Sebuah
pertanyaan mengampiri saya. “Boy, gue bingung yak. Ditempat gue kerja pertama
aturan perusahaannya namanya Peraturan Perusahaan (PP), tapi kok tempat gue
sekarang namanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sama gak sih boy? Isinya gue
lihat kayak gak jauh beda.”
Spontan saya
jawab “sebenernya sama saja. Isinya mengatur hak dan kewajiban pekerja dan
perusahaan. Namun secara garis besar, yang membedakannya pembuatnya. Biasanya
PP dibuat oleh perusahaan dan kalua PKB dibuat oleh perusahaan dan serikat
pekerja.”
Pembicaraan
tidak berlanjut. Karena mungkin akan semakin kompleks dan juga membuat saya
harus membuka aturan-aturan atau literatur untuk memperkuat argument saya.
Yasudah, kami lanjut ngobrol ngarul-ngidul.
---------
Tapi di artikel
kali ini saya akan membahas, apa sih perbedaan PP dan PKB itu. Dan apakah benar
ada perbedaan yang sangat mutlak terhadap keduanya? Mari kita ulas bersama.
DEFINISI
Gramatikal
Secara
gramatikal, PP dibagi menjadi dua suku kata yakni “peraturan” dan “perusahaan”.
Jika melihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) peraturan adalah petunjuk
atau kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Sedangkan perusahaan
adalah organisasi badan hukum yang mengadakan transaksi dan usaha.
Jadi secara
gramatikal PP adalah sebuah kaidah atau ketentuan atau aturan yang dibuat oleh
perusahaan untuk mengatur kegiata di dalam sebuah organisasi usaha guna
menciptakan tatanan keteraturan di dalam organisasi tersebut.
Sedangkan PKB
terdiri dari tiga suku kata yakni “perjanjian”, “kerja”, dan “bersama”.
Perjanjian Kerja merupakan suatu tatanan yang dibuat bersama-sama oleh seluruh
pihak (pekerja dan pengusaha) untuk menciptakan keteraturan antara pekerja dan
pengusaha/perusahaan dalam suatu organisasi. Sedangkan makna bersama disini
artinya dibuat oleh seluruh pihak dalam hubungan industrial, yakni pekerja dan
pengusaha/perwakilan pengusaha.
Jadi jika
melihat pembahasan PKB secara gramatikal, PKB merupakan suatu aturan yang
dibuat oleh pengusaha/perwakilan pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja untuk
membentuk suatu kaidah atau ketentuan dalam menjalankan proses kegiatan
perusahaan.
Undang-Undang
Ketenagakerjaan
Dasar hukum yang
digunakan dalam dunia ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomr 13 tahun 2003.
Namun saat ini yang menjadi pedoman atau dasar hukum untuk mengatur dunia
ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan akhir
tahun 2020 lalu. Tapi secara isi, khususnya mengenai definisi PKB dan PP, tidak
ada perubahan yang berarti.
Berdasarkan
Undang-Undang, Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
Sedangkan
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Jadi pengertian
keduanya, baik dilihat secara gramatikal atau berdasarkan aturan
perundang-undangan, tidaklah jauh berbeda.
KULAS SINGKAT PP & PKB
1.
Peraturan Perusahaan
PP dibuat oleh perusahaan yang memiliki karyawan minimal sepuluh
orang dan itu sifatnya kewajiban. Produk PP ini dibuat oleh perusahaan untuk mengatur
tata tertib, hak dan kewajiban, dan mengatur hal lainnya yang dirasa perlu
dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembuatan PP tidak boleh sibuat semena-mena. Secara moral, hubungan
pekerja dan pengusaha dianggap sama. Mereka saling membutuhkan satu sama lain.
Jadi secara etika berbisnis, pengusaha seharusnya tidak boleh memanfaatkan PP
untuk melemahkan pekerjanya.
Bagaimana jika PP
digunakan pengusaha sebagai alat melemahkan pekerja?
Hal ini sebenarnya bisa dicegah. Menagap? Karena berlakunya PP butuh
persetujuan pejabat berwenang. Pejabat berwenang tersebut adalah Dinas
Ketenakarejaan (disnaker). Walaupun dibuat sepihak oleh pengusaha, pekerja juga
wajib diberikan kesempatan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai
aturan tersebut.
Apa saja point-point yang
dimuat dalam PP?
Minimal PP harus memuat:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban
pekerja/buruh;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan; dan
e.
jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
f.
Tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan serta norma masyarakat yang berlaku.
Terakhir, setelah PP dibuat dan telah
disahkan oleh Disnaker setempat, naskah fisik PP wajib diberikan kepada
pekerja.
2.
Perjanjian Kerja Bersama
PKB dibuat oleh serikat pekerja / dengan pengusaha atau beberapa
serikat pekerja dengan pengusaha. Adanya musyawarah atau perundingan tentu
membuat pembuatan PKB biasanya lebih rumit dibandingkan dengan PP. Untuk proses
pembuatan PKB, akan dirangkum dalam satu artikel khusus.
Rumusan dari PKB wajib dibuat secara tertulis dan wajib pula
menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia digunakan agar apabila
dikemudian hari terjadi perselisihan industrial tidak terjadi multi-tafsir.
Selain itu berdasarkan Pasal 26 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap perjanjian atau ksepahaman
wajib menggunakan bahasa Indonesia. Apabila ada PKB yang menggunakan bahasa
asing, maka wajib ada PKB yang menggunakan bahasa Indonesia juga /
diterjemahkan.
Proses musyawarah atau perundingan tidak selamanya berjalan mulus.
Terkadang ada saja konflik disetiap proses pembuatan PKB, entah konflik
kepentingan atau konflik lainnya. Penyelesaiannya tentu dengan jalur
penyeselesaian hubungan industrial. Peran pejabat berwenang (disnaker) bisa saja
akan menjadi penengah jika prosesnya sudah sampai ke tahap tersebut.
Muatan PKB paling tidak memuat:
a.
Hak dan kewajiban pengusaha.
b.
Hak dan kewajiban serikat
pekerja dan/atau pekerja.
c.
Jangka waktu dan mulai
berlakunya PKB
d.
Tanda tangan para pihak.
PKB yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Jika diketahui bahwa isi dari PKB ada yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, maka PKB tersebut dianggap batal demi hukum.
Salinan naskah PKB wajib didaftarkan ke instansi terkait atau Disnaker
setempat.
Masa berlaku PKB berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang
selama satu tahun dengan syarat adanya kesepakatan para pihak. Kemudian untuk
selanjutnya, perundingan untuk pembentukan PKB yang baru dilaksanakan dan
disepakati maksimal tiga bulan sebelum berakhirnya PKB.
KESIMPULAN
Itulah tadi
ulasan singkat mengenai perbedaan PP dan PKB. PP dibuat oleh pengusaha dengan
pertimbangan pekerja dan harus mendapatkan persetujuan oleh instansi terkait
(disnaker). Sedangkan PKB proses pembuatannya murni merupakan hasil musyawarah
antara serikat pekerja atau perwakilan pekerja dengan pengusaha dan tidak perlu
disahkan oleh instansi berwenang, cukup didaftarkan saja.
Keduanya
memiliki kesamaan yakni mengatur hak dan kewajiban para pihak serta isinya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
.jpg)
0 Komentar