Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

MENGENAL HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA UMUM


Bagi para pegiat bisnis atau industri dipastikan sudah tidak asing dengan frasa Hubungan Industrial. Dunia hubungan industrial identik dengan hubungan ketenagakerjaan, dimana hubungan tersbut terjalin antara Pengusaha atau Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja dalam ikatan Perjanjian Kerja. Namun ternyata hubungan industrial tidaklah sesempit itu, dimana hubungan industrial bisa timbul tidak hanya didalam lingkup internal perusahaan, melainkan juga diluar perusahaan (eksternal).

Hubungan Industrial sebenarnya sudah tercetus sejak abad 18 dimana saat itu sudah mulai tercetus peristiwa revolusi industri. Bahkan sebenarnya sebelum adanya revolusi industri ini pun sudah ada peraktik yang sama dengan hubungan industrial, walau saat itu posisi pekerja masih sangat lemah dan masih banyak praktik-praktik perbudakan. Hingga akhirnya, diakhir abad 19 barulah para sarjana terkemuka serta pemimpin dunia menyepakati penghapusan perbudakan lewat konvensi-konvensi tingkat tinggi. Salah satu konvensi terkenal adalah Konvensi Perbudakan tahun 1926 di Jenewa.

 

Hubungan Industrial Era Modern

Di era yang semakin berkembang, tentu praktik Hubungan Industrial terus mengalami pergeseran kearah yang lebih baik. Tidak hanya mengurusi hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja, tapi praktik Hubungan Industrial semakin luas perkembangannya dimana melibatkan juga pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Hubungan Industrial di era modern memiliki tujuan yang lebih luas yakni meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Melihat tujuan yang semakin luas (tidak hanya untuk kepentingan perusahaan semata), membuat posisi pekerja sejajar dengan pengusaha. Sehingga setiap pihak (pengusaha/perusahaan dengan pekerja) saling mempengaruhi satu sama lain. Retaknya hubungan tersebut akan berpengaruh terhadap tujuan dari Hubungan Industrial itu sendiri.

 

Unsur-unsur dalam Hubungan Industrial Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengakomodir pengaturan mengenai Hubungan Industrial.

Secara eksplisit, unsur-unsur yang ada didalam praktik Hubungan Industrial yang diatur adalah:

a.      A. Pemerintah

è Pemerintah memiliki fungsi untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan penindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

b.     B. Pekerja

è Pekerja memiliki fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, menjaga ketertibam untuk kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan, ikut memajukan perusahaan, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama (termasuk kesejahteraan keluarga pekerja).

c.      C. Pengusaha / Perusahaan

è Pengusaha / Perusahaan memiliki fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan pekerjaan, dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis, & berkeadilan.

 

Sarana Hubungan Industrial

Didalam peraturan terkait ketenagakerjaan juga telah memberikan aturan spesifik mengenai sarana dalam praktik Hubungan Industrial, yakni diantaranya adalah:

a.      A. Serikat Pekerja

è Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak untuk membentuk Serikat Pekerja yang merupakan implementasi dari kebebasan berserikat yang diatur didalam UUD NRI Tahun 1945.

è Tetapi dalam hal menjalankan aktivitasnya, Serikat Pekerja tidak bisa memaksa Pekerja yang tidak ingin bergabung dengan Serikat Pekerja karena setiap pekerja memiliki hak untuk tidak masuk untuk menjadi bagian atau anggota Serikat Pekerja.

è Serikat Pekerja berhak mengelola keuangan dan menghimpun dana dari anggotanya serta membuat Anggaran Dasar organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan PEraturan Perundang-undangan.

 

b.     B. Organisasi Pengusaha

è Sama seperti pekerja, pengusaha juga memiliki hak untuk membentuk organisasi pengusaha yang anggotanya merupakan kumpulan dari para pengusaha.

c.      C. Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit

è LKS Bipartit merupakan wadah komunikasi bagi pengusaha dengan pekerja untuk meningkatkan hubungan dan produktivitas perusahaan serta kesejahteraan pekerja.

è Setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 orang atau lebih, wajib membuat atau membentuk forum LKS Bipartit.

