Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL



Salah satu arti dari frasa hubungan menurut KBBI adalah kontak atau sangkut paut. Definisi singkat tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya sebuah hubungan jika ada lebih dari satu pihak yang melakukan suatu perbuatan atas dasar perikatan. Jadi dalam hal ini, hubungan industrial merupakan suatu perbuatan-perbuatan yang timbul dari hubungan antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja, atau pemerintah / negara. Untuk dapat mengetahui lebih dalam terkait Hubungan Industrial, bisa dilihat pada artikel MENGENALHUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA UMUM

Sangat tidak mungkin suatu hubungan antar pihak tidak menimbulkan suatu permasalahan atau perselisihan. Perselisihan Hubungan Industrial sendiri adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Serikat Pekerja karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar Seikat Pekerja didalam satu perusahaan yang sama. Definisi yang bersumber dari Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini memberikan batasan terkait perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan Hubungan Industrial yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial adalah:

a.      Perselisihan Hak

è Perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

è Artinta adanya ketidak sepemahaman terhadap pelaksanaan dan/atau penafsiran normative ketenagakerjaan.

b.      Perselisihan Kepentingan

è Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.

c.      Perselisihan PHK

è Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

d.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja didalam Satu Perusahaan yang Sama

è Perselisihan yang timbul antar Serikat Pekerja (SP) dalam satu perusahaan yang sama karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan.

Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah dijelaskan diatas, setidaknya proses atau flow singkatnya seperti dibawah ini:

A.     BIPARTIT

Bipartit adalah perundingan antara pengusaha dengan Pekerja / Serikat Pekerja untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan. Biapartit merupakan sarana pertama dan wajib yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial. Para pihak tidak bisa melakukan langkah tripartit (menggunakan pihak ketiga seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase) secara langsung tanpa melalui proses bipartit.

Lama proses perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja. Perundingan dianggap gagal bila selama 30 hari kerja tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah berunding namun gagal / tidak mufakat.

Apabila bipartit berhasil dilakukan dan mufakat, maka para pihak membuat Perjanjian Bersama yang kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak yang mewakili.

Lalu, bagaimana jika perundingan bipartit gagal? Hal yang harus dilakukan adalah:

a.      Salah satu pihak atau para pihak mencatatkan perselisihan ke DISNAKER setempat, bahwa perundingan telah gagal.

b.      Pencatatan tersebut diatas harus dibuktikan dengan adanya risalah, surat penerimaan undangan perundingan, dan alat pendukung lainnya.

c.      Apabila saat pencatatan tidak dilampirkan bukti-bukti, maka DISNAKER akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk melengkapinya.

Kemudian, DISNAKER akan menawarkan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para pihak melalui tripartit (Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

B.     TRIPARTIT

1.      MEDIASI

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial lewat mediasi adalah penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang ditangani oleh seorang atau lebih mediator untuk melakukan penyelesaian:

a.      Perselisihan Hak

b.      Perselisihan Kepentingan

c.      Perselisihan PHK ; atau

d.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan yang Sama.

Mediator yang ditunjuk adalah mediator internal dari DISNAKER yang memiliki sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi DISNAKER telah memfasilitasi proses mediasi untuk seluruh perselisihan hubungan industrial.

Mediator wajib memulai mediasi maksimal 7 hari kerja setelah pelimpahan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebelum memulai, mediator biasanya akan memanggil terlebih dahulu para pihak untuk ditawari melakukan upaya damai. Namun apabila belum bisa dihari tersebut, mediator memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Apabila ada kesepakatan dalam mediasi, mpara pihak kemudian membuat suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Kemudian Pejanjian Tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Apabila tidak ada kesepakatan, maka mediator diberikan waktu untuk membuat suatu anjuran yang kemudian anjuran tersebut diberikan kepada para pihak. Apabila para pihak setuju terhadap anjuran mediator, maka dibuatkan Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Namun apabila salah satu pihak atau para pihak tidak menyetujui anjuran tersebut, salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui jalur litigasi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

2.      KONSILIASI

Konsiliasi dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja didalam satu perusahaan yang sama melalui musyawatah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsiliator yang ditunjuk wajib memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tugas konsiliator adalah memberikan anjuran tertulis kepada para pihaj yang beselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama.

Sebelum menempuh prosedur konsiliasi, para pihak yang berselisih wajib terlebih menempuh prosedur birpartit kemudian apabila perundingan bipartite gagal, pihak atau para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara konsiliasi ke DISNAKER setempat.

Durasi penyelesaian lewat konsiliasi sama dengan proses mediasi, dimana konsiliator (dalam mediasi disebut mediator) wajib mengadakan penelitian terhadap perselisihan meksimal 7 hari setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Kemudian melakukan proses penyelesaian kurang lebih 30 hari kerja.

Pada proses konsiliasi, Konsilator bertindak secara aktif dalam proses penyelesaian perselisihan. Berbeda dengan mediator dalam proses mediasi yang bertindak pasif dimana hanya memfasilitasi pertemuan para pihak saja.

3.      ARBITRASE

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial via arbitrase adalah penyelesaian suatu perselihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu persuahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Artinya putusan arbitrase sifatnya final dan tidak dapat dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih yang dibuat secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. Setelah membuat surat perjanjian arbitrase, para pihak berhak memilih arbiter. Arbiter yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penandatanganan surat penujukan arbiter. Proses penyelesaian via Arbitrase, arbiter dapat memperpanjang penyelesaian sengketa sebanyak 1 kali dan maksimal 14 hari kerja namun dengan kesepakatan para pihak.

Penyelesaian perselisihan lewat arbitrase dilakukan tertutup, namun pengecualian bila para pihak yang berselisih menghendaki pilihan lain. Dalam persidangan, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya.

Putusan arbiter lewat penyelesaian arbistrase bersifat final dan para pihak wajib melaksanakan seluruh isi putusan. Apabila putusan tidak dilaksanakan, salah satu pihak dapay mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

 

C.      LITIGASI

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrian Lewat Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Hakim yang bertugas dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah hakim karir dan hakim Ad-Hoc.

Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah:

a.      Memeriksa perselisihan hak pada tingkat pertama

b.      Memeriksa perselisihan kepentingan di tingkat pertama dan terakhir

c.      Memeriksa perselisihan PHK di tingkat pertama

d.      Memeriksa perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan di tingkat pertama dan terakhir.

Dalam proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, hukum yang berlaku adalah hukum acara perdata. Putusan dalam proses penyelesaian tingkat litigasi adalah mengikat para pihak dan merupakan upaya hukum terakhir dalam hal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 


Demikianlah pengenalan secara singkat terkait Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya. Secara garis besar, proses penyelesaian perselisihan hak dapat dirangkum seperti flow dibawah ini:




Posting Komentar

0 Komentar