Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama



Sore di kota tempat saya meraih gelar sarjana, saya berjumpa dengan kawan seperjuangan semasa kuliah dulu. Kami kebetulan tidak satu jurusan tapi sering melakukan diskusi saat kami ditempatkan di satu lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dulu. Ngobrol nostalgia sambil menikmati secangkir espreso hangat di sebuah kedai di daerah Seturan, Sleman, DIY.

Sebuah pertanyaan mengampiri saya. “Boy, gue bingung yak. Ditempat gue kerja pertama aturan perusahaannya namanya Peraturan Perusahaan (PP), tapi kok tempat gue sekarang namanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sama gak sih boy? Isinya gue lihat kayak gak jauh beda.

Spontan saya jawab “sebenernya sama saja. Isinya mengatur hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Namun secara garis besar, yang membedakannya pembuatnya. Biasanya PP dibuat oleh perusahaan dan kalua PKB dibuat oleh perusahaan dan serikat pekerja.

Pembicaraan tidak berlanjut. Karena mungkin akan semakin kompleks dan juga membuat saya harus membuka aturan-aturan atau literatur untuk memperkuat argument saya. Yasudah, kami lanjut ngobrol ngarul-ngidul.

---------

Tapi di artikel kali ini saya akan membahas, apa sih perbedaan PP dan PKB itu. Dan apakah benar ada perbedaan yang sangat mutlak terhadap keduanya? Mari kita ulas bersama.

DEFINISI

Gramatikal

Secara gramatikal, PP dibagi menjadi dua suku kata yakni “peraturan” dan “perusahaan”. Jika melihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) peraturan adalah petunjuk atau kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Sedangkan perusahaan adalah organisasi badan hukum yang mengadakan transaksi dan usaha.

Jadi secara gramatikal PP adalah sebuah kaidah atau ketentuan atau aturan yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur kegiata di dalam sebuah organisasi usaha guna menciptakan tatanan keteraturan di dalam organisasi tersebut.

Sedangkan PKB terdiri dari tiga suku kata yakni “perjanjian”, “kerja”, dan “bersama”. Perjanjian Kerja merupakan suatu tatanan yang dibuat bersama-sama oleh seluruh pihak (pekerja dan pengusaha) untuk menciptakan keteraturan antara pekerja dan pengusaha/perusahaan dalam suatu organisasi. Sedangkan makna bersama disini artinya dibuat oleh seluruh pihak dalam hubungan industrial, yakni pekerja dan pengusaha/perwakilan pengusaha.

Jadi jika melihat pembahasan PKB secara gramatikal, PKB merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pengusaha/perwakilan pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja untuk membentuk suatu kaidah atau ketentuan dalam menjalankan proses kegiatan perusahaan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dasar hukum yang digunakan dalam dunia ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomr 13 tahun 2003. Namun saat ini yang menjadi pedoman atau dasar hukum untuk mengatur dunia ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan akhir tahun 2020 lalu. Tapi secara isi, khususnya mengenai definisi PKB dan PP, tidak ada perubahan yang berarti.

Berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Jadi pengertian keduanya, baik dilihat secara gramatikal atau berdasarkan aturan perundang-undangan, tidaklah jauh berbeda.

KULAS SINGKAT PP & PKB

1.       Peraturan Perusahaan

PP dibuat oleh perusahaan yang memiliki karyawan minimal sepuluh orang dan itu sifatnya kewajiban. Produk PP ini dibuat oleh perusahaan untuk mengatur tata tertib, hak dan kewajiban, dan mengatur hal lainnya yang dirasa perlu dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan PP tidak boleh sibuat semena-mena. Secara moral, hubungan pekerja dan pengusaha dianggap sama. Mereka saling membutuhkan satu sama lain. Jadi secara etika berbisnis, pengusaha seharusnya tidak boleh memanfaatkan PP untuk melemahkan pekerjanya.

Bagaimana jika PP digunakan pengusaha sebagai alat melemahkan pekerja?

Hal ini sebenarnya bisa dicegah. Menagap? Karena berlakunya PP butuh persetujuan pejabat berwenang. Pejabat berwenang tersebut adalah Dinas Ketenakarejaan (disnaker). Walaupun dibuat sepihak oleh pengusaha, pekerja juga wajib diberikan kesempatan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai aturan tersebut.

Apa saja point-point yang dimuat dalam PP?

Minimal PP harus memuat:

a.       hak dan kewajiban pengusaha;

b.       hak dan kewajiban pekerja/buruh;

c.       syarat kerja;

d.       tata tertib perusahaan; dan

e.       jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

f.        Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma masyarakat yang berlaku.

Terakhir, setelah PP dibuat dan telah disahkan oleh Disnaker setempat, naskah fisik PP wajib diberikan kepada pekerja.

2.       Perjanjian Kerja Bersama

PKB dibuat oleh serikat pekerja / dengan pengusaha atau beberapa serikat pekerja dengan pengusaha. Adanya musyawarah atau perundingan tentu membuat pembuatan PKB biasanya lebih rumit dibandingkan dengan PP. Untuk proses pembuatan PKB, akan dirangkum dalam satu artikel khusus.

Rumusan dari PKB wajib dibuat secara tertulis dan wajib pula menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia digunakan agar apabila dikemudian hari terjadi perselisihan industrial tidak terjadi multi-tafsir. Selain itu berdasarkan Pasal 26 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap perjanjian atau ksepahaman wajib menggunakan bahasa Indonesia. Apabila ada PKB yang menggunakan bahasa asing, maka wajib ada PKB yang menggunakan bahasa Indonesia juga / diterjemahkan.

Proses musyawarah atau perundingan tidak selamanya berjalan mulus. Terkadang ada saja konflik disetiap proses pembuatan PKB, entah konflik kepentingan atau konflik lainnya. Penyelesaiannya tentu dengan jalur penyeselesaian hubungan industrial. Peran pejabat berwenang (disnaker) bisa saja akan menjadi penengah jika prosesnya sudah sampai ke tahap tersebut.

Muatan PKB paling tidak memuat:

a.       Hak dan kewajiban pengusaha.

b.       Hak dan kewajiban serikat pekerja dan/atau pekerja.

c.       Jangka waktu dan mulai berlakunya PKB

d.       Tanda tangan para pihak.

PKB yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika diketahui bahwa isi dari PKB ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka PKB tersebut dianggap batal demi hukum. Salinan naskah PKB wajib didaftarkan ke instansi terkait atau Disnaker setempat.

Masa berlaku PKB berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun dengan syarat adanya kesepakatan para pihak. Kemudian untuk selanjutnya, perundingan untuk pembentukan PKB yang baru dilaksanakan dan disepakati maksimal tiga bulan sebelum berakhirnya PKB.

KESIMPULAN

Itulah tadi ulasan singkat mengenai perbedaan PP dan PKB. PP dibuat oleh pengusaha dengan pertimbangan pekerja dan harus mendapatkan persetujuan oleh instansi terkait (disnaker). Sedangkan PKB proses pembuatannya murni merupakan hasil musyawarah antara serikat pekerja atau perwakilan pekerja dengan pengusaha dan tidak perlu disahkan oleh instansi berwenang, cukup didaftarkan saja.

Keduanya memiliki kesamaan yakni mengatur hak dan kewajiban para pihak serta isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar