Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

DASAR-DASAR YANG PERLU DIKETAHUI DALAM PERJANJIAN / KONTRAK

 


Bicara terntang perjanjian atau kontrak sering didefinisikan sebagian besar orang merupakan sesuatu yang rumit. Pemikiran tersebut tidaklah benar adanya. Faktanya, hampir setiap hari kita melakukan kegiatan berkontrak dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja, saat kita membeli air mineral di minimarket. Ada kesepakatan antara kita sebagai pembeli dan kasir sebagai penjual serta adanya peristiwa pemenuhan pembayaran dari kita sebagai pembeli dan penyerahan barang / air mineral tadi sebagai objek yang dibeli. Sederhana bukan?

Namun dalam penerapan perjanjian dalam konteks bisnis yang lebih luas, tentu akan jauh lebih kompleks. Perlu pengetahuan dasar terkait apa yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian atau kontrak formal. Contoh pada paragraf pembuka artikel ini merupakan perjanjian tidak tertulis atau perjanjian non-formal. Bila kita berbicara terkait perjanjian formal atau kontrak bisnis, maka tentu kita akan mengacu pada perjanjian tertulis yang memiliki klausul-klausul khusus dan lingkupnya lebih luas.

Maka dari itu, perlu bagi para pelaku bisnis atau masyarakat pada umumnya mengetahui dasar-dasar yang perlu diketahui dalam membuat perjanjian atau kontrak. Tujuannya tentu agar meminimalisir resiko wanprestasi dan mencegah perjanjian tersebut cacat hukum.

Berikut ini dasar-dasar untuk membuat suatu perjanjian / kontrak:

A.     Pahami dan Terapkan Kebebasan Berkontrak Merupakan Asas Terpenting dalam Perjanjian

Asas Kebebasan Berkontrak merupakan salah satu asas dalam praktik pembuatan perjanjian. Asas kebebasan berkontrak artinya para pihak atau setiap orang berhak membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pihak lainnya. Artinya, kebebasan berkontrak bisa dijabarkan sebagai berikut:

1.      Kebebasan para pihak untuk mengadakan kontrak tertentu

2.      Kebebasan para pihak untuk menyetujui setiap klausula tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Bila melihat pada point kedua (2) diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan berkontrak disini merupakan kebebasan berkontrak yang terbatas. Artinya setiap pihak berhak untuk menyetujui seuatu perjanjian dengan menilai klasul-klausul yang ada dalam perjanjian itu. Penerapan kebebasan berkontrak terbatas ini sering kali tidak diterapkan pada pihak yang memiliki kedudukan lemah. Misalnya pada perjanjian kerja, perjanjian pinjaman uang, dan sebagainya. Bahkan, selain karena “kepepet”, salah satu pihak tidak paham konteks perjanjian dan secara gegabah menyetujui perjanjian tersebut.

Maka, perlu bagi setiap pihak untuk membaca secara detail setiap klausul yang ada didalam perjanjian. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keberatan terhadap suatu perjanjian.

 

B.     Perhatikan Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan Hukum

Setiap manusia memang diberikan hak untuk membuat perjanjian. Namun demi menjaga perjanjian menjadi Undang-Undang yang baik bagi para pihak yang menyetujuinya, maka perlu dibuat “aturan main” dalam membuat perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

1.      Adanya Kesepakatan Para Pihak

2.      Adanya Kecakapan Para Pihak

3.      Memperjanjikan Objek Tertentu

4.      Memperjanjikan kausa atau klausul yang halal.

Dapat kita lihat bahwa point 1 dan 2 diatas menujuk pada penilaian para pihak atau dapat dikatakan sebagai syarat subjektif. Kesepakatan dilakukan para pihak yang melakukan perjanjian dan Para Pihak yang melakukan perjanjian cakap hukum atau memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan perjanjian. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan pembatalan perjanjian atau perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Dengan demikian perlu ada permohonan melalui instansi yang berwenang untuk membatalkan perjanjian.

Kemudian pada point ke 3 dan 4, merupakan syarat objektif atau hal yang diperjanjiakn. Hal yang diperjanjian dan klausul yang dituangkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan didalam masyarakat. Apabila syarat objektif ini tidak terpenuhi atau dilanggar, maka secara otomatis perjanjian batal demi hukum.

