Bicara terntang perjanjian atau
kontrak sering didefinisikan sebagian besar orang merupakan sesuatu yang rumit.
Pemikiran tersebut tidaklah benar adanya. Faktanya, hampir setiap hari kita
melakukan kegiatan berkontrak dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja, saat
kita membeli air mineral di minimarket. Ada kesepakatan antara kita sebagai
pembeli dan kasir sebagai penjual serta adanya peristiwa pemenuhan pembayaran dari
kita sebagai pembeli dan penyerahan barang / air mineral tadi sebagai objek yang
dibeli. Sederhana bukan?
Namun dalam penerapan perjanjian
dalam konteks bisnis yang lebih luas, tentu akan jauh lebih kompleks. Perlu
pengetahuan dasar terkait apa yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian atau kontrak formal. Contoh pada paragraf pembuka
artikel ini merupakan perjanjian tidak tertulis atau perjanjian non-formal. Bila
kita berbicara terkait perjanjian formal atau kontrak bisnis, maka tentu kita
akan mengacu pada perjanjian tertulis yang memiliki klausul-klausul khusus dan
lingkupnya lebih luas.
Maka dari itu, perlu bagi para
pelaku bisnis atau masyarakat pada umumnya mengetahui dasar-dasar yang perlu
diketahui dalam membuat perjanjian atau kontrak. Tujuannya tentu agar
meminimalisir resiko wanprestasi dan mencegah perjanjian tersebut cacat hukum.
Berikut ini dasar-dasar untuk
membuat suatu perjanjian / kontrak:
A.
Pahami dan Terapkan Kebebasan Berkontrak Merupakan Asas Terpenting dalam
Perjanjian
Asas Kebebasan
Berkontrak merupakan salah satu asas dalam praktik pembuatan perjanjian. Asas
kebebasan berkontrak artinya para pihak atau setiap orang berhak membuat
perjanjian atau kesepakatan dengan pihak lainnya. Artinya, kebebasan berkontrak
bisa dijabarkan sebagai berikut:
1.
Kebebasan para pihak untuk mengadakan kontrak
tertentu
2.
Kebebasan para pihak untuk menyetujui setiap
klausula tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Bila melihat pada point kedua (2) diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa kebebasan berkontrak disini merupakan kebebasan berkontrak
yang terbatas. Artinya setiap pihak berhak untuk menyetujui seuatu perjanjian
dengan menilai klasul-klausul yang ada dalam perjanjian itu. Penerapan
kebebasan berkontrak terbatas ini sering kali tidak diterapkan pada pihak yang
memiliki kedudukan lemah. Misalnya pada perjanjian kerja, perjanjian pinjaman
uang, dan sebagainya. Bahkan, selain karena “kepepet”, salah satu pihak tidak
paham konteks perjanjian dan secara gegabah menyetujui perjanjian tersebut.
Maka, perlu bagi setiap pihak untuk membaca secara
detail setiap klausul yang ada didalam perjanjian. Setiap pihak memiliki hak
untuk memberikan keberatan terhadap suatu perjanjian.
B. Perhatikan Syarat Sahnya Perjanjian
Berdasarkan Hukum
Setiap manusia
memang diberikan hak untuk membuat perjanjian. Namun demi menjaga perjanjian
menjadi Undang-Undang yang baik bagi para pihak yang menyetujuinya, maka perlu
dibuat “aturan main” dalam membuat perjanjian.
Syarat sahnya
perjanjian diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana syarat sahnya perjanjian
adalah sebagai berikut:
1.
Adanya Kesepakatan Para Pihak
2.
Adanya Kecakapan Para Pihak
3.
Memperjanjikan Objek Tertentu
4.
Memperjanjikan kausa atau klausul yang halal.
Dapat kita
lihat bahwa point 1 dan 2 diatas menujuk pada penilaian para pihak atau dapat
dikatakan sebagai syarat subjektif. Kesepakatan dilakukan para pihak yang
melakukan perjanjian dan Para Pihak yang melakukan perjanjian cakap hukum atau
memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan perjanjian. Apabila syarat subjektif
tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan pembatalan perjanjian atau perjanjian
yang dibuat dapat dibatalkan. Dengan demikian perlu ada permohonan melalui
instansi yang berwenang untuk membatalkan perjanjian.
Kemudian pada
point ke 3 dan 4, merupakan syarat objektif atau hal yang diperjanjiakn. Hal
yang diperjanjian dan klausul yang dituangkan tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan kebiasaan didalam masyarakat. Apabila syarat
objektif ini tidak terpenuhi atau dilanggar, maka secara otomatis perjanjian
batal demi hukum.
C.
Perhatikan Tata Bahasa dalam Membuat Perjanjian
Dalam membuat
perjanjian, perlu diperhatikan penggunaan tata bahasanya. Pastikan dibuat
dengan jelas dan tidak multi tafsir. Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini:
1.
