yang Memperkerjakan TKA. Jadi bagi kalian yang memegang tanggung jawab untuk mengurusi pekerja TKA wajib tahu dan memperlajari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ini. 


Posting Komentar

0 Komentar