 

C.     Perhatikan Tata Bahasa dalam Membuat Perjanjian

Dalam membuat perjanjian, perlu diperhatikan penggunaan tata bahasanya. Pastikan dibuat dengan jelas dan tidak multi tafsir. Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

1.      Bahasa yang Digunakan Harus Jelas & Tidak Ambigu

Artinya, bahasa yang digunakan tidak multi tafsir dan harus jelas serta tegas. Berikut ini contoh perbandingan kalimat atau klasul yang kurang tepat dan yang tepat.

-        Contoh kurang tepat: “Pihak Pertama dapat/akan mengembalikan pinjaman tujuh hari kemudian kepada Pihak Kedua”

-        Contoh yang tepat: “Pihak Pertama wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebelum tanggal 25 Desember 2022.”

Apakah sudah dapat melihat perbedaannya?

Pada contoh yang kurang tepat, kata “dapat/akan” memberikan kesan yang ambigu dimana seolah olah bukan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Kemudian katalimat “tujuh hari kemudian” juga membuat multi tafsir. Apakah hari yang dimaksud hari kerja (Senin s/d Jumat)? Atau termasuk weekend?

Berbeda dengan contoh yang tepat. Kata “wajib” mempertegas bahwa ada suatu kewajiban yang harus dilakukan salah satu pihak. Kemudian kalimat “sebelum tangga; 25 Desember 2022” memberikan kepastian durasi atau waktu yang diberikan kepada salah satu pihak untuk menjalankan kewajibannya.

2.      Menggunakan Bahasa yang Formal

Sangat tidak dianjurkan menggunakan bahasa daerah atau bahasa sehari-hari dalam membuat perjanjian. Gunakanlah bahasa yang baku agar tidak menjadi multi tafsir. Penggunaan bahasa sehari-hari bisa saja memiliki definisi yang berbeda di tiap daerah.

Maka dari itu, penggunaan bahasa yang baku merupakan tindakan meminimalisir resiko kesalahpahaman dalam mendefinisikan setiap kata dalam perjanjian.

3.      Hindari Penggunaan Kalimat Pasif

Hal ini sangat penting untuk menimbulkan kesan psikologis yang memberikan warna bahwa suatu kewajiban harus dilaksanakan oleh setiap pihak yang dibebani kewajiban. Kalimat yang dibuat harus tegas.

-        Contoh kalimat pasif: “Nominal tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Pihak Kedua”

-        Contoh kalimat aktif: “Pihak Kedua wajib membayarkan nominal tersebut secara bertahap dengan ketentuan skema sebagai berikut…….”

Contoh kalimat pasif diatas dapat terlihat bahwa kata “akan” bisa ditafsirkan bahwa pihak yang dibebani tanggung jawab kewajiban seolah tidak harus melaksanakannya.

Berbeda dengan contoh kalimat aktif. Kalimat yang dibuat sangat tegas dan memberikan kesan bahwa memang sudah keharusan yang mutlak dilakukan pihak yang dibebani kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.

4.      Manfaatkan Satu Pasal Untuk Mendefinisikan Kata

Tentunya terkadang perjanjian yang dibuat memiliki makna kata yang asing atau jarang terdengar. Apalagi jika membuat perjanjian yang kompleks seeperti kontrak repo pasar modal, perjanjian polis asuransi, dan sebagainya.

Maka manfaatkanlah satu pasal dalam perjanjian untuk menjelaskan kata yang dirasa perlu didefinisikan agar tidak menjadi multi tafsi. Jika terjadi perbedaan penafsiran, tentu akan berdampak pada implementasi perjanjiannya.

Kita dapat melihat contoh ini pada Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 pasti berisi penjelasan atau definisi kata yang ada dalam aturan tersebut. Kurang lebih, buatlah pasal seperti itu.

D.     Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian di Indonesia telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Kemudian Pasal 26 Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, menguatkan pula kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian.



E.      Penggunaan Mata Uang Rupiah

Pada prinsipnya, setiap transaksi yang dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah, baik itu tunai maupun non-tunai. Namun memang ada pengecualian yang diatur oleh negara. Pengecualian tersebut dapat dilihat pada Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Demikianlah sedikit point yang bisa diperhatikan dalam pembuatan perjanjian / kontrak. Pastikan setiap klausul yang dibuat tidak merugikan kita sebagai pihak yang melakukan pembuatan perjanjian.




Tulisan ini Penulis rangkum dan kembangkan dari Buku The Art Of Contract Drafting yang ditulis oleh Michael Sugijanto, B.A, S.H., M.H.


Posting Komentar

0 Komentar