Bahasa yang Digunakan Harus Jelas &
Tidak Ambigu
Artinya, bahasa yang digunakan tidak multi tafsir dan
harus jelas serta tegas. Berikut ini contoh perbandingan kalimat atau klasul
yang kurang tepat dan yang tepat.
-
Contoh kurang tepat: “Pihak Pertama dapat/akan mengembalikan
pinjaman tujuh hari kemudian
kepada Pihak Kedua”
-
Contoh yang tepat: “Pihak Pertama wajib mengembalikan
pinjaman kepada Pihak Kedua sebelum tanggal 25
Desember 2022.”
Apakah sudah
dapat melihat perbedaannya?
Pada contoh
yang kurang tepat, kata “dapat/akan” memberikan kesan yang ambigu dimana seolah
olah bukan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Kemudian katalimat “tujuh
hari kemudian” juga membuat multi tafsir. Apakah hari yang dimaksud hari kerja
(Senin s/d Jumat)? Atau termasuk weekend?
Berbeda dengan
contoh yang tepat. Kata “wajib” mempertegas bahwa ada suatu kewajiban yang
harus dilakukan salah satu pihak. Kemudian kalimat “sebelum tangga; 25 Desember
2022” memberikan kepastian durasi atau waktu yang diberikan kepada salah satu
pihak untuk menjalankan kewajibannya.
2.
Menggunakan Bahasa yang Formal
Sangat tidak dianjurkan menggunakan bahasa daerah atau
bahasa sehari-hari dalam membuat perjanjian. Gunakanlah bahasa yang baku agar
tidak menjadi multi tafsir. Penggunaan bahasa sehari-hari bisa saja memiliki
definisi yang berbeda di tiap daerah.
Maka dari itu, penggunaan bahasa yang baku merupakan
tindakan meminimalisir resiko kesalahpahaman dalam mendefinisikan setiap kata
dalam perjanjian.
3.
Hindari Penggunaan Kalimat Pasif
Hal ini sangat penting untuk menimbulkan kesan
psikologis yang memberikan warna bahwa suatu kewajiban harus dilaksanakan oleh
setiap pihak yang dibebani kewajiban. Kalimat yang dibuat harus tegas.
-
Contoh kalimat pasif: “Nominal tersebut akan
dibayarkan secara bertahap oleh Pihak Kedua”
-
Contoh kalimat aktif: “Pihak Kedua wajib
membayarkan nominal tersebut secara bertahap dengan ketentuan skema sebagai
berikut…….”
Contoh kalimat
pasif diatas dapat terlihat bahwa kata “akan” bisa ditafsirkan bahwa pihak yang
dibebani tanggung jawab kewajiban seolah tidak harus melaksanakannya.
Berbeda dengan
contoh kalimat aktif. Kalimat yang dibuat sangat tegas dan memberikan kesan
bahwa memang sudah keharusan yang mutlak dilakukan pihak yang dibebani kewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya.
4.
Manfaatkan Satu Pasal Untuk
Mendefinisikan Kata
Tentunya terkadang perjanjian yang dibuat memiliki
makna kata yang asing atau jarang terdengar. Apalagi jika membuat perjanjian
yang kompleks seeperti kontrak repo pasar modal, perjanjian polis asuransi, dan
sebagainya.
Maka manfaatkanlah satu pasal dalam perjanjian untuk
menjelaskan kata yang dirasa perlu didefinisikan agar tidak menjadi multi tafsi.
Jika terjadi perbedaan penafsiran, tentu akan berdampak pada implementasi
perjanjiannya.
Kita dapat melihat contoh ini pada Peraturan
Perundang-Undangan. Pasal 1 pasti berisi penjelasan atau definisi kata yang ada
dalam aturan tersebut. Kurang lebih, buatlah pasal seperti itu.
D. Wajib
Menggunakan Bahasa Indonesia
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian di Indonesia telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Kemudian Pasal
26 Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, menguatkan pula kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian.
E. Penggunaan
Mata Uang Rupiah
Pada prinsipnya,
setiap transaksi yang dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib
dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah, baik itu tunai maupun non-tunai.
Namun memang ada pengecualian yang diatur oleh negara. Pengecualian tersebut
dapat dilihat pada Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia
Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah sedikit point yang
bisa diperhatikan dalam pembuatan perjanjian / kontrak. Pastikan setiap klausul
yang dibuat tidak merugikan kita sebagai pihak yang melakukan pembuatan
perjanjian.
Tulisan ini Penulis rangkum dan kembangkan dari Buku The Art Of Contract Drafting yang ditulis oleh Michael Sugijanto, B.A, S.H., M.H.
.jpg)


0 Komentar