Advertisement

Responsive Advertisement (Contact Me!!!)

HAK PEKERJA AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Edited by Canva

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan dinamika yang tidak terlepas dari implementasi hubungan kerja. Tentu adanya hubungan kerja pasti akan diakhiri dengan PHK. Jangan salah, jika kamu resign atau pension, itu merupakan PHK loh. Jadi PHK tidak melulu soal negative part.

Dalam kondisi perusahaan yang sedang genting karena kondisi ekonomi, membuat sering sekali kita mendengar kasus-kasus PHK. Kadang kita miris melihat kondisi tersebut, apalagi banyak tulang punggung keluarga yang akan terdampak oleh PHK.

Tidak hanya soal ekonomi, PHK juga bisa dilakukan karena Pekerjanya melakukan perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan serta Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kemudian, PHK juga bisa disebabkan oleh Perusahaan atau Pengusaha melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang membuat Pekerja memilih tidak melanjutkan hubungan kerja. Tapi Pekerja harus bisa membuktikan perbuatan-perbuatan tersebut melalui mekanisme hubungan industrial atau pengadilan.

Kurang lebih ada 26 alasan praktik PHK yang diatur dialam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Anda bisa melihat aturan main terkait PHK pada Bab V tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang memuat 24 butir Pasal (Pasal 36 s/d Pasal 59).

Aturan terkait PHK mengatur juga hak-hak yang harus diberikan kepada Pekerja oleh Pengusaha. Jenis hak tersebut antara lain Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Pengggantian Hak (UPH), dan Uang Pisah. Tidak semua jenis PHK akan mendapatkan komponen-komponen yang telah disebutkan dan besaran pengalinya pun bervariasi.

Untuk mempermudah, anda bisa unduh / download rangkuman yang saya buat terkait HAK PEKERJA AKIBAT DARI PHK.

DOWNLOAD DISINI

 

Terima kasih


Posting Komentar

0 Komentar