![]() |
| Edited by Canva |
Dalam kondisi perusahaan yang sedang genting karena kondisi
ekonomi, membuat sering sekali kita mendengar kasus-kasus PHK. Kadang kita
miris melihat kondisi tersebut, apalagi banyak tulang punggung keluarga yang
akan terdampak oleh PHK.
Tidak hanya soal ekonomi, PHK juga bisa dilakukan karena Pekerjanya
melakukan perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan serta
Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kemudian, PHK juga bisa disebabkan oleh Perusahaan atau Pengusaha
melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang membuat Pekerja memilih tidak
melanjutkan hubungan kerja. Tapi Pekerja harus bisa membuktikan perbuatan-perbuatan
tersebut melalui mekanisme hubungan industrial atau pengadilan.
Kurang lebih ada 26 alasan praktik PHK yang diatur dialam Peraturan
Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Anda bisa
melihat aturan main terkait PHK pada Bab V tentang Pemutusan Hubungan Kerja
yang memuat 24 butir Pasal (Pasal 36 s/d Pasal 59).
Aturan terkait PHK mengatur juga hak-hak yang harus
diberikan kepada Pekerja oleh Pengusaha. Jenis hak tersebut antara lain Uang
Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Pengggantian Hak (UPH), dan
Uang Pisah. Tidak semua jenis PHK akan mendapatkan komponen-komponen yang telah
disebutkan dan besaran pengalinya pun bervariasi.
Untuk mempermudah, anda bisa unduh / download rangkuman yang
saya buat terkait HAK PEKERJA AKIBAT DARI PHK.
Terima kasih
.jpg)
0 Komentar