![]() |
| Edited by Canva |
Oleh karena pentingnya asas dalam
setiap perbuatan hukum, maka perlu kita ketahui beberapa asas terkait praktik membuat
suatu perjanjian. Perjanjian dalam praktik hukum perdata selalu dibuat oleh
lebih dari satu orang. Tidaklah mungkin jika seorang membuat perjanjian
sendiri, bukan perjanjian namanya melainkan pernyataan atau ikrar.
Dengan adanya asas-asas hukum
dalam perjanjian, harapannya praktik pembuatan perjanjian akan berlaku secara fair.
Tentu hal ini karena cita-cita dalam membuat perjanjian adalah mencari
kesepakatan yang pada dasarnya menguntungkan setiap pihak (walau pada
praktiknya tidak demikian). Maka untuk mewujudkan cita-cita itu, berikut ini
asas-asas hukum dalam perjanjian yang perlu dipahami oleh kita semua:
A. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
-
Para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan
perjanjian dan objek perjanjiannya.
-
Jadi setiap pihak yang terlibat dalam suatu
perjanjian, diberikan kebebasan yang sangat luas untuk menentukan isi dan objek
perjanjian itu sendiri. Walau dalam pembuatannya harus memuat batasan khusus
dimana salah satunya tidak memperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan atau kesusilaan yaa.
B.
ASAS KONSENSUALISME
-
Yang dimaksud asas ini adalah suatu perjanjian
yang dibuat dapat dinyatakan berlaku jika ada kesepakatan seluruh pihak yang
terlibat.
-
Apabila perjanjian sudah dibuat secara rapi,
namun salah satu pihak yang terlibat didalam perjanjian ada yang belum sepakat,
maka perjanjian itu dianggap belum berlaku sepenuhnya.
-
Biasanya kesepakatan itu ditandai dengan
tanda-tangan para pihak.
C. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
-
Maksud dari asas ini adalah perjanjian yang
dibuat dan disepakati para pihak dianggap sebagai Undang-Undang bagi mereka.
-
Implikasinnya adalah setiap pihak yang
mengikatkan diri dalam perjanjian itu wajib taat terhadap isi perjanjian
tersebut. Apabila salah satu pihak tidak mentaati, maka dianggap melakukan
wanprestasi terhadap perjanjian tersebut.
D. ASAS ITIKAD BAIK
-
Asas ini menurut saya adalah asas yang paling
terpenting dalam melakukan tindakan pembuatan perjanjian. Asas itikad baik
artinya setiap pihak harus memiliki niat dari batinnya untuk membuat dan
melaksanakan perjanjian dengan jujur, terbuka, dan saling percaya. Artinya
tidak niat untuk mecelakakan pihak lainnya.
-
Asas ini benar-benar harus dilaksakan karena
dalam KUHPerdata sendiri diatur dalam Pasal 1338.
E. ASAS PERSONALITAS / KEPRIBADIAN
-
Perjanjian yang dibuat secara sah dan sepakat
hanya berlaku untuk kepentingan para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
-
Pihak yang tidak dilibatkan dalam muatan isi
perjanjian tidak dapat terlibat / cawe-cawe dalam hal pelaksanaan
perjanjian.
F. ASAS PERSAMAAN HUKUM
-
Para pihak yang melakukan perjanjian memiliki
hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Tidak boleh melakukan diskriminasi
karena ras, suku, dan/atau agama.
G. ASAS KEPERCAYAAN
-
Setiap pihak yang membuat perjanjian akan
memenuhi prestasi yang dijanjikan.
-
Setiap pihak yang membuat harus memiliki rasa
percaya terhadap pihak lainnya dalam hal membuat perjanjian. Tidaklah mungkin
perjanjian akan sepakat jika tidak ada saling percaya.
H. ASAS KESEIMBANGAN
-
Asas ini menyatakan bahwa setiap pihak harus
memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
-
Suatu perjanjian mengikat sepanjang dilandasi
keseimbangan kepentingan di antara para pihak.
I. ASAS KEPATUHAN
-
Persetujuan yang dimuat dalam perjanjian tidak
hanya mengikat apa yang tegas didalamnya, tetapi juga harus mempertimbangkan
keadilan, kebiasaan, dan/atau peraturan perundang-undangan.
-
Artinya dalam membuat perjanjian, walaupun
diberikan kebebasan dalam membuatnya, tetapi materi atau isi atau hal yang
dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan.
Demikianlah beberapa asas terkait perjanjian yang dapat
menjadiu bekal kita semua dalam membuat suatu perjanjian dengan pihak lainnya.
Terima kasih
.jpg)
0 Komentar