Bagi para pegiat bisnis atau industri dipastikan sudah tidak asing dengan frasa Hubungan Industrial. Dunia hubungan industrial identik dengan hubungan ketenagakerjaan, dimana hubungan tersbut terjalin antara Pengusaha atau Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja dalam ikatan Perjanjian Kerja. Namun ternyata hubungan industrial tidaklah sesempit itu, dimana hubungan industrial bisa timbul tidak hanya didalam lingkup internal perusahaan, melainkan juga diluar perusahaan (eksternal).
Hubungan Industrial sebenarnya sudah tercetus sejak abad 18
dimana saat itu sudah mulai tercetus peristiwa revolusi industri. Bahkan
sebenarnya sebelum adanya revolusi industri ini pun sudah ada peraktik yang
sama dengan hubungan industrial, walau saat itu posisi pekerja masih sangat
lemah dan masih banyak praktik-praktik perbudakan. Hingga akhirnya, diakhir
abad 19 barulah para sarjana terkemuka serta pemimpin dunia menyepakati
penghapusan perbudakan lewat konvensi-konvensi tingkat tinggi. Salah satu
konvensi terkenal adalah Konvensi Perbudakan tahun 1926 di Jenewa.
Hubungan
Industrial Era Modern
Di era yang semakin berkembang, tentu praktik Hubungan
Industrial terus mengalami pergeseran kearah yang lebih baik. Tidak hanya
mengurusi hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja, tapi praktik Hubungan Industrial
semakin luas perkembangannya dimana melibatkan juga pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
Hubungan Industrial di era modern memiliki tujuan yang lebih
luas yakni meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Melihat tujuan yang semakin luas (tidak hanya untuk kepentingan perusahaan
semata), membuat posisi pekerja sejajar dengan pengusaha. Sehingga setiap pihak
(pengusaha/perusahaan dengan pekerja) saling mempengaruhi satu sama lain.
Retaknya hubungan tersebut akan berpengaruh terhadap tujuan dari Hubungan
Industrial itu sendiri.
Unsur-unsur
dalam Hubungan Industrial Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah
mengakomodir pengaturan mengenai Hubungan Industrial.
Secara eksplisit, unsur-unsur yang ada didalam praktik
Hubungan Industrial yang diatur adalah:
a. A. Pemerintah
è
Pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan penindakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
b.
B. Pekerja
è
Pekerja memiliki fungsi menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajiban, menjaga ketertibam untuk kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan, ikut memajukan
perusahaan, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama (termasuk kesejahteraan
keluarga pekerja).
c.
C. Pengusaha / Perusahaan
è
Pengusaha / Perusahaan memiliki fungsi menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan pekerjaan, dan memberikan
kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis, & berkeadilan.
Sarana
Hubungan Industrial
Didalam peraturan terkait ketenagakerjaan juga telah
memberikan aturan spesifik mengenai sarana dalam praktik Hubungan Industrial,
yakni diantaranya adalah:
a.
A. Serikat Pekerja
è
Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak untuk
membentuk Serikat Pekerja yang merupakan implementasi dari kebebasan berserikat
yang diatur didalam UUD NRI Tahun 1945.
è
Tetapi dalam hal menjalankan aktivitasnya,
Serikat Pekerja tidak bisa memaksa Pekerja yang tidak ingin bergabung dengan
Serikat Pekerja karena setiap pekerja memiliki hak untuk tidak masuk untuk
menjadi bagian atau anggota Serikat Pekerja.
è
Serikat Pekerja berhak mengelola keuangan dan
menghimpun dana dari anggotanya serta membuat Anggaran Dasar organisasi
sepanjang tidak bertentangan dengan PEraturan Perundang-undangan.
b.
B. Organisasi Pengusaha
è
Sama seperti pekerja, pengusaha juga memiliki
hak untuk membentuk organisasi pengusaha yang anggotanya merupakan kumpulan
dari para pengusaha.
c.
C. Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit
è
LKS Bipartit merupakan wadah komunikasi bagi
pengusaha dengan pekerja untuk meningkatkan hubungan dan produktivitas perusahaan
serta kesejahteraan pekerja.
è
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 orang
atau lebih, wajib membuat atau membentuk forum LKS Bipartit.
è
Fungsi LKS Bipartit: yakni sebagai forum
komunkasi dan konsultasi di lingkup perusahaan yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan.
è
Susunan anggota LKS Bipartit terdiri dari
perwakilan pengusaha (biasanya manager HR/Personalia beserta anggotanya) dan
Perwakilan Pekerja (jika ada Serikat Pekerja, biasanya perwakilan anggota Serikat
Pekerja)
d.
D. Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit
è
Seperti Namanya yakni Tripartit, forum ini tidak
hanya melibatkan dua pihak namun yang berperan dalam forum adalah tiga pihak.
è
Susunan keanggotaan dari LKS Tripartit yakni:
-
Unsur Pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan)
-
Organisasi Pengusaha
-
Seikat Pekerja
è
Fungsi dari LKS Tripartit yakni memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan pemecahan permasalahan dalam lingkup ketenagakerjaan.
e.
E. Peraturan Perusahaan
è
Setiap perusahaan yang memperkerjakan lebih dari
10 orang pekerja wajib membuat atau memiliki Peraturan Perusahaan.
è
Dalam pembuatannya, perusahaan / pengusaha wajib
memperhatikan yakni:
-
Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi
tanggung jawab Perusahaan
-
Peraturan Perusahaan disusun dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan pekerja.
è
Pengusaha / perusahaan dalam hal membuat
Peraturan Perusahaan perlu memperhatikan isi atau muatan Peraturan Perusahaan
itu sendiri. Peraturan Perusahaan memuat setidaknya:
-
Hak dan kewajiban Perusahaan
-
Hak dan kewajiban Pekerja
-
Syarat kerja
-
Tata tertib Perusahaan
-
Jangka waktu berlakukanya Peraturan Perusahaan
(max 2 tahun)
-
Muatan lainnya yang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan
è
Peraturan Perusahaan sebelum berlaku, wajib
dilaporkan dan disahkan oleh Menteri terkait dengan Ketenagakerjaan.
è
Perubahan-perubahan muatan didalam Peraturan
Perusahaan sebelum masanya berakhir dapat diubah sepanjang Pengusaha dan
Pekerja sepakat.
è
Perusahaan wajib mensosialisasikan isi atau
muatan Peraturan Perusahaan.
f.
F. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
è
PKB merupakan suatu perjanjian tertulis yang
memuat beberapa aturan terkait keberlangsungan usaha perusahaan.
è
PKB dibuat antara Serikat Pekerja atau beberapa
Serikat Pekerja yang terdaftar dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha.
è
Dalam proses perundingan pembuatan PKB, para
pihak wajib membuatnya dengan itikad baik, kejujuran, keterbukaan, dan tanpa
adanya tekanan.
è
Bahasa yang digunakan dalam PKB adalah Bahasa Indonesia
dan didalam satu perusahaan hanya berlaku satu PKB.
è
Apabila proses perundingan tidak menemukan
kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan menggunakan prosedur Penyelesaian
Hubungan Industrial (PHI).
è
Muatan didalam PKB minimal memuat:
-
Hak dan kewajiban Perusahaan
-
Hak dan kewajiban Pekerja
-
Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
-
Tanda tangan Para Pihak yang membuat PKB
-
Isi muatan lainnya yang tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan.
-
Pada prinsipnya muatan hak pekerja yang dimasukan
dalam PKB minimal sama dengan Peraturan Perundang Undangan, namun berdasarkan
kesepakatan bersama nilai hak yang dimaksud bisa berbeda sepanjang lebih baik
dari yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
è
Apabila ada perubahan PKB sebelum masanya
berakhir, Para Pihak wajib sepakat dan hasil perubahan tersebutg merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari PKB
g.
G. Peraturan Perundang-Undangan
è
Semua peraturan perundang-undangan
(Undang-Undang dan peraturan pelaksananya) yanv berkaitan dengan ketenagakerjaan.
h.
H. Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
è
Untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan
Industrial, Pengusaha dan Pekerja atau Serikat Pekerja wajib melaksanakan musyawarah
hingga terjadi mufakat diantara para pihak.
è
Bila memang tidak terjadi mufakat, maka
penyelesaian dilanjutkan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
è
Tahapan penyelesaian pada umumnya yakni:
GAGAL Musyawarah -> Mediasi/Konsiliasi/Arbitrase
GAGAL Mediasi/Konsiliasi -> Pengadilan Hubungan Industrial
Note:
Arbitrase putusannya bersifat final.
Itulah ringkasan dari pengenalan Hubungan Industrial yang
dihimpun dari peraturan prundang-undangan yang berlaku. Perlu diketahui
suksesnya untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja
tidak dapat dicapai dengan mudah. Perlu adanya komunikasi, komitmen, itikad
baik, serta pengetahuan terkait regulasi terkait. Para Pihak wajib menetapkan
tujuan dari Hubungan Industrail yakni produktivitas perusahaan dan
kesejahteraan pekerja.
.jpg)
0 Komentar