Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

MAU BIKIN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN VENDOR? SIMAK TERLEBIH DAHULU HAL-HAL BERIKUT INI

Kalian sebagai owner suatu badan usaha harusnya sudah tidak asing dengan Perjanjian Kerjasama dengan pihak eksternal / external parti. Atau bagi kalian yang bekerja sebagai Legal Officer atau General Affairs Officer sangat tidak asing tentunya dengan Perjanjian Kerjasama.

Perjanjian Kerjasama menurut Ricardo Simanjutak adalah perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dari definisi ini dapat dilihat bahwa perjanjian melibatkan lebih dari satu orang yang mengikatkan diri dalam sebuah kesepakatan.

Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah apa saja yang perlu diperhatikan atau diperiksa sebelum membuat suatu Perjanjian Kerjasama. Hal ini sangat penting karena pada dasarnya setiap perjanjian akan dibuat oleh subjek hukum, yang mana dalam hukum Indonesia mengenal dua subjek hukum yakni Manusia (natuurlijkperson) dan Badan Hukum (rechtperson). Maka setiap subjek hukum harus mamou membuktikan keabsahannya dengan dokumen-dokumen tertentu.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum anda membuat suatu Perjanjian Kerjasama:

A.     MANUSIA

Jika yang menjadi calon pertner atau rekan anda adalah manusia, maka setidaknya yang bersangkutan perlu memiliki:

1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-        Selain identitas yang bersangkutan, KTP merupakan suatu tanda yang bersangkutan telah cakap hukum dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Perlu diketahui, apabila seorang masih dibawah umur, maka yang bersangkutan harus diwakilkan oleh minimal orang tuanya.

-        Data yang tertera dalam KTP sangat diperlukan untuk mengetahui dengan detail siapa yang bersangkutan, misalnya terkait alamat, tanggal lahir, dan sebagainya.

2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-        Karena hubungan Perjanjian Kerjasama mayoritas menuangkan sebuah transaksi sejumlah uang, maka NPWP sangat penting dimintakan untuk proses adminstrasi perpajakan.

3.      Surat atau Bukti Kompetensi

-        Hal ini bukan syarat wajib. Namun sebagai pengguna jasa seseorang, kita perlu memastikan bahwa orang tersebut berkompeten dibidang tersebut. Pembuktian bisa dengan Sertifikat Kompetensi atau Portofolio yang bersangkutan.

 

B.     BADAN USAHA / BADAN HUKUM

Di Indonesia yang disebut badan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Sedangkan CV, Firma, dan/atau Usaha Dagang dianggap bukan badan hukum namun dapat disebut sebagai badan usaha.

Untuk itu, dokumen yang perlu anda perhatikan ketika ingin bekerjasama dengan Badan Usaha atau Badan Hukum adalah:

1.      Akta Pendirian Perusahaan

-        Akta perusahaan adalah hal yang wajib untuk kita cek. Kita dapat memperoleh informasi terkait perusahaan tersebut seperti jenis usaha yang digeluti.

-        Dokumen akta perusahaan adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat notaris yang isinya memuat identitas pendiri perusahaan, maksud dan tujuan sibuatnya, dan sebagainya.

2.      Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan

-        Setiap Akta Pendirian Perusahaan wajib didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nantinya Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan.

-        Biasanya, Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan akan dilampirkan bersamaan.

3.      Nomor Induk Berusaha (NIB)

-        NIB adalah  nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-        Sama dengan manusia, badan usaha atau badan hukum juga wajib memiliki NPWP sebagai bentuk tertib akan administrasi perpajakan.

5.      Surat Keterangan Domisili

-        Surat Keterangan Domisili merupakan surat yang dikeluarkan oleh pejabat Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan lokasi atau alamat badan usaha atau badan usaha yang bersangkutan. Hal ini penting untuk memperjelas alamat badan yang dimaksud dan keberadaannya jelas ada.

6.      Identitas Yang Mewakili

-        Apabila yang mewakili Direktur, maka kita hanya perlu meminta copy Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan dan menyesuaikan identitasnya dengan nama jajaran direksi yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan.

-        Namun apabila yang mewakili bukan direktur, maka perlu Surat Kuasa yang dibuat oleh direktur kepada penerima kuasa serta melihat Anggaran Dasar Perusahaan untuk memastikan bahwa pihak lain selain direktur dapat diizinkan untuk melakukan perbuatan hukum dengan surat kuasa atau tidak.

7.      Dokumen Pendukung Sesuai dengan Bidang Usaha

-        Dokumen khusus yang dimaksud ini tergantung dari bidang usaha Perusahaan yang bersangkutan. Ada izin khusus untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, misalnya saja jasa kontruksi, importir, dan sebagainya.

-        Berikut ini beberapa Jenis usaha tertentu yang perlu diketahui:

a)      Jasa Kontruksi = Maka pastikan memiliki Surat Izin Jasa Kontruksi

b)     Jasa Importir = Maka pastikan memiliki Angka Pengenal Import

c)      Bidang Pertambangan = Maka pastikan memiliki Izin Usaha Pertambangan

d)     Bidang Perkebunan – Maka pastikan memiliki Izin Usaha Perkebunan

e)     Bidang Perikanan = Maka pastikan memiliki Izin Usaha Perikanan

f)       Klinik / Laboratorium = Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

g)      Penyelenggara Pendidikan Nonformal = Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

h)     Dsb..

-        Pastikan bahwa setiap dokumen sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Berikut ini bagan Check List untuk melakukan pengecekan dokumen sebelum membuat perjanjian kerjasama dengan vendor:



Demikian artikel ini dibuat, apabila ada yang perlu didiskusikan silakan hubungi saya...

Terima kasih.


Posting Komentar

0 Komentar