Sangat tidak mungkin suatu hubungan antar pihak tidak
menimbulkan suatu permasalahan atau perselisihan. Perselisihan Hubungan
Industrial sendiri adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara Pengusaha dengan Pekerja atau Serikat Pekerja karena adanya perselisihan
hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan
perselisihan antar Seikat Pekerja didalam satu perusahaan yang sama. Definisi
yang bersumber dari Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini memberikan batasan terkait
perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan Hubungan Industrial yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industial adalah:
a.
Perselisihan Hak
è
Perselisihan yang timbul karena tidak
terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
è
Artinta adanya ketidak sepemahaman terhadap
pelaksanaan dan/atau penafsiran normative ketenagakerjaan.
b.
Perselisihan Kepentingan
è
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja
karena ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.
c.
Perselisihan PHK
è
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
d.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja didalam Satu
Perusahaan yang Sama
è
Perselisihan yang timbul antar Serikat Pekerja
(SP) dalam satu perusahaan yang sama karena tidak adanya persesuaian paham mengenai
keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan.
A.
BIPARTIT
Bipartit adalah perundingan antara pengusaha dengan Pekerja / Serikat
Pekerja untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu
perusahaan. Biapartit merupakan sarana pertama dan wajib yang harus dilalui
untuk menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial. Para pihak tidak
bisa melakukan langkah tripartit (menggunakan pihak ketiga seperti mediasi,
konsiliasi, atau arbitrase) secara langsung tanpa melalui proses bipartit.
Lama proses perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja. Perundingan
dianggap gagal bila selama 30 hari kerja tersebut salah satu pihak menolak
untuk berunding atau telah berunding namun gagal / tidak mufakat.
Apabila bipartit berhasil dilakukan dan mufakat, maka para pihak membuat
Perjanjian Bersama yang kemudian ditandatangani oleh seluruh pihak yang mewakili.
Lalu, bagaimana jika perundingan bipartit gagal? Hal yang harus dilakukan
adalah:
a.
Salah satu pihak atau para pihak mencatatkan
perselisihan ke DISNAKER setempat, bahwa perundingan telah gagal.
b.
Pencatatan tersebut diatas harus dibuktikan
dengan adanya risalah, surat penerimaan undangan perundingan, dan alat
pendukung lainnya.
c.
Apabila saat pencatatan tidak dilampirkan
bukti-bukti, maka DISNAKER akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk
melengkapinya.
Kemudian, DISNAKER akan menawarkan para pihak untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para pihak melalui
tripartit (Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase) sesuai dengan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
B.
TRIPARTIT
1.
MEDIASI
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial lewat mediasi adalah
penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang ditangani oleh seorang atau
lebih mediator untuk melakukan penyelesaian:
a.
Perselisihan Hak
b.
Perselisihan Kepentingan
c.
Perselisihan PHK ; atau
d.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan
yang Sama.
Mediator yang ditunjuk adalah
mediator internal dari DISNAKER yang memiliki sertifikasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Jadi DISNAKER telah memfasilitasi proses mediasi
untuk seluruh perselisihan hubungan industrial.
Mediator wajib memulai mediasi
maksimal 7 hari kerja setelah pelimpahan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Sebelum memulai, mediator biasanya akan memanggil terlebih dahulu
para pihak untuk ditawari melakukan upaya damai. Namun apabila belum bisa dihari
tersebut, mediator memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial.
Apabila ada kesepakatan dalam
mediasi, mpara pihak kemudian membuat suatu Perjanjian Bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Kemudian Pejanjian
Tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
setempat.
Apabila tidak ada kesepakatan, maka mediator diberikan waktu untuk membuat suatu anjuran yang kemudian anjuran tersebut diberikan kepada para pihak. Apabila para pihak setuju terhadap anjuran mediator, maka dibuatkan Perjanjian Bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Namun apabila salah satu pihak atau para pihak tidak menyetujui anjuran tersebut, salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui jalur litigasi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
2.
KONSILIASI
Konsiliasi dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah
penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan
antar serikat pekerja didalam satu perusahaan yang sama melalui musyawatah yang
ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konsiliator yang ditunjuk wajib memenuhi syarat yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Tugas konsiliator adalah memberikan anjuran
tertulis kepada para pihaj yang beselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan,
PHK, atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama.
Sebelum menempuh prosedur konsiliasi, para pihak yang berselisih wajib
terlebih menempuh prosedur birpartit kemudian apabila perundingan bipartite gagal,
pihak atau para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara konsiliasi ke
DISNAKER setempat.
Durasi penyelesaian lewat konsiliasi sama dengan proses mediasi, dimana
konsiliator (dalam mediasi disebut mediator) wajib mengadakan penelitian
terhadap perselisihan meksimal 7 hari setelah menerima permintaan penyelesaian
perselisihan. Kemudian melakukan proses penyelesaian kurang lebih 30 hari
kerja.
Pada proses konsiliasi, Konsilator bertindak secara aktif dalam proses penyelesaian perselisihan. Berbeda dengan mediator dalam proses mediasi yang bertindak pasif dimana hanya memfasilitasi pertemuan para pihak saja.
3.
ARBITRASE
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial via arbitrase adalah
penyelesaian suatu perselihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat
pekerja dalam satu persuahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui
kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak
dan bersifat final. Artinya putusan arbitrase sifatnya final dan tidak dapat
dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dilakukan
atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih yang dibuat secara tertulis
dalam surat perjanjian arbitrase. Setelah membuat surat perjanjian arbitrase,
para pihak berhak memilih arbiter. Arbiter yang ditunjuk wajib memenuhi
persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu selambat-lambatnya
30 hari kerja sejak penandatanganan surat penujukan arbiter. Proses
penyelesaian via Arbitrase, arbiter dapat memperpanjang penyelesaian sengketa
sebanyak 1 kali dan maksimal 14 hari kerja namun dengan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian perselisihan lewat arbitrase dilakukan tertutup, namun
pengecualian bila para pihak yang berselisih menghendaki pilihan lain. Dalam
persidangan, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya.
Putusan
arbiter lewat penyelesaian arbistrase bersifat final dan para pihak wajib
melaksanakan seluruh isi putusan. Apabila putusan tidak dilaksanakan, salah
satu pihak dapay mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
C.
LITIGASI
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrian Lewat
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang
dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili
dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Hakim yang
bertugas dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah hakim karir dan hakim
Ad-Hoc.
Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah:
a.
Memeriksa perselisihan hak pada tingkat pertama
b.
Memeriksa perselisihan kepentingan di tingkat
pertama dan terakhir
c.
Memeriksa perselisihan PHK di tingkat pertama
d.
Memeriksa perselisihan antar serikat pekerja
dalam satu perusahaan di tingkat pertama dan terakhir.
Dalam proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial,
hukum yang berlaku adalah hukum acara perdata. Putusan dalam proses
penyelesaian tingkat litigasi adalah mengikat para pihak dan merupakan upaya
hukum terakhir dalam hal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Demikianlah pengenalan secara singkat terkait Perselisihan
Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya. Secara garis besar, proses
penyelesaian perselisihan hak dapat dirangkum seperti flow dibawah ini:
.jpg)


0 Komentar