è Fungsi LKS Bipartit: yakni sebagai forum komunkasi dan konsultasi di lingkup perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

è Susunan anggota LKS Bipartit terdiri dari perwakilan pengusaha (biasanya manager HR/Personalia beserta anggotanya) dan Perwakilan Pekerja (jika ada Serikat Pekerja, biasanya perwakilan anggota Serikat Pekerja)

 

d.     D. Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit

è Seperti Namanya yakni Tripartit, forum ini tidak hanya melibatkan dua pihak namun yang berperan dalam forum adalah tiga pihak.

è Susunan keanggotaan dari LKS Tripartit yakni:

-        Unsur Pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan)

-        Organisasi Pengusaha

-        Seikat Pekerja

è Fungsi dari LKS Tripartit yakni memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan permasalahan dalam lingkup ketenagakerjaan.

 

e.      E. Peraturan Perusahaan

è Setiap perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 orang pekerja wajib membuat atau memiliki Peraturan Perusahaan.

è Dalam pembuatannya, perusahaan / pengusaha wajib memperhatikan yakni:

-        Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab Perusahaan

-        Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan pekerja.

è Pengusaha / perusahaan dalam hal membuat Peraturan Perusahaan perlu memperhatikan isi atau muatan Peraturan Perusahaan itu sendiri. Peraturan Perusahaan memuat setidaknya:

-        Hak dan kewajiban Perusahaan

-        Hak dan kewajiban Pekerja

-        Syarat kerja

-        Tata tertib Perusahaan

-        Jangka waktu berlakukanya Peraturan Perusahaan (max 2 tahun)

-        Muatan lainnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

è Peraturan Perusahaan sebelum berlaku, wajib dilaporkan dan disahkan oleh Menteri terkait dengan Ketenagakerjaan.

è Perubahan-perubahan muatan didalam Peraturan Perusahaan sebelum masanya berakhir dapat diubah sepanjang Pengusaha dan Pekerja sepakat.

è Perusahaan wajib mensosialisasikan isi atau muatan Peraturan Perusahaan.

 

f.       F. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

è PKB merupakan suatu perjanjian tertulis yang memuat beberapa aturan terkait keberlangsungan usaha perusahaan.

è PKB dibuat antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja yang terdaftar dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha.

è Dalam proses perundingan pembuatan PKB, para pihak wajib membuatnya dengan itikad baik, kejujuran, keterbukaan, dan tanpa adanya tekanan.

è Bahasa yang digunakan dalam PKB adalah Bahasa Indonesia dan didalam satu perusahaan hanya berlaku satu PKB.

è Apabila proses perundingan tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan menggunakan prosedur Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).

è Muatan didalam PKB minimal memuat:

-        Hak dan kewajiban Perusahaan

-        Hak dan kewajiban Pekerja

-        Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB

-        Tanda tangan Para Pihak yang membuat PKB

-        Isi muatan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

-        Pada prinsipnya muatan hak pekerja yang dimasukan dalam PKB minimal sama dengan Peraturan Perundang Undangan, namun berdasarkan kesepakatan bersama nilai hak yang dimaksud bisa berbeda sepanjang lebih baik dari yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

è Apabila ada perubahan PKB sebelum masanya berakhir, Para Pihak wajib sepakat dan hasil perubahan tersebutg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB

 

g.      G. Peraturan Perundang-Undangan

è Semua peraturan perundang-undangan (Undang-Undang dan peraturan pelaksananya) yanv berkaitan dengan ketenagakerjaan.

 

h.     H. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

è Untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja atau Serikat Pekerja wajib melaksanakan musyawarah hingga terjadi mufakat diantara para pihak.

è Bila memang tidak terjadi mufakat, maka penyelesaian dilanjutkan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

è Tahapan penyelesaian pada umumnya yakni:

GAGAL Musyawarah -> Mediasi/Konsiliasi/Arbitrase

GAGAL Mediasi/Konsiliasi -> Pengadilan Hubungan Industrial

Note: Arbitrase putusannya bersifat final.

 

Itulah ringkasan dari pengenalan Hubungan Industrial yang dihimpun dari peraturan prundang-undangan yang berlaku. Perlu diketahui suksesnya untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja tidak dapat dicapai dengan mudah. Perlu adanya komunikasi, komitmen, itikad baik, serta pengetahuan terkait regulasi terkait. Para Pihak wajib menetapkan tujuan dari Hubungan Industrail yakni produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.


Posting Komentar

0 Komentar