Kalian sebagai owner suatu badan usaha harusnya sudah tidak asing dengan Perjanjian Kerjasama dengan pihak eksternal / external parti. Atau bagi kalian yang bekerja sebagai Legal Officer atau General Affairs Officer sangat tidak asing tentunya dengan Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian Kerjasama menurut Ricardo
Simanjutak adalah perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para
pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari
masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dari definisi ini
dapat dilihat bahwa perjanjian melibatkan lebih dari satu orang yang
mengikatkan diri dalam sebuah kesepakatan.
Yang akan dibahas dalam artikel
ini adalah apa saja yang perlu diperhatikan atau diperiksa sebelum membuat
suatu Perjanjian Kerjasama. Hal ini sangat penting karena pada dasarnya setiap
perjanjian akan dibuat oleh subjek hukum, yang mana dalam hukum Indonesia
mengenal dua subjek hukum yakni Manusia (natuurlijkperson) dan Badan Hukum (rechtperson).
Maka setiap subjek hukum harus mamou membuktikan keabsahannya dengan
dokumen-dokumen tertentu.
Berikut ini hal-hal yang harus
diperhatikan sebelum anda membuat suatu Perjanjian Kerjasama:
A. MANUSIA
Jika yang menjadi calon pertner atau rekan anda adalah
manusia, maka setidaknya yang bersangkutan perlu memiliki:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Selain identitas yang bersangkutan, KTP merupakan
suatu tanda yang bersangkutan telah cakap hukum dalam melakukan suatu perbuatan
hukum. Perlu diketahui, apabila seorang masih dibawah umur, maka yang
bersangkutan harus diwakilkan oleh minimal orang tuanya.
-
Data yang tertera dalam KTP sangat diperlukan untuk
mengetahui dengan detail siapa yang bersangkutan, misalnya terkait alamat,
tanggal lahir, dan sebagainya.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Karena hubungan Perjanjian Kerjasama mayoritas
menuangkan sebuah transaksi sejumlah uang, maka NPWP sangat penting dimintakan
untuk proses adminstrasi perpajakan.
3.
Surat atau Bukti Kompetensi
-
Hal ini bukan syarat wajib. Namun sebagai
pengguna jasa seseorang, kita perlu memastikan bahwa orang tersebut berkompeten
dibidang tersebut. Pembuktian bisa dengan Sertifikat Kompetensi atau Portofolio
yang bersangkutan.
B. BADAN USAHA / BADAN HUKUM
Di Indonesia yang disebut badan hukum adalah Perseroan
Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Sedangkan CV, Firma, dan/atau Usaha Dagang
dianggap bukan badan hukum namun dapat disebut sebagai badan usaha.
Untuk itu, dokumen yang perlu anda perhatikan ketika
ingin bekerjasama dengan Badan Usaha atau Badan Hukum adalah:
1.
Akta Pendirian Perusahaan
-
Akta perusahaan adalah hal yang wajib untuk kita
cek. Kita dapat memperoleh informasi terkait perusahaan tersebut seperti jenis
usaha yang digeluti.
-
Dokumen akta perusahaan adalah akta otentik yang
dibuat oleh pejabat notaris yang isinya memuat identitas pendiri perusahaan,
maksud dan tujuan sibuatnya, dan sebagainya.
2.
Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Perusahaan
-
Setiap Akta Pendirian Perusahaan wajib
didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nantinya
Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Perusahaan.
-
Biasanya, Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan
Akta Pendirian Perusahaan akan dilampirkan bersamaan.
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
NIB adalah
nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah
memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial
atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Sama dengan manusia, badan usaha atau badan
hukum juga wajib memiliki NPWP sebagai bentuk tertib akan administrasi
perpajakan.
5.
Surat Keterangan Domisili
-
Surat Keterangan Domisili merupakan surat yang
dikeluarkan oleh pejabat Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan lokasi atau
alamat badan usaha atau badan usaha yang bersangkutan. Hal ini penting untuk memperjelas
alamat badan yang dimaksud dan keberadaannya jelas ada.
6.
Identitas Yang Mewakili
-
Apabila yang mewakili Direktur, maka kita hanya
perlu meminta copy Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan dan
menyesuaikan identitasnya dengan nama jajaran direksi yang tertera pada Akta
Pendirian Perusahaan.
-
Namun apabila yang mewakili bukan direktur, maka
perlu Surat Kuasa yang dibuat oleh direktur kepada penerima kuasa serta
melihat Anggaran Dasar Perusahaan untuk memastikan bahwa pihak lain selain
direktur dapat diizinkan untuk melakukan perbuatan hukum dengan surat kuasa
atau tidak.
7.
Dokumen Pendukung Sesuai dengan Bidang
Usaha
-
Dokumen khusus yang dimaksud ini tergantung dari
bidang usaha Perusahaan yang bersangkutan. Ada izin khusus untuk perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang tertentu, misalnya saja jasa kontruksi, importir, dan
sebagainya.
-
Berikut ini beberapa Jenis usaha tertentu yang
perlu diketahui:
a)
Jasa Kontruksi = Maka pastikan memiliki Surat
Izin Jasa Kontruksi
b)
Jasa Importir = Maka pastikan memiliki Angka
Pengenal Import
c)
Bidang Pertambangan = Maka pastikan memiliki
Izin Usaha Pertambangan
d)
Bidang Perkebunan – Maka pastikan memiliki Izin
Usaha Perkebunan
e)
Bidang Perikanan = Maka pastikan memiliki Izin
Usaha Perikanan
f)
Klinik / Laboratorium = Izin Operasional Laboratorium
Klinik Umum dan Khusus
g)
Penyelenggara Pendidikan Nonformal = Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
h)
Dsb..
- Pastikan bahwa setiap dokumen sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Berikut ini bagan Check List untuk melakukan pengecekan dokumen sebelum membuat perjanjian kerjasama dengan vendor:
Demikian artikel ini dibuat, apabila ada yang perlu didiskusikan silakan hubungi saya...
Terima kasih.
.jpg)

0 Komentar